Dasar Hukum, Tujuan, Rambu dan Markah Jalan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang Wajib Kamu Patuhi

Submitted byadminConnect onTue, 09/07/2021 - 13:25

Saat mendekati area sekolah, kamu pasti menemukan rambu-rambu khas yang wajib dipatuhi.

Ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak usia sekolah dari kecelakaan, terutama karena lokasi sekolah ada di pinggir jalan.

Caranya adalah dengan menerapkan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Dasar Hukum Zona Selamat Sekolah

Dasar hukum ZoSS adalah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

Lewat cara ini, harapannya dapat meningkatkan perhatian pengemudi terhadap kondisi jalan di area sekolah dan melakukan penurunan kecepatan sehingga memberikan rasa aman bagi para murid.

Dari keterangan Kemenhub di akun resminya, disebut bahwa anak sekolah tergolong kelompok rentan pengguna jalan.

Alasannya karena secara psikis maupun fisik, murid sekolah, terutama sekolah dasar, belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat.

Tujuan Penerapan ZoSS

Penerapan ZoSS ini dilakukan untuk melindungi pejalan kaki (anak sekolah) dari bahaya kecelakaan lalu lintas.

Makanya kamu yang berada dalam zona sekolah harus mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah serta meningkatkan kewaspadaan.

Tujuannya agar memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah), yang seringkali bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan.

Rambu dan Markah Jalan ZoSS

Lewat Peraturan Dirjen Hubdar, ada pakem desain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan beberapa aturan yang perlu diaplikasikan.

Kamu wajib mematuhi aturan yang ada ketika melihat adanya rambu dan markah jalan ZoSS.

  1. Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih di ujung marka merah
  2. Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah, sebagai area Zona Selamat Sekolah
  3. Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam)
  4. Rambu peringatan Pejalan Kaki
  5. Rambu Dilarang Parkir, dengan terdapatnya garis berliku berwarna kuning
  6. Pita Penggaduh, yang merupakan markah garis bergelombang
  7. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus
  8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum

Sebaiknya kamu berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat menemui rambu-rambu ZoSS.

Travel

Waspadalah, Sekarang Belok Kiri di Persimpangan Jalan Tidak Boleh Langsung

Submitted byadminConnect onMon, 09/06/2021 - 13:03

Dulu, ada istilah bekibolang alias belok kiri boleh langsung.

Artinya, ketika berada di persimpangan jalan yang menggunakan lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah, kamu yang mau belok kiri boleh langsung tanpa perlu mengikuti isyarat lampu merah.

Syaratnya, asal kamu berhati-hati dan memperhatikan lalu lintas dari arah lain, boleh langsung belok kiri.

Padahal, sudah ada perubahan aturan mengenai belok kiri langsung di persimpangan jalan.

Saat ini, mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belok kiri di persimpangan jalan harus mengikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah ‘Belok Kiri Langsung’.

Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009.

Aturan Belok Kiri di Persimpangan Jalan

Aturan yang baru kini tertulis pada Pasal 112 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung.

Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, kamu wajib berhenti walaupun di lajur kiri.

Masalahnya, saat ini pengguna jalan masih banyak yang tidak paham dan menganut aturan lama yang sudah tidak berlaku.

Misalnya ada mobil yang berhenti pada lajur kiri di persimpangan jalan namun tidak langsung belok kiri.

Pengemudi yang berhenti tadi malah dimarahi oleh pengemudi mobil di belakangnya karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

Padahal sesuai aturan, kamu wajib berhenti ketika ingin belok kiri di persimpangan jalan kecuali ada rambu lalu lintas yang memerintahkan berbeda.

Tips

Alasan Toyota Avanza dan Veloz Terbaru Sudah Pakai Lampu Depan LED

Submitted byadminConnect onSun, 09/05/2021 - 14:10

Toyota bukan hanya memberikan kesan mewah, tapi juga menyematkan penerangan dengan sistem Light Emitting Diode atau LED yang modern dan futuristis.

Di antara model Toyota yang sudah menggunakannya adalah Avanza dan Veloz mulai tahun 2019 sebagai MPV kompak Toyota yang banyak peminatnya.

Bila dibandingkan dengan lampu konvensional, LED menyimpan banyak kelebihan yang menjadikan Avanza lebih kaya fitur dibandingkan rivalnya.

Keunggulan Lampu LED pada Avanza dan Veloz

1. Lampu LED membuat Avanza dan Veloz kini memiliki penerangan yang jauh lebih baik sehingga mampu memberikan visibilitas yang optimal di malam hari.

Bukan sekadar modern, tapi secara fungsi intensitas pencahayaan yang dihasilkan dari LED memang lebih baik.

Jadi selain mewahnya lebih dapat dengan pancaran sinar putih, secara fungsi juga lebih maksimal untuk membantu visibilitas berkendara.

2. Tampilan headlamp yang menggunakan lampu LED ditunjang dengan desain garnish yang menarik sehingga mampu mengekspresikan kesan sorotan yang tajam dan ramping.

3. Penerangan yang dihasilkan lampu LED selain lebih maksimal juga lebih ramah karena tidak menyilaukan pengguna jalan lain.

4. Sementara dari segi kualitas, lampu LED pada umumnya memiliki usia pakai yang cukup panjang dibandingkan lampu-lampu konvensional.

Bahkan bila mengalamai kerusakan, masih lebih terjangkau ketimbang penggunaan lampu HID.

5. Konsumen pemilik New Avanza dan New Veloz pun tak perlu khawatir, karena meski memiliki pencahayaan yang lebih kuat, tapi penggunaan lampu LED ternyata lebih hemat listrik.

Dampaknya, baterai atau aki tak mudah terkuras.

Konsumsi daya listrik bila dibandingkan lampu HID atau konvensional itu diklaim lebih hemat sampai 50 persen.

6. Cahaya terang dan kuat, tidak silau, ramah, dan lebih terjangkau dibandingkan HID menjadi kelebihan yang ditawarkan New Avanza dan New Veloz baru dengan lampu LED-nya.

Technology

Termasuk Fog Lamp Belakang, Ini Fungsi dan Cara Mengoperasikan Lampu Kabut atau Fog Lamp di Mobil

Submitted byadminConnect onSun, 09/05/2021 - 14:07

Lampu kabut punya tugas yaitu membantu pandangan pengemudi yang terbatas saat melalui jalan berkabut atau di tengah hujan deras.

Memang ada lampu utama yang menjadi sarana penerang jalan paling besar.

Masalahnya, sinar lampu utama yang terlalu kuat malah membuatnya kesulitan untuk menembus kabut atau butiran air hujan.

Akibatnya, timbul bias dari sinar lampu mobil yang membuat kamu kesulitan untuk melihat aspal jalan karena cahaya lampu tidak bisa menembus barikade kabut dan air hujan.

Ini jelas membahayakan karena pengemudi hanya bisa meraba situasi di depan.

Fungsi Lampu Kabut atau Fog Lamp

Sinar lampu kabut yang kekuningan disertai intensitas cahaya yang tidak setinggi lampu utama membuatnya sanggup menembus kabut atau derasnya guyuran air hujan dengan baik.

Selain itu, lampu kabut juga memiliki pola penyinaran yang menyebar sehingga menambah area yang bisa dilihat oleh pengemudi sehingga dapat menjaga visibilitas dengan baik.

Apalagi mobil zaman now banyak menggunakan lampu LED dengan intensitas cahaya yang tinggi, putih, dan terang.

Jenis lampu ini angat bermanfaat di kondisi normal, namun begitu memasuki area berkabut atau hujan, lampu jenis ini berkurang kemampuannya.

Fog Lamp Efektif di Malam Hari

Saat berkendara malam hari di cuaca normal sekalipun, cahaya fog lamp dapat membantu pengemudi untuk melihat sekitar mobil.

Dengan daya jangkau sekitar 10 meter dan sinar menyebar, fog lamp efektif untuk membantu penglihatan jarak dekat sehingga kamu bisa lebih waspada pada kondisi jalan, seperti lubang, bahu atau marka jalan.

Posisinya yang di bawah juga tidak membuat silau pengguna jalan lain dari depan.

Oleh sebab itu, maksimalkan fungsi fog lamp dengan mengaktifkannya saat dibutuhkan.

Tombol Lampu Kabut di Kokpit

Beberapa mobil meletakkan saklar untuk menyalakan fog lamp di tuas yang menyatu dengan saklar untuk menyalakan lampu senja dan lampu besar.

Sementara, mobil lain meletakkan tombol lampu kabut di sisi dasbor.

Agar tidak salah menekan, simbol fog lamp adalah gambar setengah lingkaran seperti batok lampu dilengkapi 3 garis ke arah kiri bawah sebagai penanda sinar lampu kabut.

Sinar tersebut dipotong oleh garis bergelombang.

Lampu Kabut Belakang

Ada juga lampu kabut belakang seperti di Toyota C-HR.

Mobil dengan lampu kabut belakang pasti memiliki lampu kabut depan karena sifatnya sebagai pendukung safety.

Jika lampu kabut depan untuk membantu penglihatan kamu, lampu kabut belakang untuk membantu pengguna jalan di belakang agar dapat melihat mobil kamu saat cuaca hujan atau berkabut.

Hanya saja kamu tidak boleh menyalakan lampu ini saat kondisi normal.

Posisinya dibuat agar dapat terlihat jelas oleh pengemudi lain di belakang sehingga menyilaukan saat dinyalakan tidak pada waktunya.

Sedikit berbeda dengan fog lamp depan, fog lamp belakang menggunakan simbol setengah lingkaran seperti batok lampu juga.

Bedanya, arah 3 sinar lurus ke kanan disertai potongan garis bergelombang.

Pada panel instrumen, simbol lampu kabut depan berwarna hijau, sedangkan lampu kabut belakang berwarna kuning.

Supaya tidak sampai salah mengoperasikan, sebaiknya pelajari dulu posisi dan cara penggunaan lampu kabut.

Tips

Arti, Fungsi, dan Sanksi Bagi Pelanggar Kotak Kuning Yellow Box Junction di Perempatan Jalan

Submitted byadminConnect onSun, 09/05/2021 - 13:17

Di beberapa perempatan jalan di kota Jakarta, kamu akan menemukan kotak kuning berukuran besar yang dikenal dengan sebutan Yellow Box Junction.

Sudah ada aturan atau UU mengenai pelanggaran terhadap Yellow Box Junction ini, yakni pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Fungsi Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) dibuat pada perempatan jalan yang sering terjadi kemacetan, sehingga kerap kali kendaraan terkunci saat kepadatan terjadi.

Dengan adanya YBJ, seorang pengendara bila melihat di depannya ada jalanan dengan marka jalan ini, wajib melihat kondisi lalu lintas di depannya.

Bila banyak kendaraan di depannya tertahan di dalam kotak YBJ, kamu wajib menghentikan laju kendaraannya, meski lampu lalu lintas berwarna hijau untuk kamu.

Dengan adanya pengendara yang menghentikan laju kendaraan pada YBJ, meski terjadi kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan, tidak akan terjadi posisi terkunci.

Karena masih ada celah yang bisa dilalui kendaraan yang sudah terlanjur masuk ke dalam Yellow Box Junction.

Bentuk Yellow Box Junction

YBJ bentuknya macam-macam, ada yang berupa kotak kuning polos, ada pula yang diberi bergaris-garis di dalamnya.

Tujuannya untuk bersifat eye catching, agar kamu bisa melihatnya dari jauh, sehingga bila terjadi kemacetan di perempatan jalan, sudah siap-siap untuk berhenti.

Kamu yang tidak mengindahkan atau mempedulikan YBJ dan secara sengaja meneruskan laju kendaraannya padahal terbukti jalanan di persimpangan dalam kondisi padat, maka akan dikenai pasal UU Lalu Lintas.

Sanksi Bagi Pelanggar Yellow Box Junction

Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya seperti lampu merah.

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,

"Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan."

Jika melanggar marka ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2.

Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Travel

Cara Mudah dan Aman Mencegah Pengereman Mendadak Saat Mengemudi Mobil, Kuncinya Nomor 5

Submitted byadminConnect onSun, 09/05/2021 - 12:59

Masih sering terdengar kecelakaan lantaran kamu gagal melakukan pengereman mendadak.

Padahal, pengereman mendadak dapat kamu hindari jika melakukan tips berikut ini dengan disiplin.

Supaya perjalanan kamu di jalan berlangsung lebih aman dan nyaman, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat berkendara.

1. Safety Driving

Mengemudilah dengan teknik berkendara yang aman untuk menjaga keselamatan kamu, keluarga, dan pengguna jalan lain.

Tidak perlu melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain, seperti menyalip tiba-tiba atau zig-zag pindah jalur.

Hal ini juga membantu kamu meredam risiko melakukan pengereman mendadak lantaran terburu-buru dan tidak waspada.

2. Jaga Emosi

Apapun alasannya, jangan terpancing untuk melakukan tindakan tidak terpuji ke pengemudi lain.

Kendalikan emosi dan tidak perlu memprovokasi sesama pengguna jalan.

Jangan terpancing pula bila ada pengguna jalan lain memprovokasi kamu.

Karena agresif, kamu akan melupakan batas aman antar mobil dan melakukan pengereman mendadak.

3. Patuhi Batas Kecepatan di Jalan

Jalan tol antar kota punya batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Sedangkan jalan dalam kota memiliki batas kecepatan antara 20 – 80 km/jam tergantung lokasi.

Patuhi aturan tersebut agar tidak menghambat laju mobil lain atau menjadi pemicu kecelakaan.

Melaju dengan kecepatan melewati batas yang ditentukan akan membuat kamu melakukan pengereman mendadak jika ada halangan di depan.

4. Hati-Hati Microsleep

Jangan pernah tergoda dengan mulusnya jalan sehingga memaksakan diri untuk mengemudi tanpa istirahat.

Risikonya adalah serangan microsleep, yaitu kamu tertidur sejenak tanpa sadar yang bisa berakibat fatal kalau sampai mobil kamu pindah jalur.

Kalau sampai kena serangan microsleep, besar kemungkinan kamu akan melakukan pengereman mendadak jika sampai mobil pindah lajur.

5. Jaga Jarak Aman Antar Kendaraan

Tips ini merupakan kunci paling penting untuk menghindari pengereman mendadak di jalan.

Dengan menjaga jarak aman, kamu bisa melihat potensi masalah dari mobil atau jalan di depan.

Kamu juga memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pengereman normal jika diharuskan mengurangi kecepatan.

Termasuk jika kamu melakukan kesalahan seperti mengalihkan perhatian ke hal lain, masih cukup waktu untuk melakukan pengereman secara wajar.

Sehingga risiko mengurangi kecepatan mobil secara tiba-tiba dapat dihindari.

6. Jangan Mengalihkan Perhatian dari Jalan

Apapun alasannya, jangan mengalihkan perhatian kamu ke hal lain seperti bermain ponsel.

Meskipun hanya sepersekian detik, perhatian yang terdistraksi cukup untuk membuat kamu tidak waspada pada kondisi jalan.

Begitu ada masalah, kamu akan segera melakukan pengereman mendadak.

Atur sedemikian rupa kokpit mobil sehingga tidak merepotkan di jalan.

Seperti, mengatur peletakan kartu e-toll, makanan, minuman, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Tips

Terios Rush Club Indonesia Gelar Nongkrong Virtual Bahas Perawatan Kendaraan di Masa Pandemi

Submitted byadminConnect onSun, 09/05/2021 - 11:26

Terios Rush Club Indonesia (TeRuCI) menggelar acara nongkrong virtual antar chapter dengan mengusung tema “Perawatan Kendaraan dalam Keseharian Komunitas dan Hidup Sehat”, Sabtu 4 september 2021.

Acara yang diselenggarakan menggunakan media online melalui zoom meeting dihadiri oleh puluhan anggota dari Chapter Jakatarubs, TeRuCI Chapter Bekasi, Chaploks Depok, dan Chapter Tangerang serta Humas Pengurus Pusat TeRuCI (2017-2019) Reza.Syailendra, dan Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo.

Dalam sambutannya, Reza menyambut baik inisiatif untuk menjaga tali silaturahmi antar anggota di masa pandemi ini.

Menurutnya semangat kekeluargaan harus tetap  terjaga meski tidak bisa bertemu secara fisik.

“Hari ini kita kumpul untuk merawat hubungan antar anggota. Sama seperti mobil, biarpun intensitas bertemu (fisik) menurun, kualitas harus tetap bagus,” kata Reza.

Dalam acara tersebut Reza juga berbagi tips perawatan interior agar tetap prima.

Ia menyebutkan kondisi pembatasan mobilitas di masa pandemi tidak boleh menjadikan kita lalai dalam merawat mobil khususnya bagian interior.

Menurut Reza, rutin membuka kaca jendela dan pintu baik untuk memberikan sirkulasi udara segar ke dalam interior mobil.

Hentikan Kebiasaan Merokok di Dalam Mobil

Reza mengajak para anggota TeRuCi untuk menghentikan kebiasaan merokok di dalam mobil.

“Merokok di dalam mobil bisa menimbulkan bau, merusak interior, dan berpengaruh kepada harga jual mobil nantinya,” tutur Reza.

Senada dengan Reza, Ketua KABAR, Ariyo Bimmo menjelaskan bahwa kebiasaan merokok di dalam mobil sering dianggap sepele, namun ternyata sangat berbahaya dari aspek keselamatan berkendara maupun kualitas udara.

Hal ini tidak hanya berdampak pada pengemudi, namun juga terhadap penumpang lainnya.

Ariyo menjelaskan, jalan terbaik untuk mengurangi bahayanya adalah tidak merokok sama sekali.

Namun jika dirasa sulit, penggunaan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik atau produk tembakau yang dipanaskan, dapat mengurangi bahaya dari kebiasaan merokok.

Fakta ini dibuktikan dari hasil penelitian oleh lembaga riset dan pemerintah di berbagai negara.

Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa menggunakan produk tembakau saat mengemudi tidak disarankan karena dapat berisiko dari aspek keselamatan berkendara.

Community

Aturan Hukum di Perlintasan Kereta Api yang Wajib Kamu Patuhi, Ada Sanksi Penjara dan Denda

Submitted byadminConnect onSat, 09/04/2021 - 16:26

Masih kerap terdengar berita mengenai kecelakaan di perlintasan kereta api, bahkan di perlintasan yang telah dilengkapi palang penutup.

Kamu sebagai pengguna jalan harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Aturan Hukum di Perlintasan Kereta Api

Aturan mobil melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi antara lain,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api;

c. dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dari sini terlihat bahwa prioritas jalan diberikan kepada kereta api tanpa kecuali, bahkan jika kamu mengemudi dalam situasi darurat seperti membawa ambulans.

Sanksi Pelanggar Aturan di Perlintasan Kereta Api

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Ada pula pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, kamu wajib menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti.

Sangat dilarang berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

Tips

Jangan Asal Memindahkan Korban, Begini Cara Aman Membantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan

Submitted byadminConnect onSat, 09/04/2021 - 11:20

Pertolongan pertama pada kecelakaan, jika salah penanganannya, alih-alih menyelamatkan, malah bisa memperparah kondisi korban.

Termasuk dalam hal mengangkat dan memindahkan korban ke tempat yang lebih aman.

Jika kamu tidak mengetahui prosedur pemindahan korban, hal ini bisa memperparah kondisi korban, atau bahkan bisa mengakibatkan penolong mengalami cidera juga.

Contohnya, ketika mengangkat tubuh korban yang mengalami patah leher.

Jika tidak mengetahui teknik yang benar bisa mengakibatkan kelumpuhan.

Patahnya bagian leher juga bisa berakibat pada terhentinya pernapasan dan jantung.

Langkah yang Dilakukan Saat Melihat Kecelakaan Lalu Lintas

1. Tepikan Kendaraan Kamu

Pertama yang harus kamu lakukan jika menyaksikan kecelakaan lalu lintas yaitu menepikan kendaraan ke sisi jalan.

Jika kamu melihat korban ada di tengah jalan, gunakan kendaraan kamu sebagai pembatas jalan untuk kendaraan di belakang.

Hubungi layanan darurat agar mereka cepat sampai ke lokasi kecelakaan dan melakukan evakuasi.

2. Periksa Bahaya di Sekitar

Sebelum bisa mendekati korban kecelakaan, penting untuk memastikan bahwa tindakan kamu aman.

Periksalah apakah terdapat bahan bakar mengalir, terbakar, asam, atau kabel terbuka.

Jika ini masalahnya, sebaiknya kamu tidak memberikan bantuan dan hanya menelepon layanan darurat.

Matikan kunci mobil jika suasana sudah aman.

3. Tawarkan Bantuan pada Korban

Jika korban kecelakaan sadar, tanyakan apakah ia membutuhkan bantuan.

Ini adalah langkah penting karena tidak setiap korban kecelakaan mungkin memerlukan bantuan, meskipun tampaknya orang tersebut membutuhkannya.

Tanyakan pula pada korban, apakah ia terluka dan memerlukan bantuan.

Jika orang itu menjawab ya, berikan bantuan terbaik yang kamu bisa.

Jika korban mengatakan tidak, jangan mendekati atau memberikan bantuan kepada korban dengan alasan apapun.

Tunggu bantuan profesional untuk tiba dan biarkan mereka yang mengambil alih.

4. Hati-hati Dalam Memberikan Bantuan

Ingatlah untuk mendekati korban dengan hati-hati, bahkan jika mereka meminta bantuan.

Kamu dapat membuat korban panik dan terluka, seperti memindahkan korban yang justru dapat menyakiti korban lebih jauh lagi.

Periksa apakah korban sadar dengan sedikit mengguncang tubuhnya.

Jika orang itu tidak merespons, berarti dia tidak sadarkan diri.

5. Hindari Memindahkan Korban

Ingatlah bahwa mungkin banyak luka tidak terlihat pada kulit.

Pastikan untuk mendekati korban, kamu harus bergerak dengan berlutut ke arah orang tersebut.

Jika tidak melakukan hal tersebut, kamu dapat membuat korban panik dan dapat menyebabkan cidera lebih lanjut.

6. Periksa Jalan Napasnya

Jika seseorang tidak sadar atau kehilangan kesadaran, penting untuk memeriksa jalan napas korban untuk memastikan orang tersebut bernapas dengan benar.

Jika tidak, kamu mungkin perlu memberikan napas buatan.

Mulai CPR jika orang tersebut tidak bernapas dan kamu tahu cara melakukannya.

Jika kamu tidak tahu cara melakukannya, sebaiknya jangan dicoba.

Pastikan kamu memberitahu petugas darurat jika korban bernafas atau tidak bernapas.

7. Berikan Bantuan Seperlunya

Banyak ahli yang menyarankan untuk memberi pertolongan pertama hanya jika korban mengalami cidera yang mengancam jiwa.

Jika korban mengalami cidera yang membutuhkan pembalut, belat tulang patang, atau menggunakan teknik pertolongan pertama yang canggih, sebaiknya tunggu bantuan profesional.

Gunakan pakaian atau perban di sekitar tulang belakang atau patah tulang untuk mencegah gerakan.

Hentikan perdarahan dengan memberikan tekanan langsung pada cedera dengan perban atau pakaian.

Tinggikan area pendarahan setinggi dada jika memungkinkan.

Kalau korban sadar, mintalah orang tersebut memberikan tekanan untuk membantu menenangkan setiap guncangan.

Hanya sebatas itu bantuan yang bisa kamu lakukan, selebihnya serahkan tugas menolong korban pada petugas yang berwenang.

Tips

Fungsi dan Cara Memanfaatkan Jalur Penyelamat Rem Mobil Blong, Jangan Dipakai Untuk Selfie

Submitted byadminConnect onSat, 09/04/2021 - 11:18

Ketika melintasi jalan tol ataupun jalan antar kota dengan kontur pegunungan yang penuh tanjakan dan turunan, kamu bisa melihat jalur penyelamat atau emergency safety area.

Jalur penyelamat memiliki fungsi vital sebagai peredam laju kendaraan jenis apapun ketika mengalami rem blong di jalanan menurun.

Keberadaan jalur penyelamat terbilang penting sebagai fasilitas forgiving road atau keselamatan pasif pada jalan karena berperan penting dalam menurunkan tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan.

Harapannya, mobil kamu dapat berhenti sempurna ketika memasuki jalur penyelamat sehingga tidak sampai menabrak apapun meskipun gagal mengerem.

Karena itu setiap jalan berbukit atau punya elevasi jalan naik turun wajib dilengkapi fasilitas jalur penyelamatan atau emergency safety area di sebelah kiri badan jalan.

Seperti Jalan Tol Trans Jawa dan Jalur Pantura yang cukup banyak jalur penyelamat seperti itu.

Rata-rata ketinggian jalur penyelamat sekitar 6 meter, dengan panjang 20 meter dan lebar 3 meter sebagi ramp-off area.

Cara Memanfaatkan Jalur Penyelamat

Bagi kamu yang mengalami masalah rem blong sehingga tidak sanggup mengurangi kecepatan, bisa memanfaatkan fasilitas darurat tersebut.

Saat kamu mengetahui rem blong atau tidak punya daya untuk menahan laju mobil lagi, hal pertama ialah jangan panik.

Tetap kemudikan mobil dalam kondisi normal dan pastikan kendaraan berada di sebelah kiri jalan.

Segera bantu kurangi kecepatan mobil dengan melakukan engine brake dan segera cari jalur penyelamatan di bahu jalan.

Ketika mulai masuk ke area penyelamatan darurat, cukup diamkan mobil dan biarkan melaju sampai kehabisan momentum dan benar-benar berhenti bergerak.

Jangan arahkan mobil ke kiri atau ke kanan karena bisa menabrak beton atau benda di sekitar.

Jalur penyelamatan yang sesuai aturan memiliki dasar dari bebatuan kecil (gravel) dan pasir.

Kedua jenis material tersebut mampu meredam laju kendaraan sehingga bisa berhenti dengan sempurna.

Jangan Pernah Berhenti di Jalur Penyelamatan

Meskipun sudah dipasang tanda berupa larangan berfoto dan berhenti di jalur penyelamatan, beberapa orang masih terlihat berhenti dan berfoto di jalur emergency tersebut.

Padahal jalur penyelamatan harus bebas dari aktivitas apapun karena dapat membahayakan, baik bagi pengemudi maupun orang yang ada di jalur penyelamatan.

Jalur penyelamatan merupakan spot yang dibuat untuk menangkap kendaraan yang bergerak liar akibat rem blong dan lain-lain, jadi harus bersih dari aktivitas-aktivitas apapun.

Sekalipun jarang terjadi, tetapi kamu tidak akan pernah tahu kapan ada kendaraan liar yang membutuhkan jalur penyelamatan.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sebaiknya jangan berhenti atau bahkan nongkrong di jalur penyelamatan karena merupakan tindakan yang mengabaikan keselamatan.

Tips
PrevNext

Back to top