
Tips
06 Oct 2021
Membuat STNK dan Pelat Nomor Palsu Supaya Lolos Aturan Ganjil Genap Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya
Membuat STNK dan Pelat Nomor Palsu Supaya Lolos Aturan Ganjil Genap Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya
By adminConnect
Untuk mengurangi mobilitas kendaraan di masa pandemi, Kepolisian memberlakukan aturan ganjil genap di beberapa wilayah.
Mekanisme ganjil genap yang dilakukan sesuai dengan tanggal kalender.
Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh lewat, begitu juga sebaliknya.
Masalahnya, beberapa pengguna mobil menggunakan pelat nomor palsu agar bisa lolos pos pemeriksaan ganjil genap.
Semakin mengkhawatirkan lantaran bukan cuma memalsukan pelat nomor, tapi dokumen kendaraan yakni STNK.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahkan lebih jauh, memalsuan STNK dan pelat nomor kendaraan sama dengan pemalsuan dokumen negara sehingga perbuatan itu masuk kategori pidana.
Selain ditilang, kamu juga bisa diproses pidana karena memalsukan dokumen.
Sanksi pidana tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bahkan lebih jauh, kamu bisa dipidana dengan pasal pemalsuan apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.
Pemalsuan seperti itu merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.