
Travel
14 Jun 2021
Daftar Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas yang Dihukum Memakai Sistem Poin pada SIM
Daftar Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas yang Dihukum Memakai Sistem Poin pada SIM
By adminConnect
Polisi akan menjalankan cara baru menindak pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan sistem poin yang akan ditandai di SIM dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumulasi poin sudah maksimal.
Selain untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk kecelakaan lalu lintas namun mekanismenya dibagi menjadi 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin, maka SIM kamu dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali tapi mesti melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Batas akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan sanksi langsung pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Setelah dicabut, pemilik SIM penalti satu bisa mendapatkan SIM-nya kembali namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan sejak 19 Februari 2021.
Sistem poin masih dalam tahap sosialisasi selama enam bulan sejak diundangkan dan paling cepat diterapkan akhir tahun.
Penambahan Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sistem poin menurut Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
1. Penambahan 1 Poin
Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal.
Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pasal 282: Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi.
Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm.
Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang.
Pasal 293: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dan siang hari.
Pasal 294: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pasal 295: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan.
Pasal 301: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Pasal 303: Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 304: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Pasal 306: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.
2. Penambahan 3 Poin
Pasal 279: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau wiper.
Pasal 286: Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5): Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan.
Pasal 288 ayat (1) dan (3): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.
Pasal 298: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Pasal 305: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus dan tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.
Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
Pasal 308: Jika tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dan menyimpang dari izin yang ditentukan.
3. Penambahan 5 Poin
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIM
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b: Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan mengenai ata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
Penambahan Poin Kecelakaan Lalu Lintas
1. Penambahan 5 Poin
Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.
Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
2. Penambahan 10 Poin
Pasal 275 ayat (2): Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi.
Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
3. Penambahan 12 Poin
Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.