Waspada Blind Spot Konvoi Kendaraan Tempur, Berikan Jalan Karena Termasuk Kendaraan Prioritas

Submitted bysalsa onSat, 02/25/2023 - 10:46

Harap hati-hati jika kamu bertemu dengan rombongan atau konvoi kendaraan tempur (ranpur). Ranpur memiliki beberapa keterbatasan yang membuat sopirnya tidak dapat mengawasi keadaan sekitar dengan optimal sehingga menimbulkan blind spot.

Blind spot merupakan area sekeliling kendaraaan yang gagal terlihat atau terhalang untuk dilihat oleh pengemudi. Area tersebut berbahaya, bukan hanya buat kendaraan itu sendiri tetapi juga kendaraan lain di sekitarnya. Setiap kendaraan pasti punya blind spot, bahkan kendaraan kecil seperti sepeda motor.

Desain kendaraan tempur dibuat seoptimal mungkin untuk kebutuhan perang yang berakibat berkurangnya daya pandang pengemudinya keluar. Seperti jumlah kaca yang minim sehingga penglihatan dari dalam tambah tereduksi.

Bodi ranpur yang besar juga menyulitkan bermanuver di jalan normal. Untuk belok saja, sebagian ranpur membutuhkan radius putar yang besar dengan visibilitas terbatas. Berat ranpur mempersulit pengereman mendadak dalam kondisi darurat.

Makanya dilarang memotong konvoi ranpur dengan alasan apapun. Daya pandang pengemudi dan kemampuan rem mendadak yang terbatas membuat kendaraan ini sulit mengantisipasi masalah di jalan. Larangan yang sama juga berlaku untuk konvoi kendaraan prioritas lainnya.

Konvoi kendaraan tempur umumnya menggunakan kendaraan pembuka jalan resmi. Artinya, rombongan tersebut masuk ke dalam kendaraan prioritas yang harus diberikan kesempatan lewat lebih dahulu.

Begitu kamu mendengar suara sirene atau melihat nyala lampu rotator konvoi ranpur, segera menepi dan berikan mereka prioritas. Biarkan rombongan lewat, baru setelah itu kamu bisa kembali ke lajur.

Perlakuan tersebut sama untuk kendaraan prioritas lain seperti mobil damkar dan ambulans. Jangan berusaha membuntuti karena berisiko menabrak dari belakang.

 

Travel

Tips Ringan Mengajarkan Anak Mengemudi Mobil di Jalan, Safety Driving Sangat Penting

Submitted bysalsa onSun, 02/05/2023 - 12:13

Kamu harus memastikan bahwa anak tercinta layak dan kompeten untuk mengemudi mobil di jalan. Satu kesalahan kecil bisa membuat celaka banyak orang, bahkan fatal akibatnya. Berikut tips cara mengajarkan anak yang usianya sudah 17 tahun untuk mengemudi aman di jalan.

1. Wajib Punya SIM

Membuat SIM dengan cara yang sesuai aturan memberikan anak kesempatan untuk belajar teknik mengemudi mobil dan aturan lalu lintas. Termasuk belajar untuk tidak berlaku curang dan selalu bertanggungjawab sehingga bisa berlaku tertib dan tidak melanggar aturan.

2. Kursus Mengemudi Mobil

Kursus mengemudi mobil tidak hanya mengajarkan calon pengemudi untuk mengemudi mobil, seperti mengerem dan belok saja. Mereka akan mengajarkan teknik mengemudi yang tepat dan benar sesuai dengan prinsip safety driving. Pun, kendaraan yang dipakai belajar sudah sesuai aturan mobilm khusus kursus mengemudi.

Kursus mengemudi juga akan mengajarkan teknik mengemudi yang efektif, misalnya cara parkir di area terbatas atau menghadapi kemacetan di jalan menanjak. Lembaga ini juga mengajarkan aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi anak ketika mengemudi mobil.

3. Dampingi Anak Ketika Mengemudi Mobil

Kamu tetap wajib mendampingi anak ketika mengemudi mobil. Cobalah dengan berkendara di waktu weekend yang cukup lengang dan dampingi anak untuk memberikan dukungan dan tambahan pengetahuan.

Perhatikan gaya mengemudinya, berikan masukan dengan cara yang baik supaya anak tidak marah dan mengikuti saran kamu. Jangan terlalu banyak mengatur supaya anak merasa nyaman dan tenang. Buat review setelah sampai di rumah supaya anak bisa mengembangkan skill mengemudi dengan lebih baik.

4. Manfaatkan CCTV di Dalam Mobil

Keberadaan CCTV bisa memantau perilaku anak saat mengemudi dan melindungi dari tindak kejahatan. Selain itu, pasang CCTV yang menghadap ke depan sebagai bukti hukum jika terjadi kecelakaan.

5. Tidak Main Ponsel Saat Mengemudi

Anak tidak boleh bermain ponsel saat mengemudi mobil karena bisa mengalihkan perhatian dan itu berbahaya. Beri masukan mengapa dilarang pakai ponsel, termasuk risikonya seperti kecelakaan. Beri sanksi jika ternyata anak kamu nekat menggunakan ponsel saat mengemudi untuk menyadarkan pentingnya aturan ini.

6. Safety Driving Itu Penting

Jelaskan alasannya pada anak mengenai pentingnya mengemudi aman di jalan dan selalu patuh pada aturan lalu lintas, seperti risiko kecelakaan. Tekankan pentingnya menggunakan sabuk pengaman sebagai salah satu hal mendasar terkait keamanan berkendara.

Jika anak sudah konsisten menjalankan, biasanya mereka juga akan konsisten mematuhi aturan lainnya. Termasuk ketika tidak lagi didampingi oleh orang tuanya. Edukasi mereka juga untuk menghormati pengguna jalan lain dan rela berbagi jalan dengan dengan baik dan aman.

Tips

Sebab Anak Dilarang Mengemudi Mobil Sendiri di Jalan, Risiko Tidak Sebanding Rasa Sayang

Submitted bysalsa onSat, 02/04/2023 - 11:50

Ada orang tua yang membiarkan anaknya menyetir mobil sendiri di jalan. Padahal, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan masalah serius seperti kecelakaan. Dan itu tidak sebanding dengan rasa sayang kepada anak.

Itulah mengapa ada batasan usia minimal di mana seseorang dinilai sudah layak mengemudi mobil karena jalan merupakan area publik dengan risiko yang besar. Berikut sebab anak usia di bawah 17 tahun belum boleh mengemudi mobil sendiri.

1. Otak Belum Berkembang Sempurna

Elizabeth Sowell, neuropsikolog asal University of California, Los Angeles menulis jurnal Nature Neuroscience tahun 2003 yang mengatakan bahwa ada bagian otak remaja yang belum berkembang dengan sempurna. Bagian otak bernama lobus frontalis kondisi saraf-sarafnya belum sepenuhnya terhubung.

Bagian ini berfungsi untuk mengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi, tiga hal yang sangat penting ketika kamu berada di balik kemudi. Ketika bagian ini sudah sempurna, maka seseorang bisa dapat dengan "bijaksana" dalam mengambil keputusan sehingga dapat melakukan antisipasi yang lebih baik terhadap ancaman-ancaman di jalan.

Itulah alasan remaja sering terlihat menjengkelkan dan egois saat di jalanan dan di situasi-situasi lainnya. Termasuk membuat anak tidak mampu berpikir bagaimana efek buruk dari perilaku salah terhadap orang lain.

2. Belum Punya SIM

Pemilik SIM dianggap sudah paham aturan dan cara mengemudi yang baik dan aman sehingga dapat berperilaku sesuai hukum yang berlaku. Termasuk menyatakan bahwa kamu sah dan diperbolehkan untuk mengemudi karena sudah memenuhi persyaratan hukum.

3. Mental Belum Cukup Matang

Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi dan emosi rentan terganggu. Misalnya baru putus dengan pacar, lalu mengemudi mobil asal-asalan karena galau dan akhirnya tabrakan. Meskipun orang dewasa bisa melakukan kesalahan serupa, tapi diharapkan bisa dicegah jika sudah cukup umur.

4. Fisik Belum Optimal

Anak masih dalam usia perkembangan jadi butuh waktu agar pas duduk di bangku pengemudi. Sangat riskan jika ia tidak dapat menekan pedal rem lantaran kakinya belum sampai. Atau tidak bisa melihat keluar jendela akibat posisi duduk masih terlalu rendah.

5. Di Bawah Tanggungjawab Orangtua

Tanggungjawab hukum anak yang belum cukup umur ada di orang tua. Sehingga orang tua wajib bertanggungjawab jika anaknya melanggar lalu lintas. Kamu juga tidak bisa melepaskan tanggungjawab lantaran membiarkan anak mengemudi mobil dan memicu kecelakaan.

6. Tidak Bisa Klaim Asuransi

Syarat klaim asuransi adalah pengemudi harus cukup umur yang ditandai dengan memiliki SIM yang masih berlaku. Otomatis jika mobil kamu penyok saat dibawa anak, pihak asuransi tidak bisa membayarkan klaimnya.

Travel

Sayang Anak, Perhatikan Langkah Berikut Jika Ingin Membeli Mobil Baru Untuk Anak Tercinta

Submitted bysalsa onSat, 02/04/2023 - 11:47

Sebagai orang tua, kamu pasti punya keinginan untuk memberikan anak kesayangan sebuah mobil. Apalagi kalau anak kamu sudah cukup umur dan memiliki kebutuhan untuk membawa mobil sendiri.

Namun, ada banyak pilihan model mobil baru yang bisa dipilih. Silakan berkunjung ke website Toyota Indonesia untuk mencarinya. Berikut tips mencari mobil baru yang pas untuk anak yang sudah mulai beranjak dewasa.

1. Wajib Punya SIM

Walau sayang anak, pastikan mereka sudah memilik SIM A sebagai syarat hukum boleh mengemudi mobil di jalan. Jangan ‘nembak’, membuat SIM dengan cara yang sesuai aturan memberikan anak kesempatan untuk belajar teknik mengemudi mobil dan aturan lalu lintas.

2. Perhitungkan Budget Pembelian

Kamu tidak bisa sepenuhnya memaksakan diri untuk membeli mobil yang mereka suka bila keuangan keluarga tidak mendukung. Di sini dituntut kearifan untuk memberikan pemahaman kepada anak tercinta terkait budget dan jenis mobil yang sesuai dengan budget.

3. Browsing Model Mobil Baru

Libatkan anak untuk mencari model yang paling dia suka dengan browsing di internet mengenai model mobil yang menjadi incaran. Untuk Toyota, kamu bisa mendapatkan opsi lengkap di website Toyota Indonesia.

Biasanya anak akan melihat model yang sesuai dengan gaya hidupnya. Mereka pasti ingin mobil yang ringkas dan simpel, umumnya model hatchback menjadi target utama. Selain itu, model hatchback punya gaya yang memikat hati kaum muda.

4. Perhatikan Style Berkendara Anak

Anak zaman sekarang biasanya tidak terbiasa dengan mobil transmisi manual dan lebih senang memakai transmisi otomatis karena lebih simpel dan anti lelah. Amati gaya mengemudi anak kamu saat belajar mengemudi mobil, apakah relatif santai atau dinamis di jalan? Masukkan parameter di atas saat memilih mobil paling pas untuk anak.

5. Amati Kebiasaan Anak Setiap Hari

Bila anak senang berpetualang atau suka membawa banyak barang kebutuhan, seperti untuk hobi, mobil MPV dan SUV yang lebih pas. Namun bila mereka lebih santai, senang mengemudi sendiri, dan tidak mau repot oleh barang bawaan, model hatchback lebih bisa diandalkan.

6. Pilih Mesin yang Sesuai

Supaya tidak terlalu boros pengeluaran operasional, pilih mobil dengan kapasitas mesin kecil yang irit konsumsi bensin. Minimal 1.500 cc supaya seimbang dengan kebutuhan performa mesin. Di kelas ini Toyota punya banyak sekali pilihan model.

7. Cek Garasi Rumah

Pastikan mobil buat anak kesayangan tidak punya tempat parkir. Sayang jika mobil baru milik anak kamu harus terjemur matahari atau kehujanan. Pastikan pula jangan sampai mengganggu tetangga, seperti parkir di pinggir jalan.

8. Perhitungkan Kredit Mobil Baru

Untuk pembelian secara kredit, pilihlah lembaga pembiayaan yang paling sesuai rencana keuangan keluarga. Silakan diskusikan dengan dealer Toyota untuk mendapatkan harga terbaik serta pembiayaan secara kredit yang sesuai kebutuhan. Hati-hati karena menyangkut pengeluaran keuangan keluarga ke depannya.

9. Beli Asuransi Mobil

Di jalan, ada risiko anak kamu mengalami kecelakaan. Ditambah risiko yang mesti kamu tanggung, seperti penyusutan harga mobil. Karena itu pastikan mobil yang kamu beli sudah ada asuransinya. Pilih paket Comprehensive dengan beberapa perluasan supaya lebih tenang..

Tips

Aturan dan Daftar Konvoi Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di jalan

Submitted bysalsa onSat, 02/04/2023 - 11:12

Peserta konvoi sipil tidak harus diutamakan di jalan, kecuali didasarkan pada peraturan yang berlaku. Alhasil, kamu memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan.

Namun begitu, ada beberapa kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan. Kamu harus memberikan jalan kepada kendaraan prioritas jika sesuai aturan hukum.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan tertentu mendapat prioritas di jalan. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang membawa orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan prioritas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pemakai jalan yang diprioritaskan.

Ayat 4 menjelaskan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Pengawalan Konvoi oleh Polisi Lalu Lintas

Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah. Kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui.

Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Sementara itu, bila terdapat tindakan pengawalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

b. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

c. Mempercepat arus lalu lintas

d. Memperlambat arus lalu lintas

e. Mengubah arah arus lalu lintas.

Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.

 

Travel

Polisi Uji Coba Drone Untuk Merekam Bukti Tilang Elektronik, Bisa Pantau Kemacetan Juga

Submitted bysalsa onFri, 02/03/2023 - 11:44

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah melakukan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE drone. Uji coba itu dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kudus, Salatiga, dan Karanganyar untuk memperluas target sasaran penindakan. 

Dikutip dari Kompas.com, E-TLE drone mampu merekam pelanggaran yang tidak tertangkap kamera statis. Sistem akan meng-capture dan memproses data untuk dijadikan bukti pelanggaran yang nantinya masuk ke dalam surat tilang.

E-TLE drone akan merekam bukti pelanggaran dan data identitas kendaraan, kemudian dikirimkan ke pusat kontrol Satlantas di 35 Polres di Jawa Tengah. Target penindakan juga lebih luas karena mampu merekam pelanggaran yang tidak tertangkap kamera statis dan mobile. 

Selain itu, kamera pada E-TLE drone multifungsi. Selain penindakan pelanggaran lalu lintas juga dijadikan untuk pemantau kemacetan.

"Lebih mobile dan lebih dinamis. Untuk pantauan kemacetan. Jangkauan juga luas, lokasi tertentu uang yang tidak terpasang E-TLE statis, bisa merekam pelanggaran secara cepat," jelas Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya. 

Ke depan, Ditlantas Polda Jawa Tengah akan melakukan uji coba E-TLE drone di 35 Kabupaten dan Kota yang didampingi oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Akan ada evaluasi secara bertahap karena menerbangkan drone memiliki peraturan yang wajib dipatuhi.

Travel

Anti Salah Kaprah, Ini 10 Aturan Konvoi Mobil Pribadi di Jalan Untuk Cegah Masalah Seperti Kecelakaan

Submitted bysalsa onFri, 02/03/2023 - 11:07

Umumnya anggota komunitas melakukan konvoi kendaraan ketika sedang turing bersama. Atau, dapat juga ketika kamu berpergian jauh bersama teman dan keluarga menggunakan kendaraan pribadi.

Patut dicatat, konvoi kamu tidak dianggap kendaraan prioritas karena tidak mendapatkan pengawalan resmi dari petugas kepolisian. Konvoi mobil kamu wajib mengikuti aturan dan tidak mengganggu lalu lintas.

Masalahnya, masih terdapat konvoi yang salah kaprah seperti ingin mendapatkan prioritas di jalan. Bahkan melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah. Berikut cara konvoi mobil yang baik dan tidak mengganggu lalu lintas.

1. Membagi Rombongan dalam Kelompok Kecil

Kamu wajib membagi rombongan menjadi kelompok kecil yang terdiri dari 3-5 mobil. Pengelompokan ini dilakukan agar peserta tidak terlalu panjang dan mengular sehingga mengganggu lalu lintas.

Kamu juga lebih mudah mengatur irama perjalanan rombongan di jalan. Tentukan mobil paling depan sebagai leader yang mengatur pergerakan peserta touring dalam setiap grup.

2. Lakukan Briefing Sebelum Jalan

Dalam briefing akan dijelaskan mengenai beberapa hal penting, seperti rute, kecepatan, dan kewajiban mematuhi aturan lalu lintas. Termasuk pula membicarakan jika ada kondisi darurat dan cara mengatasinya.

3. Tidak Boleh Pakai Hazard, Sirine, dan Lampu Rotator

Konvoi mobil pribadi tidak boleh munggunakan lampu hazard karena hanya dipakai saat berhenti darurat. Pasang stiker penanda yang mudah dilihat oleh anggota lainnya dan nyalakan lampu utama sebagai tanda antar anggota konvoi.

Dilarang menyalakan sirine atau lampu rotator karena merupakan wewenang aparat negara. Selain itu, penggunaan kedua alat tersebut dapat mengganggu pemakai jalan lainnya.

4. Patuh Batas Kecepatan di Jalan

Jaga kecepatan konvoi agar tidak terlalu kencang atau sekitar 40-60 km/jam di jalan kota dan antar kota. Kecepatan bisa ditingkatkan ke kisaran 60-80 km/jam saat di jalan tol.

Silakan sesuaikan kecepatan peserta konvoi berdasarkan batas kecepatan jalan yang dilewati dan kondisi lalu lintasnya. Seperti kurangi kecepatan ketika akan melewati pasar, sekolah, atau rumah sakit.

5. Jaga Jarak Aman Antar Anggota Konvoi

Atur jarak aman dengan kendaraan di depan dan gunakan pola zig-zag dalam satu lajur ketika konvoi. Sehingga kamu dapat memantau kondisi di depan lebih baik dan memberi ruang melakukan manuver menghindar.

Jangan paksakan melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah hanya karena tidak mau ketinggalan rombongan. Hindari menguasai lajur jalan supaya kendaraan lain tetap dapat melaju dengan aman dan nyaman.

6. Patuh Aturan Lalu Lintas

Rangkaian konvoi harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak perlu mendapatkan prioritas apalagi dikawal. Termasuk mematuhi marka jalan seperti tidak menyalip ketika lajur pemisah jalan tidak putus-putus.

Bila ada anggota rombongan yang tertinggal karena terkena lampu merah, anggota lain di depan cukup mengurangi kecepatan untuk menunggu. Tidak perlu menerobos lampu lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lain.

7. Manfaatkan Alat Komunikasi

Kamu bisa menyiapkan alat komunikasi seperti walkie talki untuk berkomunikasi antar sesama anggota konvoi. Setidaknya pemimpin rombongan dan peserta paling belakang dibekali alat ini untuk menjaga keutuhan peserta konvoi.

8. Manajemen Perjalanan

Atur jadwal konvoi agar tidak melewati jam-jam sibuk yang mengganggu pengguna jalan lain. Hindari pula melewati wilayah macet seperti tengah kota. Manfaatkan peta digital untuk memilih rute perjalanan.

9. Menahan Emosi di Jalan

Jangan meladeni jika ada pengguna jalan memprovokasi karena tidak suka adanya konvoi. Hindari mengemudi agresif atau berkecepatan tinggi yang bisa membahayakan seluruh pengguna jalan. Tidak perlu emosi saat rangkaian konvoi diputus mobil lain.

10. Beri Jalan Kendaraan Prioritas

Ada beberapa jenis kendaraan yang wajib diberikan prioritas di jalan, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Segera beri jalan jika mendengar suara sirine dari kendaraan prioritas tersebut.

Travel

Alasan Dilarang Membuntuti Rombongan Kendaraan Konvoi Resmi, Dapat Memicu Tabrakan Beruntun

Submitted bysalsa onThu, 02/02/2023 - 11:02

Kamu wajib memberikan ruang bergerak jika menemui konvoi kendaraan dengan pengawalan resmi. Konvoi ini memang mendapatkan prioritas di jalan raya karena dikawal oleh petugas resmi.

Namun masih banyak pengguna jalan mengabaikan keberadaaan kendaraan prioritas, bahkan tidak memberinya jalan. Padahal rata-rata konvoi kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan sehingga dapat memicu kecelakaan.

Selain itu, ada pula pengemudi  yang tidak punya kepentingan malah membuntuti konvoi, apalagi kalau kondisi jalan sedang macet. Hal ini dilakukan supaya dapat melaju aman tanpa perlu kena macet.

Dengan alasan apapun, membuntuti konvoi kendaraan prioritas dapat membahayakan kamu dan pengguna jalan lainnya. Biasanya, konvoi kendaraan prioritas sudah diatur sebelum berjalan, seperti kecepatan, jumlah rangkaian, dan tujuan.

Kalau misalnya mobil kamu masuk ke rombongan konvoi, kamu tidak tahu aturan yang sudah disepakati rombongan. Hal ini yang bisa membahayakan kamu dan pengendara lainnya.

Ditambah, sopir kendaraan prioritas peserta konvoi umumnya sudah menjalani pelatihan sehingga dapat mengemudikan mobil dengan baik dalam rangkaian yang berjalan kencang. Sementara kamu belum terlatih untuk itu.

Apalagi, biasanya kalau ada mobil yang membuntuti, maka akan ada lagi pengikutnya di belakang. Hal ini yang bisa menyebabkan tabrakan beruntun karena terlalu memaksakan mengikuti rombongan.

Travel

Aturan Hukum Tabrak Lari, Hati-hati Bisa Kena Penjara 3 Tahun atau Denda Rp 75 Juta

Submitted bysalsa onWed, 02/01/2023 - 10:56

Kasus tabrak lari masih sering terdengar, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Salah satu alasan pelaku tabrakan melarikan diri adalah rasa bersalah sehingga panik. Langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur.

Alasan lainnya adalah takut diamuk masa atau tidak mau bertanggungjawab atas kesalahannya. Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.

Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.

Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari. Tindakan melarikan diri dilarang, kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.

Aturan Hukum dan Sanksi Tabrak Lari

Aturan hukum tabrak lari mengenai dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, Pasal 231 ayat 1 dan 2:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 312:

Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Travel

Beberapa Mitos Mobil Hybrid yang Sebaiknya Diabaikan

Submitted bysalsa onMon, 01/30/2023 - 11:22

Mobil hybrid memang sudah lama dipasarkan di dalam negeri. Dan kita menemukan berbagai macam opsi kendaraan elektrik Toyota, mulai dari model SUV hingga tipe kendaraan populer seperti sedan. Hybrid EV merupakan tipikal kendaraan yang ramah lingkungan. Sayangnya masih ada mitos seputar hybrid EV yang keliru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. 

Lalu apa saja mitos seputar hybrid EV yang sebaiknya kita abaikan? 

  1. Mobil hybrid baru populer akhir-akhir ini saja

Mitos satu ini tidak benar. Dalam konteks Toyota, teknologi hybrid sudah dikembangkan sejak dekade 1990-an dan mulai digunakan lewat Toyota Prius yang dijual secara massal pada 1997. Dengan kata lain, Toyota bukan pemain baru di bidang kendaraan hybrid. 

  1. Mobil hybrid bisa berjalan walaupun tanpa bensin

Mitos ini tidak sepenuhnya benar. Mobil hybrid sebetulnya tetap bisa berjalan dalam keadaan tangki bensin kosong, namun dengan catatan ada daya listrik di baterai hybrid-nya. Namun dalam kondisi seperti itu, mobil tidak bisa berjalan terlalu jauh. 

  1. Baterainya tidak aman

Mitos satu ini muncul karena ketidakyakinan akan keamanan baterai Hybrid EV. Dan jelas keliru. Pabrikan Toyota sudah mendesain bodi hybrid dan baterai dengan aspek perlindungan dan keamanan terbaik. 

  1. Usia pakai baterai pendek

Baterai kendaraan hybrid yang diproduksi Toyota memiliki ketahanan yang sangat baik. Hal ini terbukti dari garansi baterai yang diberikan Toyota, yakni selama 8 tahun atau hingga 160,000 kilometer. 

Dengan jaminan garansi yang panjang, Toyota tentu percaya diri dengan kualitas, ketahanan dan keamanan baterainya. 

  1. Perawatan lebih mahal

Hybrid EV merupakan tipikal kendaraan yang biaya perawatannya sama atau tidak lebih mahal dibandingkan mobil konvensional. 

Karena itu biaya servis dan perawatannya relatif sama dengan mobil berbahan bakar bensin/diesel. Untuk mendapatkan kepastian biaya servis, Anda tinggal menghubungi bengkel resmi Toyota untuk mencari tahu seberapa besar biaya perawatan mobil hybrid yang perlu dikeluarkan dalam setahun.

Ingin tahu lebih lanjut tentang teknologi mobil listrik Toyota? Pelajari bagaimana Toyota membantu Anda merasakan masa depan teknologi mobil listrik di tautan berikut ini

Technology
Next

Back to top