
Tips
15 Sep 2021
Aturan yang Melarang Pemakaian Pelat Nomor Palsu Untuk Mengakali Aturan Ganjil Genap
Aturan yang Melarang Pemakaian Pelat Nomor Palsu Untuk Mengakali Aturan Ganjil Genap
By adminConnect
Pemerintah mulai kembali menerapkan aturan ganjil-genap bagi pengguna mobil untuk membatasi mobilitas di masa pandemi.
Sebagian pihak berusaha mengakali aturan ini dengan membuat pelat nomor palsu agar dapat masuk ke wilayah yang dibatasi tersebut.
Meski begitu, ada juga pemilik kendaraan yang tertangkap menggunakan pelat nomor kedinasan Polisi atau TNI hanya untuk gaya-gayaan.
Jika kamu terbukti memalsukan pelat nomor mobil maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ditegaskan bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Mengenai Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor palsu ada di Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 dan 30.
Pelaksanaannya ada di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.