Harga dan Profil New Corolla Altis Bensin dan Hybrid di Indonesia

Submitted bysalsa onThu, 02/10/2022 - 10:17

Dikembangkan dalam platform Toyota New Global Architecture (TNGA), New Corolla Altis semakin fun to drive disertai peningkatan fitur Toyota Safety Sense (TSS) 2.

Termasuk pula penyematan layanan telematika T Intouch untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada pemiliknya.

New Corolla Altis hadir di Indonesia dalam 2 tipe, yaitu New Corolla Altis 1.8 V bensin dan New Corolla Altis 1.8 HV dengan teknologi hybrid terbaru generasi ke-4 yang dikembangkan Toyota.

New Corolla Altis

New Corolla Altis merupakan penerus dari All New Corolla Altis Generasi ke-12 yang mendapat perubahan besar di tahun 2019 silam.

Bagian luar dan dalamnya tidak ada perubahan, di mana penegasan New Corolla Altis sebagai kendaraan yang mengedepankan karakter emotional styling terlihat pada konsep eksterior yang disebut Modern Prestige.

Garis desain eksterior New Corolla Altis  menonjolkan gaya yang lebih berwibawa namun tetap halus.

Didukung penggunaan platform TNGA, dimensi kendaraan ini tampak lebih luas dan lebih rendah sehingga menonjolkan stabilitas yang kuat.

Untuk sisi interior, kabin didesain lebih luas sehingga tidak hanya terasa lapang tapi juga lebih bersih, layaknya kendaraan premium

Penggunaan platform TNGA membuat performa driving New Corolla Altis jauh lebih mengesankan.

Dengan center of gravity lebih rendah 20 mm dibandingkan generasi ke-11, New Corolla Altis kini jauh lebih stabil.

Penggunaan platform TNGA dalam rancangan struktur, membuat dimensi kendaraan ini tampak lebih kokoh dengan panjang 4.630 mm, lebar 1.780 mm, dan tinggi 1.435 mm.

Menggunakan double wishbone pada suspensi belakang yang sebelumnya menggunakan torsion beam, New Corolla Altis makin memberikan stabilitas dan kenyamanan pengendaraan yang sangat baik, serta meningkatkan kapasitas kompartemen bagasi.

New Corolla Altis Hybrid

New Corolla Altis dengan teknologi hybrid generasi terbaru adalah pilar yang semakin memperkuat kehadirannya sebagai kendaraan ramah lingkungan.

Penggunaan motor listrik P610 HEV transaxle dengan power 72 PS dikombinasikan dengan mesin 2ZR-FXE bertenaga 98 PS dan torsi 14,47 Kgm.

Sinergi tersebut tak hanya membuat mobil ini mampu mewujudkan kenikmatan berkendara yang melebihi ekspektasi pengemudinya, tapi juga makin memperkuat karakternya sebagai kendaraan ramah lingkungan.

Baik New Corolla Altis Bensin dan Hybrid memanfaatkan transmisi CVT yang halus dan responsif.

New Corolla Altis HV disematkan multimedia system yang dilengkapi dengan 8” head unit display yang terintegrasi dengan sistem monitor hybrid, bluetooth dan wifi, Apple car play, Smart Device Link (SDL), dan miracast.

New Corolla Altis HV juga telah dilengkapi dengan fitur Toyota Safety Sense (TSS) 2 dis ertai sentuhan peningkatan kinerja pada beberapa fiturnya.

Harga New Corolla Altis

PT Toyota-Astra Motor menawarkan 2 pilihan tipe, yakni New Corolla Altis 1.8 V dan New Corolla Altis 1.8 HV.

Adapun harga New Corolla Altis yang dikutip dari laman website Toyota Indonesia adalah:

New Corolla Altis 1.8 V           Rp 468.200.000

New Corolla Altis 1.8 HV        Rp 517.000.000

*Harga OTR DKI Jakarta

Automotive

Fitur Toyota Safety Sense 2 New Corolla Altis Hybrid Untuk Menjaga Keselamatan Berkendara di Jalan

Submitted bysalsa onThu, 02/10/2022 - 10:13

New Corolla Altis untuk pasar Indonesia terdiri atas pilihan model Bensin dan Hybrid.

Sebagai model termewah, New Corolla Altis Hybrid memperoleh tambahan fitur Toyota Safety Sense (TSS) 2.

Generasi sebelumnya telah dilengkapi dengan 4 fitur keamanan aktif TSS, yaitu Pre-Collision System (PCS), Lane Departure Alert (LDA), Automatic High Beam (AHB), dan Dynamic Radar Cruise Control (DRCC).

Kini fitur keselamatan Toyota Safety Sense 2 pada New Corolla Altis Hybrid mendapatkan peningkatan lebih canggih.

1. Pre-Collision System (PCS)

Pre-Collision System (PCS) mengandalkan sensor radar dan kamera untuk mendeteksi keberadaan obyek di depan mobil seperti pejalan kaki atau pemakai sepeda.

Jika sistem menilai adanya kemungkinan tabrakan, PCS akan memperingatkan pengemudi melalui visual dan suara sehingga dapat melakukan manuver menghindar atau pengereman.

Bahkan, di saat genting andai tabrakan tidak mungkin dielakkan, sistem akan melakukan pengereman secara otomatis untuk menghindari kecelakaan fatal.

2. Lane Tracing Assist (LTA)

Toyota Safety Sense 2 pada New Corolla Altis mendapatkan fitur terbaru yaitu Lane Tracing Assist (LTA).

LTA dapat membantu pengemudi menjaga agar mobil tetap berada di jalur yang ditandai jelas, dan terlebih dahulu menghindari masuk jalur yang tidak diinginkan.

Sistem ini juga membantu mengurangi kelelahan pengemudi dan mendukung berkendara dengan aman, terutama ketika dalam kemacetan lalu lintas atau perjalanan jauh di jalan raya.

3. Automatic High Beam (AHB)

Automatic High Beam (AHB) akan mendeteksi apakah ada mobil di depan atau dari arah berlawanan ketika berjalan di malam hari yang gelap.

Begitu dirasa aman, Corolla Altis akan menyalakan lampu jauh atau high beam untuk meningkatkan jarak dan daya pandang pengemudi dan mengembalikan ke lampu utama ketika terdeteksi ada kendaraan di depan.

Fitur ini membuat pengemudi tetap waspada dan lebih cepat mendeteksi adanya halangan yang membahayakan.

4. Dynamic Radar Cruise Control (DRCC)

Berikutnya adalah pengembangan dari fitur cruise control yang diberi label Dynamic Radar Cruise Control (DRCC).

Sistem pada DRCC dapat memantau keberadaan kendaraan lain di depan dan menjaga jarak aman dengannya.

Memanfaatkan kamera di depan, DRCC dapat memperhitungkan dimensi kendaraan di depan denga baik, termasuk membaca marka jalan.

Alhasil, bila ada mobil lain masuk ke jalur di depan secara tiba-tiba, sistem secara otomatis akan mengurangi kecepatan atau bahkan melakukan pengereman jika dirasa jaraknya sudah tidak aman.

Sistem DRCC pada New Corolla Altis dirancang untuk berfungsi pada kecepatan penuh 0 – 180 km/jam.

Sensor radarnya dapat mendeteksi kendaraan hingga 120 m di depan dan mampu menjaga jarak dengan kendaraan di depan secara otomatis.

5. Lane Departure Assist (LDA)

Masih mengandalkan sensor kamera, sistemnya membaca marka jalan, baik yang berwarna putih maupun kuning.

Untuk selanjutnya memberikan peringatan jika terjadi deviasi atau pergerakan mobil yang menjauh dari posisi seharusnya.

Di titik kritis, LDA akan mengoreksi posisi kemudi ke posisi normal.

Fitur LDA dan DRCC sangat cakap untuk menjaga pengemudi dari risiko kelelahan saat perjalanan jauh atau lama, termasuk potensi celaka akibat teralihnya perhatian.

Namun, fitur tersebut tidak membuat pengguna boleh melepaskan tangan dari kemudi karena sistem akan memberi peringatan bila pengemudi melakukannya.

Termasuk tidak memaksakan diri untuk mengemudi walau fisik lelah.

Rear Cross Traffic Allert & Blind Spot Monitor

Selain fitur yang masuk ke dalam keluarga TSS 2, New Corolla Altis juga memiliki fitur safety aktif lainnya yang bersinergi bersama TSS.

Rear Cross Traffic Allert (RCTA) dan Blind Spot Monitor (BSM) mendeteksi kendaraan atau obyek lain yang mendekat seperti pejalan kaki menggunakan sensor radar, untuk selanjutnya memperingatkan pengemudi dengan suara dan konfirmasi visual.

Fitur ini beberja sebagai ‘mata’ tambahan bagi pengemudi di area blind spot atau tidak terlihat untuk menghindari kecelakaan.

RCTA efektif bekerja ketika mobil berjalan mundur saat keluar area parkir sementara BSM punya andil saat mobil pindah jalur di jalan raya.

RCTA hanya ada di tipe hybrid, sedangkan BSM ada di seluruh tipe New Corolla Altis.

Automotive

Daftar Fitur Layanan Telematika T Intouch Milik New Corolla Altis, Bisa Melihat Lokasi Parkir Mobil

Submitted bysalsa onWed, 02/09/2022 - 10:10

New Corolla Altis yang merupakan market leader di segmen sedan, kini dilengkapi dengan advanced convenient features, yaitu layanan telematika T Intouch di kedua model New Corolla Altis.

T Intouch bertujuan untuk menjawab kebutuhan pelanggan akan kemudahan dan rasa terhubung dengan mobil.

T Intouch adalah teknologi telematika yang dapat menghubungkan mobil dengan aplikasi mTOYOTA, sehingga pelanggan dapat terhubung ke semua layanan mobilitas Toyota.

T Intouch di New Corolla Altis menawarkan pengalaman konektivitas digital kehidupan sehari-hari serta solusi dan manfaat terintegrasi kepada pelanggan.

Berikut adalah daftar fitur dari layanan berbasis telematika milik New Corolla Altis.

1. Safety & Convenience

Layanan kategori ini terdiri atas fitur Find My Car yang dapat mengetahui secara akurat posisi kendaraan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan saat parkir.

Geofencing memberikan peringatan saat kendaraan berada di luar zona resmi untuk memastikan keamanan mobil pelanggan setiap saat.

2. Peace of Mind

Layanan kategori ini terdiri atas fitur E-Care (Maintenance) yang akan membantu mengatur pengingat servis berkala agar kendaraan pelanggan selalu dalam performa terbaiknya.

Fitur Inquiry & Support Center menawarkan asistensi langsung dari call center Toyota untuk membantu menyelesaikan masalah pelanggan.

Fitur Road Assistance menyediakan tombol SOS ketika pelanggan mengalami kecelakaan yang segera menghubungkan call center Toyota untuk diarahkan ke penyedia Emergency Roadside Assistance (ERA) agar mendapatkan bantuan yang lebih cepat.

Automotive

Mengenal Fitur Electronic Parking Brake dan Brake Hold Pada All New Veloz yang Mudah dan Nyaman

Submitted bysalsa onTue, 02/08/2022 - 10:00

Mobil terbaru Toyota semakin canggih dengan menyematkan berbagai fitur yang menjanjikan kemudahan dan kenyamanan berkendara.

Electronic Parking Brake (EPB) menjadi salah fitur canggih seperti pada All New Veloz.

Kehadiran Electronic Parking Brake berfungsi sebagai pengganti dari tuas rem parkir biasa.

Biasanya, saat kamu akan parkir mobil maka akan menarik tuas rem.

Fungsi dari EPB sama seperti rem parkir pada umumnya, yaitu menjaga agar mobil tidak bisa digerakkan saat parkir.

Perbedaanya, EPB dioperasikan secara elektronik, sedangkan rem parkir masih manual mengandalkan kawat baja.

Hanya dengan menyentuh tombol Electronic Parking Brake, maka secara otomatis fitur ini akan mengunci rem belakang sehingga roda tidak dapat bergerak.

EPB dioperasikan secara elektrik sehingga sangat praktis ketika digunakan.

Selain itu, bagian tengah mobil yang dilengkapi fitur ini menjadi lebih luas karena tidak ada tuas rem tangan yang memakan tempat.

Yang paling menggembirakan adalah tidak perlu tenaga besar untuk menariknya karena cukup dengan menarik dan menekan tuas dengan sentuhan ringan pada jari.

Maka dari itu, tampilan mobil menjadi lebih ringkas, praktis dan modern.

Cara kerja fitur electronic parking brake sama seperti switch power window, kalau tombol di sentuh ke atas rem akan bekerja dan kalau disentuh ke bawah rem akan lepas.

Meskipun memberikan kemudahan dan kenyamanan saat berkendara, Electronic parking brake juga memiliki kekurangan, yakni bergantung pada aki mobil.

Karena difungsikan dengan aki, apabila aki mobil alami soak atau rusak maka rem ini tidak dapat difungsikan.

Solusinya, kamu bisa menjalankan servis berkala di bengkel resmi Toyota untuk memastikan seluruh perangkat mobil dapat bekerja dengan baik tanpa kendala.

Biasanya fitur EPB akan ditandemkan dengan fitur Brake Hold, pada All New Veloz ada di sisi EPB dengan tulisan Hold.

Fitur ini membantu kamu saat harus mengerem sejenak saat menunggu lampu merah atau bahkan berhenti di jalan menanjak.

Di mana setelah menekan tombol Brake Hold, kamu bisa melaju kembali hanya dengan menekan pedal gas tanpa perlu mematikan Brake Hold.

Automotive

Perbedaan Arti Rambu Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Stop yang Sering Bikin Bingung

Submitted bysalsa onMon, 02/07/2022 - 09:41

Beberapa pengemudi mobil terkena tilang karena salah mengartikan rambu dilarang parkir dan berhenti (stop).

Karena pada dasarnya ada perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Berhenti dalam rambu lalu lintas dilambangkan sebagai Stop (S), sedangkan parkir tetap Parkir (P).

Berikut penjelasannya supaya kamu paham dan tidak kena masalah di jalan.

Arti dari Parkir dan Berhenti

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.

Sedangkan “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan kamu sebagai pengemudi.

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “parkir”.

Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah.

Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Apa Beda Kedua Rambu Tersebut?

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut.

Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.

Pada rambu dilarang berhenti atau stop (S dicoret), kamu tidak dapat menghentikan kendaraan bahkan untuk sejenak saja.

Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau kamu bisa kena tilang.

Sementara itu, pada rambu dilarang parkir (P dicoret), kamu tidak boleh memarkir kendaraan.

Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.

Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat.

Dengan syarat, kamu tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

Tips

Perluasan Jaminan Asuransi atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau Third Party Liabilities

Submitted bysalsa onSat, 02/05/2022 - 16:54

Tidak semua risiko kecelakaan atau kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.

Arti Third Party Liabilities

Salah satu bentuk perluasan jaminan yang bisa kamu ajukan adalah Third Party Liabilities (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga (JHT).

Manfaat tambahan ini bisa didapatkan dengan membayar premi tambahan.

Pertanggungan TPL akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian kamu saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang kamu asuransikan.

Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian.

Manfaat Third Party Liabilities

Manfaat TPL dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.

Pertama, adalah kematian atau cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.

Yaitu siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kamu.

Misalnya, mobil kamu terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kamu sebagai pemegang polis asuransi.

Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakaan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.

Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Tentu mengenai nilai pertanggungan TPL disesuai dengan aturan pihak asuransi.

Termasuk jumlah premi tambahan yang mesti dibayar dan cara klaim.

Untuk itu, kamu bisa konsultasi dengan pihak asuransi yang Anda pakai.

Sebab TPL Batal

Beberapa hal yang bisa menyebabkan manfaat TPL menjadi batal.

Misalnya jika pada saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan sedang digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.

Atau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas dan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan selanjutnya ada tuntutan hukum dari pihak ketiga.

Selain itu, kejadian-kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, pemberontakan dan lainnya juga dikecualikan dari manfaat TPL.

Untuk kejadian di atas, ada jenis perluasan asuransi lain yang bisa kamu manfaatkan.

Oleh sebab itu, kamu wajib membaca dan memahami isi polis asuransi mobil agar tidak mengalami kekecewaan pada saat mengajukan klaim.

Ketahuilah manfaat dan pengecualian yang ada, dan ajukan perluasan TPL kalau kamu merasa banyak manfaatnya.

Tips

Dapatkah Klaim Asuransi Mobil yang Dirusak Massa Akibat Pertikaian di Jalan?

Submitted bysalsa onSat, 02/05/2022 - 16:51

Terdapat kasus perusakan mobil oleh sejumlah oknum akibat pertikaian di jalan.

Pemilik mobil melarikan diri dan kemudian diteriaki maling oleh massa yang kemudian melakukan perusakan kendaraan.

Aksi tersebut jelas merugikan pemilik kendaraan bermotor karena harus memperbaiki kembali mobil yang dirusak massa.

Sebenarnya, kerusakan akibat perbuatan oknum seperti kasus di atas bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat dan ketentuan.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.

Dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.

Perusakan oleh Massa Termasuk Perbuatan Jahat

Tindakan perusakan oleh massa tidak dikenal termasuk perbuatan jahat, di mana perbaikan mobil yang dirusak massa bisa dijamin asuransi.

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Kecuali, tindakan dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

Tapi ada pengecualian yang harus kamu pahami.

Pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.

Tips

Asal Usul dan Arti Warna Merah, Kuning, dan Hijau pada Lampu Lalu Lintas di Persimpangan Jalan

Submitted bysalsa onFri, 02/04/2022 - 17:01

Mengapa lampu lalu lintas atau lampu merah yang sering kita temui di jalanan kota menggunakan tiga warna dasar meliputi merah, hijau dan kuning?

Ternyata hal tersebut bukanlah tidak disengaja karena  ada beberapa alasan menarik di baliknya.

Istilah awamnya lebih dikenal dengan sebutan “Lampu Merah”, mungkin karena warna merahnya yang cukup dominan dan membuat kamu patuh mengamatinya setiap detik sebelum akhirnya tancap gas seketika berubah menjadi hijau.

Padahal perlu diketahui, sebutan formalnya adalah lampu lalu lintas.

Istilah tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan bahwa lampu lalu lintas adalah lampu yang berfungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas dan ditempatkan di persimpangan jalan, zebra cross dan area lainnya.

Mengapa Lampu Lintas Berwarna Merah?

Secara natural, warna merah selalu identik dengan makna berbahaya.

Sedangkan dari sisi ilmiah, warna merah adalah warna yang memiliki gelombang terpanjang dari spektrum warna.

Dengan kata lain, mata manusia bisa melihat warna merah dengan jarak paling jauh daripada warna lainnya.

Sehingga tak heran, apabila merah dijadikan sebagai salah satu indikator pada lampu lalu lintas supaya kamu dapat mengurangi kecepatan saat warna merah muncul dari kejauhan.

Lampu Kuning Sebagai Tanda Waspada

Di pertengahan tahun 1900-an, lampu lalu lintas masih belum berkembang seperti era sekarang ini.

Mengingat di masa tersebut hampir mustahil melihat warna merah di malam hari karena belum adanya lampu, sehingga jalan pintasnya adalah menggunakan warna kuning.

Hal ini berkembang pesat di tahun 1915 tepatnya di Detroit, AS.

Tak lama setelah itu, barulah tercipta Electric Traffic Signal yang sudah menerapkan komponen kelistrikan di pinggiran kota Michigan serta Woodward Aves.

Tiga warna dominan yakni merah, kuning dan hijau mulai diaplikasikan, mengikuti pola lampu lalu lintas yang sebelumnya digunakan untuk lalu lintas kereta api.

Mengapa kuning?

Dari hirarki spektrum warna, kuning adalah warna dengan gelombang terpanjang setelah warna merah.

Tak heran jika warna kuning juga bisa ditemui pada rambu-rambu di sisi jalan.

Hijau Bermula dari 'Kebiasaan'

Dibanding kedua warna di atas, hijau adalah yang paling berkembang sisi historsinya.

Stasiun kereta api Britania Raya menerapkan indikator seperti bendera merah, hijau, biru dan putih, layaknya semafor pada kegiatan pramuka.

Selama prosesnya, hal tersebut nyatanya berdampak ke banyak kasus kecelakaan kereta api.

Akhirnya diputuskan sejak tahun 1841, hanya dihadirkan dua indikator yakni merah untuk berhenti dan hijau untuk melaju.

Karena faktor kebiasaan, kebijakan tersebut akhirnya juga diaplikasikan juga pada industri-industri besar khususnya pada mesin produksi.

Merah untuk berhenti dan hijau berarti proses produksi sedang berjalan.

Berawal, dari kebiasaan tersebut akhirnya warna merah dan hijau diaplikasikan pada arus kereta api dan lampu lalu lintas hingga kini.

Sedangkan dari sisi spektrum warna, hijau masih berada di bawah level merah dan kuning.

Setidaknya warna hijau masih memiliki gelombang yang lebih baik dari warna lainnya kecuali merah dan kuning.

Apalagi jika ditilik dari proporsi, ketiga warna tersebut tidak membuat distraksi atau kabur bagi mereka yang memandangnya.

Kamu sebagai pengguna jalan dapat membedakan dengan jelas ketiga warna tersebut.

Automotive

Catat, Ini Biaya Derek Mobil Resmi Jalan Tol Wilayah Jabodetabek

Submitted bysalsa onFri, 02/04/2022 - 16:58

Risiko mogok di jalan tol dapat terjadi kapan saja.

Kalau sudah begini, jasa derek mobil di jalan tol diperlukan untuk membantu kamu menyelesaikan masalah.

Ingat, semakin lama mobil kamu berhenti di bahu jalan tol, risiko kecelakaan akan semakin besar.

Belum lagi akan memicu kemacetan jika terjadi di jalan tol yang padat atau jam sibuk.

Hanya saja, biaya derek ini tak bisa ditetapkan dengan spesifik harga dan ketersediaannya.

Dikutip dari laman resmi PT Jasa Marga (Persero) selaku pengelola jalan tol di Indonesia, jasa derek mobil sudah ada sejak lama.

Sistemnya juga sudah jelas dan terperinci disosialisasikan.

Dengan menghubungi nomor darurat perseroan yakni 14080, kamu dapat melakukan pemesanan layanan tersebut.

Dalam suatu kondisi, layanan ini gratis atau tidak perlu membayar sepersenpun.

Syaratnya adalah apabila layanan derek dilakukan di sepanjang jalan tol hingga pintu keluar terdekat.

Jadi kalau sudah keluar tol dan menuju bengkel terdekat, ada biaya yang dikenakan.

Tarif Derek Jalan Tol Jabodetabek

Berikut rangkuman selengkapnya tarif derek mobil untuk wilayah Jabodetabek:

1. Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:

- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang) tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer Rp 8.000.

- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar) tarif awal Rp 135.000 dan tarif per kilometer Rp 10.000

- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp 200.000 dan tarif per kilometer Rp 15.000

2. Ruas Tol Purbaleunyi:

- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang) tarif awal Rp 145.000 dan tarif per kilometer Rp 10.000

- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar) tarif awal Rp 180.000 dan tarif per kilometer Rp 12.500

- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp 200.000 dan tarif per kilometer Rp 20.000.

Automotive

Tanda-Tanda Rem Mobil Rusak yang Akan Membuatnya Malfungsi atau Blong di Jalan

Submitted bysalsa onFri, 02/04/2022 - 11:18

Kejadian rem mobil blong dapat mengakibatkan tabrakan beruntun di jalan.

Karena besarnya efek benturan dari mobil yang gagal melakukan pengereman, kejadian rem mobil blong sering mengakibatkan korban jiwa yang fatal.

Supaya kamu waspada, ada tanda-tanda awal mobil akan mengalami rem blong.

1. Mobil tertarik ke satu sisi saat rem diinjak

Kondisinya, ketika pedal rem ditekan, mobil seperti membuang ke arah kiri atau kanan.

Bisa kamu rasakan dari setir di mana kamu harus menahan agar mobil tidak ikut belok.

Kemungkinan hal ini terjadi karena adanya ketidakberesan dari saluran distribusi tekanan minyak rem dan bocornya salah satu silinder piston rem.

2. Pedal rem terasa keras

Pedal yang terasa keras pun menjadi tanda rem mobil akan blong.

Terjadi lantaran tersumbatnya saluran fluida, pecahnya selang vacum, silinder roda macet atau juga bagian kampas rem terkena oli.

3. Rem bergetar

Hal ini terjadi karena kondisi sepatu rem yang mengeras atau rem terkena oli.

Jika oli pada rem tidak dibersihkan dapat berakibat rem blong.

Rem bergetar juga bisa berasal dari piringan cakram atau teromol rem yang tidak rata.

Kondisi ini akan akan melemahkan kinerja rem dan membuatnya kehilangan daya pengereman di kondisi kerja yang berat.

4. Pedal rem terasa lebih ringan

Ini menandakan bahwa minyak rem pada mobil kamu kuantitasnya sudah berkurang bahkan cenderung habis.

Jika minyak rem habis maka injakan pada rem akan terasa ringan bahkan hilang.

Ini terjadi karena minyak rem tidak mampu meneruskan tekanan dari pedal rem untuk menekan kampas rem.

Pedal terasa ringan ini juga bisa disebabkan adanya angin pada sistem rem dan harus segera dibuang.

5. Terdengar suara gesekan pada rem

Umumnya terjadi karena kampas rem sudah habis permukaannya dan kamu belum mengganti dengan yang baru.

Alhasil, gesekan yang timbul terjadi antara piringan cakram atau teromol dan pegangan kampas rem.

Kondisi ini akan membuat rem kepanasan dan kehilangan daya cengkeram.

Sistem rem pun mengalami gagal fungsi dan blong.

6. Jarak pengereman bertambah

Biasanya kamu bisa memperkirakan jarak pengereman mobil yang dipakai sehari-hari.

Makanya, saat terasa jarak pengereman bertambah padahal kondisi jalan baik-baik saja, segera lakukan pengecekan sistem rem mobil.

Tips
PrevNext

Back to top