New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2946

Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih yang Dibeli Secara Online? Begini Penjelasannya

Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih yang Dibeli Secara Online? Begini Penjelasannya

Kepolisian RI akan menerbitkan pelat putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat hitam tulisan putih sebagai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Pemberlakuan pelat nomor putih ini diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Juni 2022.

Sebelum diterbitkan secara resmi, beberapa kendaraan tertangkap kamera menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.

Ternyata pelat nomor putih itu juga dijual secara online.

Pelat nomor putih yang dijual secara online itu dipastikan menggunakan bahan baku yang tidak resmi.

Kendaraan yang sudah menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam yang bukan dikeluarkan secara resmi itu termasuk pelanggaran.

Pelanggarannya adaah menggunakan material TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) yang tidak resmi karena tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Bisakah pengguna pelat nomor putih yang beli secara online ditilang?

Nanti di lapangan akan ada petugas yang melakukan penindakan karena pelanggaran penggunaan pelat putih yang tidak resmi.

Dan langkah tersebut sah saja karena memang melanggar peraturan lalu lintas.

Meskipun begitu, kebijakan pimpinan polisi sudah mengimbau kepada anggota di lapangan supaya pelanggaran penggunaan TNKB ini sementara waktu tidak dengan tindakan tilang atau tindakan penegakan hukum.

Polisi akan melakukan imbauan dan teguran secara lisan agar TNKB warna dasar putih tulisan hitam sementara tidak digunakan.

Sementara itu, ada empat kategori penggunaan pelat nomor palsu.

1. Pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

2. Tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).

3. Tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya.

4. Memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.


Back to top