New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_752

Arti Garis Markah Jalan yang Wajib Kamu Ketahui

Arti Garis Markah Jalan yang Wajib Kamu Ketahui

Kamu pasti sering melihat garis-garis dicat putih di aspal jalan.

Garis-garis ini disebut markah jalan, yang merupakan suatu tanda di permukaan jalan.

Markah jalan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.

Ada baiknya kamu wajib tahu soal markah jalan yang kerap dijumpai supaya tidak menyalahi aturan, apalagi kena denda.

1. Marka dua garis utuh atau garis ganda

Dilarang melewati markah tersebut dan dipasang jika jalan memiliki tiga lajur atau lebih.

Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain

2. Marka garis putus dan utuh

Lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut dan lajur jalan di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut.

Maksud dari marka ini adalah, pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah jalur atau menyusul ke sisi sebelahnya.

Sebaliknya, pengendara di sisi garis tanpa putus tidak boleh.

3. Garis kuning putus di sisi tepi jalan

Di Indonesia, memang jarang ditemukan garis seperti ini.

Namun fungsi dari garis utama dengan warna kuning putus-putus ini sebagai tanda pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

4. Garis lurus tanpa putus

Di Indonesia, garis lurus tanpa putus biasanya berwarna putih, sedangkan untuk cat kuning bisa ditemukan di negara Eropa.

Namun arti dari garis lurus ini adalah tidak boleh melewati markah atau mendahului dan menyalip kendaraan lain.

Pengendara wajib berada di lajur masing-masing.

5. Garis putih tanpa putus melengkung

Biasanya garis  ini ada di belokan atau tikungan yang artinya sama seperti nomor 4, tidak boleh mendahului kendaraan lain.

6. Garis putih putus-putus

Garis putih putus-putus ini biasanya terletak di tengah jalan, dan memperbolehkan pengendara berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain.

Namun tetap mempertimbangkan kondisi jalan dari arah lainnya.

7. Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) sering kamu temui di persimpangan jalan di perkotaan.

Dengan adanya YBJ maka jalur persimpangan diharapkan tidak terkunci saat kondisi jalan padat.

Meski banyak pengendara yang tak paham, namun seharusnya dengan adanya YBJ maka semua kendaraan dilarang melintas atau berada di kota garis kuning.


Back to top