All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3406

Sanksi Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Hati-hati Bikin Repot di Kemudian Hari

Sanksi Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Hati-hati Bikin Repot di Kemudian Hari

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar.

Tilang elektronik semakin digencarkan oleh kepolisian menyusul ditiadakannya penindakan tilang manual.

Mekanismenya sama, tapi kamu sebagai pelanggar lalu lintas tidak diberhentikan secara langsung di tempat kejadian.

Kamu akan mendapatkan surat konfirmasi serta harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.

Pelanggaran tersebut akan direkam kamera ETLE untuk kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat kamu sebagai pemilik kendaraan, memberikan kamu kesempatan untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Konfirmasi saat ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi laman https://www.etle-pmj.info/id/confirm.

Jika sudah mengonfirmasi namun tidak segera membayar denda tilang yang sudah ditentukan, ada sanksi yang bisa dikenakan yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, dijelaskan bahwa unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Pada pasal yang sama ayat kelima, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

Ranmor (kendaraan bermotor) yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas

Jika kamu sebagai pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan.

Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir sampai kamu melunasi semua kewajiban tersebut.


Back to top