
Tips
03 Jul 2022
Berhitung Cara Klaim Asuransi Mobil Kasus Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
Berhitung Cara Klaim Asuransi Mobil Kasus Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
By salsa
Dampak dari tabrakan beruntun tentu sangat merugikan, terutama jika mobil kamu berada di tengah sehingga terkena depan dan belakang.
Posisi ini tentu akan menjadi masalah besar, terutama terkait biaya perbaikan kendaraan.
Bagi yang masih menganggap asuransi belum penting, inilah saat yang tepat buat kamu melihat besarnya keuntungan punya asuransi mobil.
Asuransi memiliki manfaat yang cukup banyak untuk kamu yang menjadi korban tabrakan.
Pengendara yang mobilnya sudah diasuransi bisa bernafas lega ketika kena masalah seperti tabrakan beruntun.
Bengkel resmi Toyota sebagai bengkel rekanan asuransi siap membantu pelanggan untuk melakukan perbaikan kendaraan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak asuransi.
Untuk masalah tabrakan beruntun, proses klaim akan terlebih dahulu dianalisis oleh pihak asuransi dan keinginan pelanggan untuk penggunaan asuransinya.
Apakah kamu ditanggung pihak penabrak paling akhir, ataukah menggunakan skema tunjangan pihak ketiga, dan lainnya.
Dari kebanyakan kasus tabrakan beruntun, biasanya pihak yang disalahkan adalah pengendara yang menabrak mobil di depannya.
Karena bila merujuk aturan yang berlaku, pengemudi belakang harus bisa menjaga jarak dengan kendaraan di depannya.
Mobil yang ditabrak dari belakang bisa mengajukan tuntutan pada pengemudi di belakang yang menabrak.
Bila pengendara yang menabrak punya polis asuransi kendaraan dengan jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atau "third party liability", maka kerusakan mobil yang ditabrak bisa diajukan klaimnya pada perusahaan asuransi.
Tapi, bila ternyata antara penabrak dan korban sama-sama memiliki polis asuransi dengan jaminan comprehensive atau all risk, biasanya tak dibutuhkan saling menuntut.
Kamu bisa menyelesaikan kerugian ke perusahaan asuransi masing-masing dengan kesepakatan saling pikul risiko.
Pihak asuransi akan melayani kebutuhan pelanggan sesuai hal-hal yang ditanggung oleh klausul polisnya.