New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2293

Membuat STNK dan Pelat Nomor Palsu Supaya Lolos Aturan Ganjil Genap Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya

Membuat STNK dan Pelat Nomor Palsu Supaya Lolos Aturan Ganjil Genap Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya

Untuk mengurangi mobilitas kendaraan di masa pandemi, Kepolisian memberlakukan aturan ganjil genap di beberapa wilayah.

Mekanisme ganjil genap yang dilakukan sesuai dengan tanggal kalender.

Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh lewat, begitu juga sebaliknya.

Masalahnya, beberapa pengguna mobil menggunakan pelat nomor palsu agar bisa lolos pos pemeriksaan ganjil genap.

Semakin mengkhawatirkan lantaran bukan cuma memalsukan pelat nomor, tapi dokumen kendaraan yakni STNK.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bahkan lebih jauh, memalsuan STNK dan pelat nomor kendaraan sama dengan pemalsuan dokumen negara sehingga perbuatan itu masuk kategori pidana.

Selain ditilang, kamu juga bisa diproses pidana karena memalsukan dokumen.

Sanksi pidana tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

- Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bahkan lebih jauh, kamu bisa dipidana dengan pasal pemalsuan apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.

Pemalsuan seperti itu merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.


Back to top