New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2610

Dapatkah Klaim Asuransi Mobil yang Dirusak Massa Akibat Pertikaian di Jalan?

Dapatkah Klaim Asuransi Mobil yang Dirusak Massa Akibat Pertikaian di Jalan?

Terdapat kasus perusakan mobil oleh sejumlah oknum akibat pertikaian di jalan.

Pemilik mobil melarikan diri dan kemudian diteriaki maling oleh massa yang kemudian melakukan perusakan kendaraan.

Aksi tersebut jelas merugikan pemilik kendaraan bermotor karena harus memperbaiki kembali mobil yang dirusak massa.

Sebenarnya, kerusakan akibat perbuatan oknum seperti kasus di atas bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat dan ketentuan.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.

Dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.

Perusakan oleh Massa Termasuk Perbuatan Jahat

Tindakan perusakan oleh massa tidak dikenal termasuk perbuatan jahat, di mana perbaikan mobil yang dirusak massa bisa dijamin asuransi.

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Kecuali, tindakan dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

Tapi ada pengecualian yang harus kamu pahami.

Pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.


Back to top