
Travel
27 Aug 2021
Mengapa Dilarang Menyalip atau Mendahului di Jembatan dan Terowongan?
Mengapa Dilarang Menyalip atau Mendahului di Jembatan dan Terowongan?
By salsa
Mendahului atau menyalip atau melewati kendaraan lain tidak boleh dilakukan sembarangan, seperti di tikungan.
Karena menyalip di tikungan bisa dikatakan berbahaya lantaran kamu dan pengemudi dari arah berlawanan tidak bisa melihat satu sama lain.
Pun begitu, ada lokasi lain yang kamu dilarang untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain yakni di terowongan atau jembatan.
Termasuk pula pindah lajur untuk jalan dengan lajur searah lebih dari satu sebaiknya tidak dilakukan di terowongan atau jembatan.
Mengapa Berbahaya?
Kamu sebagai pengemudi dilarang menyalip di dua tempat tersebut karena risiko kecelakaannya lebih besar dibanding tempat lain.
Bahayanya karena kalau di terowongan visibilitas kamu akan berkurang drastis karena lebih gelap.
Memang ada lampu penerang jalan, tapi tidak seterang cahaya matahari di siang hari dan mata kamu membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan keadaan sekitar yang berubah drastis.
Selain itu, terowongan juga dibatasi oleh dinding beton yang membuat area run-off jika terjadi kecelakaan kian terbatas.
Sedangkan di jembatan, ruang untuk menyalip juga terbatas karena tidak ada bahu jalan lantaran di sisi kanan dan kirinya ada pagar.
Selain itu, jembatan rentan pula terhadap embusan angin, terutama dari samping, yang dapat mengganggu stabilitas kendaraan.
Di sampjng tentunya sambungan antar bagian jembatan yang fleksibel membuat jembatan bergoyang ketika dilalui.
Peluang Kecelakaan Tinggi
Peluang kecelakaan karena menyalip di dua lokasi itu terbilang tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen.
Jadi menyusul di terowongan dan jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena berbagai keterbatasan yang mengadang.
Makanya pada terowongan dan jembatan terdapat marka jalan berupa garis lurus dan bukan putus-putus.
Garis lurus artinya tidak boleh mendahului kendaraan lain di depan meskipun memungkinkan.
Marka itu juga membuat kamu tidak boleh pindah lajur untuk jembatan atau terowongan dengan lebih dari 1 lajur jalan searah.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1, yaitu marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.