
Tips
10 Feb 2021
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir, Kuncinya di Nomor Satu
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir, Kuncinya di Nomor Satu
By salsa
Akhir-akhir ini bencana banjir mulai melanda sebagian wilayah Indonesia.
Jika sudah begini, ada risiko mobil kamu menjadi korban banjir.
Meski sudah dilengkapi asuransi, bukan berarti kamu bisa langsung klaim kerugian kepada pihak asuransi.
Ada syarat dan aturan supaya klaim kamu bisa disetujui.
1. Pastikan Ada Perluasan Bencana Alam
Polis asuransi kamu harus diperluas dengan pertanggungan bencana alam atau Act of God jika ingin mengklaim kerusakan akibat banjir.
Perluasan ini merupakan penambahan dari klausul asuransi kendaraan yang umum, baik comprehensive maupun total lost only, serta dikenakan tambahan premi.
Hal lain yang di-cover oleh perluasan klaim ini adalah bencana alam akibat tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan pohon tumbang.
2. Tidak Melanggar Pasal Dalam Perjanjian Polis Asuransi
Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pihak asuransi (Penanggung) tidak menjamin kerusakan jika kendaraan dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan.
Perjanjian tersebut juga dimaksudkan jika kamu sengaja menerjang banjir dengan kendaraan sehingga mengalami kerusakan.
Oleh karena itu, hati-hati sebelum memutuskan akan melewati jalan banjir dan hindari bila merasa tidak yakin.
3. Lengkapi Dokumen Klaim Asuransi
Dalam pengajuan klaim, memenuhi dokumen yang diperlukan merupakan syarat wajib yang harus diberikan oleh kamu sebagai pemegang polis.
Jika dokumen tidak bisa teridentifikasi, sebaiknya kamu mengurus keterangan kepada pihak kepolisian bahwa dokumen rusak akibat banjir.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa kepemilikan mobil kamu jelas dan tidak bermasalah secara administrasi.
4. Ajukan Klaim ke Pihak Asuransi
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi.
Bisa melalui call center, website, atau aplikasi, tergantung kemudahan yang ditawarkan oleh pihak asuransi.
Jangan sampai klaim tertolak jika pelaporan melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis, biasanya tidak kurang dari 3×24 jam.
Sebagai langkah antisipasi, tidak ada salahnya kamu mempelajari polis asuransi kendaraan yang dimiliki.
Pelajari kembali aturannya agar tidak bermasalah, termasuk polis dalam kondisi aktif dan kamu paham alur klaimnya.