
Technology
04 Jun 2022
Syarat dan Ketentuan Bikin SIM Internasional, Bisa Daftar Online
Syarat dan Ketentuan Bikin SIM Internasional, Bisa Daftar Online
By salsa
SIM tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga diterapkan di luar negeri.
SIM Internasional digunakan untuk mengemudi kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.
Syarat dan Ketentuan Bikin SIM Internasional
Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online.
Dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Setelah klik tombol 'daftar', ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai.
Jangan lupa membuat screenshot pendaftaran online SIM Internasional.
Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000.
Adapun biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka dilakukan pembatalan pendaftaran SIM Internasional.
Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan berikut potongan biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.