
Tips
05 Feb 2022
Dapatkah Klaim Asuransi Mobil yang Dirusak Massa Akibat Pertikaian di Jalan?
Dapatkah Klaim Asuransi Mobil yang Dirusak Massa Akibat Pertikaian di Jalan?
By salsa
Terdapat kasus perusakan mobil oleh sejumlah oknum akibat pertikaian di jalan.
Pemilik mobil melarikan diri dan kemudian diteriaki maling oleh massa yang kemudian melakukan perusakan kendaraan.
Aksi tersebut jelas merugikan pemilik kendaraan bermotor karena harus memperbaiki kembali mobil yang dirusak massa.
Sebenarnya, kerusakan akibat perbuatan oknum seperti kasus di atas bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat dan ketentuan.
Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.
Dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.
Perusakan oleh Massa Termasuk Perbuatan Jahat
Tindakan perusakan oleh massa tidak dikenal termasuk perbuatan jahat, di mana perbaikan mobil yang dirusak massa bisa dijamin asuransi.
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
Kecuali, tindakan dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
Tapi ada pengecualian yang harus kamu pahami.
Pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.