
Travel
26 Oct 2022
Klaim Asuransi Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Pastikan Pengemudi Tidak Masuk Pengecualian
Klaim Asuransi Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Pastikan Pengemudi Tidak Masuk Pengecualian
By salsa
Contoh kasus yang kerap menimpa pengguna mobil di jalan tol adalah tabrakan beruntun.
Tabrakan beruntun biasanya bermula dari mobil paling depan melakukan pengereman mendadak karena beberapa faktor.
Kalau mobil di belakangnya tidak menjaga jarak aman yang memadai, maka akan timbul tabrakan beruntun.
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara penyelesaian kasus tabrakan beruntun di jalan tol menggunakan jasa asuransi.
Namun sebelumnya, pastikan kamu atau pengguna jalan tol lainnya yang terlibat telah memiliki asuransi kendaraan bermotor yang masih aktif.
Pastikan pula pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol.
Jika ya, maka penyelesaian masalah dengan menggunakan asuransi kendaraan bermotor akan sulit dilakukan karena berpotensi klaim ditolak.
Kalau masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.
Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.
Pihak asuransi akan melayani kebutuhan pelanggan sesuai hal-hal yang ditanggung oleh klausul polisnya.
Namun, jika korban tidak memiliki asuransi dan penabrak (kendaraan di belakangnya) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka dapat mengajukan klaim untuk kendaraan di depannya.
Kendati demikian, patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.
Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta, tergantu premi yang dibayarkan.
Dibutuhkan negosiasi lebih lanjut antara penabrak dan korban terkait besaran ganti rugi yang dibayarkan.