New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1791

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir, Kuncinya di Nomor Satu

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir, Kuncinya di Nomor Satu

Akhir-akhir ini bencana banjir mulai melanda sebagian wilayah Indonesia.

Jika sudah begini, ada risiko mobil kamu menjadi korban banjir.

Meski sudah dilengkapi asuransi, bukan berarti kamu bisa langsung klaim kerugian kepada pihak asuransi.

Ada syarat dan aturan supaya klaim kamu bisa disetujui.

1. Pastikan Ada Perluasan Bencana Alam

Polis asuransi kamu harus diperluas dengan pertanggungan bencana alam atau Act of God jika ingin mengklaim kerusakan akibat banjir.

Perluasan ini merupakan penambahan dari klausul asuransi kendaraan yang umum, baik comprehensive maupun total lost only, serta dikenakan tambahan premi.

Hal lain yang di-cover oleh perluasan klaim ini adalah bencana alam akibat tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan pohon tumbang.

2. Tidak Melanggar Pasal Dalam Perjanjian Polis Asuransi

Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pihak asuransi (Penanggung) tidak menjamin kerusakan jika kendaraan dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan.

Perjanjian tersebut juga dimaksudkan jika kamu sengaja menerjang banjir dengan kendaraan sehingga mengalami kerusakan.

Oleh karena itu, hati-hati sebelum memutuskan akan melewati jalan banjir dan hindari bila merasa tidak yakin.

3. Lengkapi Dokumen Klaim Asuransi

Dalam pengajuan klaim, memenuhi dokumen yang diperlukan merupakan syarat wajib yang harus diberikan oleh kamu sebagai pemegang polis.

Jika dokumen tidak bisa teridentifikasi, sebaiknya kamu mengurus keterangan kepada pihak kepolisian bahwa dokumen rusak akibat banjir.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa kepemilikan mobil kamu jelas dan tidak bermasalah secara administrasi.

4. Ajukan Klaim ke Pihak Asuransi

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi.

Bisa melalui call center, website, atau aplikasi, tergantung kemudahan yang ditawarkan oleh pihak asuransi.

Jangan sampai klaim tertolak jika pelaporan melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis, biasanya tidak kurang dari 3×24 jam.

Sebagai langkah antisipasi, tidak ada salahnya kamu mempelajari polis asuransi kendaraan yang dimiliki.

Pelajari kembali aturannya agar tidak bermasalah, termasuk polis dalam kondisi aktif dan kamu paham alur klaimnya.


Back to top