New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3321

Klaim Asuransi Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Pastikan Pengemudi Tidak Masuk Pengecualian

Klaim Asuransi Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Pastikan Pengemudi Tidak Masuk Pengecualian

Contoh kasus yang kerap menimpa pengguna mobil di jalan tol adalah tabrakan beruntun.

Tabrakan beruntun biasanya bermula dari mobil paling depan melakukan pengereman mendadak karena beberapa faktor.

Kalau mobil di belakangnya tidak menjaga jarak aman yang memadai, maka akan timbul tabrakan beruntun.

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara penyelesaian kasus tabrakan beruntun di jalan tol menggunakan jasa asuransi.

Namun sebelumnya, pastikan kamu atau pengguna jalan tol lainnya yang terlibat telah memiliki asuransi kendaraan bermotor yang masih aktif.

Pastikan pula pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol.

Jika ya, maka penyelesaian masalah dengan menggunakan asuransi kendaraan bermotor akan sulit dilakukan karena berpotensi klaim ditolak.

Kalau masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.

Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.

Pihak asuransi akan melayani kebutuhan pelanggan sesuai hal-hal yang ditanggung oleh klausul polisnya.

Namun, jika korban tidak memiliki asuransi dan penabrak (kendaraan di belakangnya) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka dapat mengajukan klaim untuk kendaraan di depannya.

Kendati demikian, patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.

Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta, tergantu premi yang dibayarkan.

Dibutuhkan negosiasi lebih lanjut antara penabrak dan korban terkait besaran ganti rugi yang dibayarkan.


Back to top