Belajar Jenis dan Arti Rambu Lalu Lintas yang Wajib Kamu Patuhi di Jalan

Submitted byadminConnect onSun, 09/12/2021 - 09:41

Kamu wajib mempelajari dan memahami isi dari rambu lalu lintas yang dipasang di jalan.

Rambu-rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan hingga perintah demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Jumlah rambu lalu lintas sangat banyak dan terbagi dalam berbagai jenis, bahkan dalam jarak 100 meter bisa terdapat berbagai macam rambu lalu lintas.

Demi memudahkan, berikut adalah beberapa macam dan jenis rambu lalu lintas yang penting untuk diketahui.

Sehingga kamu mampu memahami peraturan lalu lintas lebih mendalam dan dapat terhindari dari potensi tilang hingga kecelakaan.

1. Rambu Peringatan

Sesuai dengan namanya, merupakan rambu yang dibuat untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan.

Biasanya isinya berupa peringatan tentang kondisi jalan atau kemungkinan bahaya yang akan ditemui di jalan tersebut.

Bentuknya umum berupa plat berbentuk persegi.

Rambu ini berwarna dasar kuning dengan tulisan atau gambar berwarna hitam yang merupakan isi peringatan dari rambu tersebut.

Umumnya berupa peringatan kondisi jalan, seperti arah jalan menikung, di depan ada tanjakan, kondisi jalan bergelombang, hingga jalan di depan menyempit.

Bisa juga berisi peringatan bahwa di sekitar jalur tersebut sering terjadi kecelakaan, sehingga pengguna jalan harus berhati-hati.

2. Rambu Larangan

Rambu larangan merupakan rambu-rambu lalu lintas yang berisi larangan bagi pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut atau larangan melakukan aktivitas tertentu.

Dari ruang lingkupnya, rambu ini memberikan larangan kepada semua pengguna jalan yang ada di kawasan tersebut.

Berbeda dengan rambu peringatan, bentuk rambu larangan adalah lingkaran dengan warna dasar putih dan tulisan atau gambar berwarna hitam dan garis tepi berwarna merah.

Contohnya adalah larangan untuk parkir dengan tanda huruf S diberi garis miring.

Ada juga larangan masuk bagi kendaraan roda dua, larangan masuk kendaraan roda empat, larangan kendaraan melintas dengan beban tertentu dan sebagainya.

3. Rambu Perintah

Rambu perintah berisi perintah untuk ditaati oleh pengguna jalan tempat rambu tersebut terpasang.

Rambu perintah juga terbuat dari pelat dengan bentuk lingkaran berwarna putih dan simbol larangan berwarna hitam dan merah.

Contoh dari rambu perintah adalah perintah untuk mengikuti arah yang ditunjuk.

Ada juga perintah batas minimum beban kendaraan yang diperbolehkan, perintah penggunaan rantai ban, perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah menggunakan jalur lintas khusus, dan perintah lainnya.

4. Rambu Petunjuk

Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas ini berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.

Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.

Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil.

Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih

Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

5. Papan Tambahan

Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan rambu lalu lintas hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.

Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.

Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan.

Tips

Bahaya Melakukan Vaping di Dalam Mobil

Submitted byadminConnect onSun, 09/12/2021 - 09:38

Melakukan vaping atau mengisap vape sedang menjadi tren saat ini, bahkan ketika mengemudi mobil sekalipun

Bagi sebagian orang, vape dijadikan sebagai pengganti rokok karena diklaim lebih baik untuk kesehatan tubuh.

Masalahnya, amankah mengisap vape di dalam mobil?

1. Mengganggu Pandangan Pengemudi

Vape menghasilkan asap atau uap dalam jumlah yang sangat banyak.

Sekali diembuskan, bisa langsung menutup pandangan kamu ke sekeliling mobil.

Meskipun kabut uap vape cepat menghilang, namun tetap saja bisa mengurangi konsentrasi saat menyetir.

Seperti diketahui, kehilangan konsentrasi ketika mengemudi berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal ini karena visibilitas pengemudi akan terganggu oleh asap atau uap yang dihasilkan vape.

Padahal, begitu silap sedikit saja, maka potensi kecelakaan sangat besar.

2. Mengurangi Kendali Atas Kendaraan

Selain itu, meski tidak ada bara api, tapi memegang vape berarti mengurangi daya kendali kamu pada setir dan perangkat lain di dasbor.

Misal, saat mau pindah gigi tapi tangan kiri pegang vape.

Atau saat ingin putar arah dimana butuh kendali penuh di setir tapi ada vape di tangan kanan.

3. Mengurangi Kewaspadaan

Sepele, namun situasi tersebut pasti mengurangi kewaspadaan kamu.

Misal, yang seharusnya melihat spion kanan saat mau balik arah, malah melihat ke arah konsol boks untuk meletakkan vape dahulu.

Dan di saat bersamaan ada motor menyalip dari kanan.

Karena lepas dari pantauan, kamu main putar kemudi saja ke kanan tanpa sadar ada motor di samping.

4. Mengalihkan Perhatian

Melakukan aktivitas selain mengemudi ketika berada di balik kemudi sebaiknya dihindarkan.

Karena perhatian kamu pasti akan teralihkan meskipun hanya dalam hitungan 1-2 detik saja.

Maka dari itu, selain vaping, kamu juga dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi mobil.

Waktu yang terbuang akibat terdistraksinya perhatian sudah cukup untuk memicu kecelakaan ketika ada masalah di depan kamu.

Bahaya kan?

5. Residu Uap Menempel di Kaca Mobil

Dengan vaping dalam keadaan jendela tertutup juga dapat membuat kaca mobil kamu berkabut.

Hal ini disebabkan karena residu dari uap yang dihasilkan vape menempel pada kaca mobil.

Belum lagi potensi menempelnya uap kimia vape ke bagian lain kabin mobil seperti bangku dan plafon.

Baunya pasti akan tertinggal di dalam mobil kamu.

Lifestyle

Cara Mudah dan Aman Mencegah Pengereman Mendadak Saat Mengemudi Mobil, Kuncinya Nomor 5

Submitted byadminConnect onSat, 09/11/2021 - 16:35

Masih sering terdengar kecelakaan lantaran kamu gagal melakukan pengereman mendadak.

Padahal, pengereman mendadak dapat kamu hindari jika melakukan tips berikut ini dengan disiplin.

Supaya perjalanan kamu di jalan berlangsung lebih aman dan nyaman, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat berkendara.

1. Safety Driving

Mengemudilah dengan teknik berkendara yang aman untuk menjaga keselamatan kamu, keluarga, dan pengguna jalan lain.

Tidak perlu melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain, seperti menyalip tiba-tiba atau zig-zag pindah jalur.

Hal ini juga membantu kamu meredam risiko melakukan pengereman mendadak lantaran terburu-buru dan tidak waspada.

2. Jaga Emosi

Apapun alasannya, jangan terpancing untuk melakukan tindakan tidak terpuji ke pengemudi lain.

Kendalikan emosi dan tidak perlu memprovokasi sesama pengguna jalan.

Jangan terpancing pula bila ada pengguna jalan lain memprovokasi kamu.

Karena agresif, kamu akan melupakan batas aman antar mobil dan melakukan pengereman mendadak.

3. Patuhi Batas Kecepatan di Jalan

Jalan tol antar kota punya batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Sedangkan jalan dalam kota memiliki batas kecepatan antara 20 – 80 km/jam tergantung lokasi.

Patuhi aturan tersebut agar tidak menghambat laju mobil lain atau menjadi pemicu kecelakaan.

Melaju dengan kecepatan melewati batas yang ditentukan akan membuat kamu melakukan pengereman mendadak jika ada halangan di depan.

4. Hati-Hati Microsleep

Jangan pernah tergoda dengan mulusnya jalan sehingga memaksakan diri untuk mengemudi tanpa istirahat.

Risikonya adalah serangan microsleep, yaitu kamu tertidur sejenak tanpa sadar yang bisa berakibat fatal kalau sampai mobil kamu pindah jalur.

Kalau sampai kena serangan microsleep, besar kemungkinan kamu akan melakukan pengereman mendadak jika sampai mobil pindah lajur.

5. Jaga Jarak Aman Antar Kendaraan

Tips ini merupakan kunci paling penting untuk menghindari pengereman mendadak di jalan.

Dengan menjaga jarak aman, kamu bisa melihat potensi masalah dari mobil atau jalan di depan.

Kamu juga memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pengereman normal jika diharuskan mengurangi kecepatan.

Termasuk jika kamu melakukan kesalahan seperti mengalihkan perhatian ke hal lain, masih cukup waktu untuk melakukan pengereman secara wajar.

Sehingga risiko mengurangi kecepatan mobil secara tiba-tiba dapat dihindari.

6. Jangan Mengalihkan Perhatian dari Jalan

Apapun alasannya, jangan mengalihkan perhatian kamu ke hal lain seperti bermain ponsel.

Meskipun hanya sepersekian detik, perhatian yang terdistraksi cukup untuk membuat kamu tidak waspada pada kondisi jalan.

Begitu ada masalah, kamu akan segera melakukan pengereman mendadak.

Atur sedemikian rupa kokpit mobil sehingga tidak merepotkan di jalan.

Seperti, mengatur peletakan kartu e-toll, makanan, minuman, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Tips

Alasan Dilarang Membuang Puntung Rokok Sembarangan Saat Mengemudi Mobil

Submitted byadminConnect onSat, 09/11/2021 - 08:56

Walau bukan cara yang baik untuk dipilih, sebagian orang memilih merokok sembari mengemudi atau sekadar menjadi penumpang mobil.

Bukan hanya membawa dampak buruk bagi kesehatan diri sendiri, merokok bisa menimbulkan dampak buruk bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Seperti membuang puntung rokok sembarangan dapat mengakibatkan berbagai masalah di jalan.

1. Bikin Kotor Lingkungan

Meski hanya sebuah puntung rokok yang berukuran kecil, namun tetap merupakan sampah.

Sedikit banyak saat membuang puntung rokok, kamu telah berkontribusi mengotori lingkungan.

Di jalan yang bersih, satu puntung rokok akan terlihat dan merusak keindahan.

Apalagi kalau sampai menyumbat saluran air dan menyebabkan timbulnya genangan.

2. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Ini merupakan efek buruk membuang puntung rokok sembarangan yang paling menyebalkan.

Bayangkan jika mobil kamu melaju dengan kecepatan 60 km/jam lalu membuang puntung rokok tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

Mau tidak mau pengguna jalan di belakang kamu yang kena dampak, apalagi kalau sepeda motor bisa lebih buruk lagi.

Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

3. Memicu Kebakaran

Bahaya lain membuang puntung rokok sembarangan bisa memicu kebakaran.

Mungkin jarang terdengar di Indonesia, tapi bisa terjadi, seperti paling dekat yaitu kebakaran hutan di Australia.

Sepanjang tahun 2019 jutaan hektar hutan terbakar hebat.

Salah satu di antara banyak penyebab yang teridentifikasi adalah puntung rokok.

Atas dasar itu pula negara bagian New South Wales (NSW) atau salah satu daerah yang terdampak kebakaran hebat mengeluarkan aturan bagi pengemudi yang ketahuan membuang puntung rokok dari jendela mobil dikenakan tilang dengan denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta

Terlepas dari kejadian di Australia, dampak serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia.

Puntung rokok yang dibuang dari dalam mobil bisa saja jatuh mengenai barang yang mudah terbakar seperti kertas, plastik atau kios bensin pinggir jalan.

4. Mengganggu Konsentrasi Mengemudi

Kamu akan terganggu konsentrasinya karena harus memperhatikan pegangan tangan saat akan membuang puntung rokok yang tersisa.

Belum lagi embusan asap yang dikeluarkan saat kamu merokok jelas akan mengganggu pandangan di dalam mobil.

Ditambah, biasanya kaca samping mobil akan dibuka akan memberikan masalah karena embusan udara yang kencang akan mengganggu kamu.

Apalagi kalau sampai abu rokok ikut terbang masuk ke dalam mobil.

Meski hanya sejenak, teralihnya perhatian dapat membahayakan keselamatan jika di depan mobil ada masalah.

Travel

Aturan dan Alasan Dilarang Merokok Saat Mengemudi Mobil

Submitted byadminConnect onSat, 09/11/2021 - 08:54

Aturan larangan melakukan aktivitas lain saat berkendara, dalam hal ini termasuk merokok, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini ditujukan untuk semua pengemudi mobi, mulai dari mobil penumpang hingga truk.

Pada Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 283 yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lantas, mengapa kamu dilarang merokok saat mengemudi mobil?

1. Perhatian Terdistraksi

Alasan pertama adalah karena pengemudi yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

Secara refleks mata kamu akan melihat ke bara api setiap akan mengisap rokoknya, walaupun hanya satu detik.

Kamu kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai.

Meskipun kecepatan mobil kamu hanya 60 km/jam, maka kamu sudah tidak melihat jalan sejauh sekitar 20 meter.

Dan itu sudah cukup untuk menyebabkan kecelakaan di jalan jika di depan ada gangguan.

2. Mengganggu Kesehatan

Terdengar klise, namun sudah banyak penelitian membuktikan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai macam penyakit, terutama penyakit pernapasan.

Merokok juga bisa memicu penyakit jantung yang merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia.

Jangan salah, perokok pasif yang berada bersama kamu di dalam mobil memiliki risiko penyakit yang sama, bahkan bisa lebih parah.

3. Kabin Mobil Kotor dan Bau

Beberapa perokok membuka kaca mobil dan mematikan AC, namun upaya itu tidak banyak berpengaruh.

Asap rokok tetap akan bertahan di dalam mobil dan menempel di berbagai sudut kabin, terutama sekitar dasbor, setir dan panel pintu depan.

Aroma khas nikotin bakal terus menempel dan akan sangat sulit dihilangkan dimana akan meninggalkan aroma tak sedap sampai kapanpun.

Cobalah perhatikan atap kabin mobil, jika ada bercak kuning berarti pemiliknya gemar merokok di dalam mobil.

Tidak hanya mengganggu, tapi juga membuat tidak nyaman penghuni mobil lainnya, apalagi bila kamu punya anak kecil atau lanjut usia.

4. Membuat Kotor Sirkulasi AC

Jangan lupa, asap rokok punya potensi masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap di dalamnya.

Alhasil, udara yang diembuskan AC mobil bakal bercampur dengan nikotin yang membahayakan tersebut.

Selain itu, asap rokok juga akan menempel di filter kabin yang menyaring sirkulasi udara AC sehingga memperpendek usia pakainya.

Karena jika tidak, aroma tak sedap dari bekas asap rokok akan terus ikut bersirkulasi waktu AC dinyalakan dan itu tidak baik untuk kesehatan.

5. Mencelakakan Pengguna Jalan Lain

Belum lagi jika rokok sudah sudah hampir habis lalu puntungnya dibuang keluar, terlihat sepele tapi dampaknya bisa merugikan.

Bayangkan jika mobil kamu melaju dengan kecepatan 60-80 km/jam lalu buang puntung rokok keluar mobil.

Apalagi saat ini bisa dikatakan mobil baru sudah tidak memiliki asbak di dasbor mobil.

Mau tidak mau pengguna jalan di belakang kamu yang kena dampak, bisa lebih buruk lagi jika mengenai pengguna sepeda motor.

Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

6. Membuat Harga Jual Mobil Bekas Turun

Calon pemilik mobil pasti tidak ingin membeli mobil bekas yang tercium aroma rokok atau bahkan ada bercak nikotin di dalam mobil.

Kondisi ini mengindikasikan pemilik sebelumnya perokok atau malas menjaga kebersihan mobil.

Kalaupun harus diperbaiki, butuh biaya besar untuk mengembalikan kebersihan kabin mobil dari aroma rokok.

Itupun tidak ada jaminan bau khas dan menyengat tersebut dapat sepenuhnya hilang dari dalam mobil.

Travel

Jenis dan Fungsi Markah Jalan yang Wajib Kamu Pahami

Submitted byadminConnect onFri, 09/10/2021 - 17:07

Markah jalan merupakan salah satu alat yang dapat mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan.

Markah jalan yang berupa tanda pada permukaan jalan dapat berbentuk garis membujur atau sejajar dengan sumbu jalan, garis melintang, garis serong, kotak kuning, maupun suatu lambang atau tulisan tertentu.

Tanda marka tersebut biasanya berwarna putih, kuning, atau merah.

Namun pada daerah dengan kepentingan khusus dapat menggunakan warna lain yang disertai dengan rambu lalu lintas atau rambu petunjuk  sebagai alat untuk mempertegasnya.

Jenis dan Fungsi Markah Jalan

Markah jalan terdiri dari bentuk membujur, melintang, serong, lambang dan markah lainnya seperti zebra cross dan paku jalan.

Berikut ini penjelasannya:

1. Markah Membujur

Yaitu tanda di permukaan jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.

Markah membujur dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

a. Markah membujur garis utuh (solid)

Markah ini memiliki arti bahwa penggunan jalan dilarang melintasi garis tersebut.

Selain itu, markah membujur berupa satu garis utuh juga diaplikasikan untuk menandakan tepi jalur sebuah jalan.

b. Markah membujur garis putus-putus

Markah ini berfungsi mengarahkan lalu lintas dan memperingatkan akan ada markah membujur yang berupa garis utuh di depan.

c. Markah membujur garis ganda

Markah ini terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus.

Markah ini berfungsi untuk pengguna jalan yang yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis tersebut.

Sementara itu pengguna jalan yang sedang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

d. Markah garis membujur terputus-putus berwarna kuning

Biasa digunakan khusus di daerah perkotaan pada jalur lintas satu arah.

Markah ini berfungsi sebagai tanda batas sisi kanan arah lalu lintas jalur kendaraan umum.

2. Markah Melintang

Markah melintang merupakan suatu tanda garis utuh untuk menyatakan batas berhenti pengguna jalan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.

Markah melintang yang berupa garis ganda putus-putus memiliki arti adanya batas berhenti bagi pengguna jalan ketika mendahulukan pengguna jalan lain dari arah seberang, yang diwajibkan oleh rambu larangan.

Sementara markah melintang yang tidak dilengkapi dengan isyarat lalu lintas atau rambu larangan, harus didahului dengan markah lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan markah melintang tersebut.

3. Markah Serong

Markah serong ini memiliki fungsi untuk menyatakan suatu daerah atau bagian permukaan jalan tersebut bukanlah merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Selain itu, markah serong berfungsi untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisahan jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

Untuk markah serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan bahwa pengguna jalan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat suatu kepastian selamat.

4. Markah Lambang

Markah lambang ini mengandung arti sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga lebih memahamkan bagi pengguna jalan.

Markah lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan.

Seperti markah lambang yang menyatakan mobil dan bus dapat berhenti untuk untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Di samping itu ada juga markah yang menyatakan adanya pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan jalan yang ada tanda lambangnya berbentuk panah.

5. Zebra Cross

Markah ini ditandai dengan garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang pada jalur lalu lintas.

Markah ini digunakan untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang (crosswalks).

6. Markah Paku Jalan

Markah ini dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. Markah paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.

b. Markah paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan.

c. Markah paku jalan yang berupa pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.

7. Alat Pengarah Lalu Lintas

Bentuknya bukan berupa tanda di jalan, namun merupakan alat bantu untuk mengendalikan lalu lintas.

Terdiri atas alat yang berbentuk kerucut (cone) yang terbuat dari plastik atau karet.

Alat ini biasanya bersifat sementara untuk mengendalikan lalu lintas saat dibutuhkan.

8. Alat Pembagi Lajur Jalan

Terdiri atas alat yang berfungsi sebagai separator (pembagi atau pembatas) untuk mengatur lalu lintas.

Berdasarkan bahan pembuatnya, alat pembagi lajur atau jalur terbagi menjadi dua.

Yaitu alat pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari plastik atau bahan lain yang berisi air (water barrier) dan alat pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari beton (concrete barrier).

Tips

Apa Itu Markah Jalan Sebagai Pengendali Lalu Lintas?

Submitted byadminConnect onThu, 09/09/2021 - 16:50

Setelah jalan dibangun, selanjutnya dilakukan penempatan rambu dan markah jalan sehingga pengguna jalan dapat terhindar dari risiko kecelakaan.

Markah dan rambu lalu lintas berfungsi untuk menyampaikan informasi yang berarti perintah, peringatan, atau juga petunjuk kepada pengguna jalan.

Fungsi Markah Jalan

Markah jalan merupakan salah satu alat yang dapat mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan.

Markah jalan yang berupa tanda pada permukaan jalan dapat berbentuk garis membujur atau sejajar dengan sumbu jalan, garis melintang, garis serong, kotak kuning, maupun suatu lambang atau tulisan tertentu.

Hal mendasar ini yang membedakan markah jalan dengan rambu lalu lintas yang umumnya dipasang di tiang di sisi jalan meskipun fungsinya saling mendukung.

Tanda marka tersebut biasanya berwarna putih, kuning, atau merah.

Namun pada daerah dengan kepentingan khusus dapat menggunakan warna lain yang disertai dengan rambu lalu lintas atau rambu petunjuk  sebagai alat untuk mempertegasnya.

Persyaratan Markah Jalan

Markah jalan adalah suatu tanda berupa garis, gambar, anak panah, dan lambang yang ditempatkan pada permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Posisi atau garis markah jalan berbentuk membujur, melintang, dan serong.

Adapun persyaratan peletakan markah jalan itu sendiri adalah sebagai berikut:

1. Mencolok (conspicuous), artinya markah tersebut mudah terlihat oleh pandangan.

Jika markah jalan tidak dapat dilihat, bagaimana bisa efektif?

Makanya garis markah jalan harus kontras dengan permukaan jalan, apalagi jika kamu mengemudi dalam kondisi hujan atau di malam hari.

2. Harus simpel sehingga mudah untuk dipahami (comprehensible).

Markah jalan harus mudah dipahami oleh kamu sehingga tidak sampai mengalihkan perhatian dari situasi jalan di depan.

3. Terpercaya (credible) oleh pengguna jalan yang melintas.

Pesan yang disampaikan oleh markah jalan harus dipercaya oleh pengemudi mobil di jalan.

Jika tidak, mereka akan cenderung untuk mengabaikannya dan membuat fungsinya tidak efektif.

Kekurangan Markah Jalan

Kekurangan markah jalan sebagai alat kontrol lalu lintas dapat dijabarkan dalam beberapa hal berikut ini.

1. Membutuhkan pemeliharaan yang rutin dan tinggi seperti pengecatan ulang secara berkala.

2. Saat hujan khususnya di malam hari kurang begitu efektif.

3. Jarak pandang yang terbatas dikarenakan tertutup oleh kendaraan lain.

4. Tidak dapat diaplikasikan pada jalan yang tidak diperkeras atau diaspal.

Tips

Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Gerbang Tol Otomatis

Submitted byadminConnect onWed, 09/08/2021 - 13:39

Dengan adanya jalan tol, waktu tempuh perjalanan dapat dipangkas sehingga lebih cepat sampai tujuan.

Meskipun begitu, kamu wajib membayar biaya pemakaian di gerbang tol yang telah disediakan.

Nah, dengan sistem gerbang tol otomatis (GTO) seperti sekarang, terdapat perbedaan sistem transaksi terbuka dan tertutup yang perlu kamu pahami.

Sistem Transaksi Terbuka di GTO

Pada sistem transaksi terbuka, kamu wajib membayar tol pada saat masuk pertama kali sekaligus membuka palang di gerbang tol.

Sistem ini menerapkan tarif yang sama untuk berapapun jarak yang kamu tempuh di dalam jalan tol tersebut.

Ketika ingin keluar, kamu tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan kartu e-tol.

Beberapa jalan tol yang menggunakan sistem transaksi terbuka di Jawa Tengah adalah GT Kalikangkung, GT Krapyak 2, GT Manyaran, GT Jatingaleh 1, GT JAtingaleh 2, GT Muktiharjo (Kaligawe), GT Gayamsari, GT Tembalang, GT Banyumanik dan GT Srondol.

Jalan tol dalam kota dan lingkar luar Jakarta juga menganut sistem transaksi terbuka.

Sistem Transaksi Tertutup di GTO

Untuk sistem transaksi tertutup, kamu akan melakukan pembayaran saat berada di GTO tempat ingin keluar.

Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran dimana tap di gerbang awal hanya untuk membuka palang atau portal.

Selain untuk membuka portal, ini merupakan langkah identifikasi kendaraan yang nantinya terhubung saat ingin keluar sehingga dapat diketahui berapa tarif tol yang harus dibayar.

Nantinya saldo e-toll kamu akan berkurang saat tap kartu di GTO tujuan akhir.

Kelebihan Sistem Transaksi Terbuka

Sistem transaksi terbuka mempunyai keunggulan dalam hal tap yang hanya dilakukan satu kali sehingga saat keluar jalan tol tinggal keluar saja.

Meski begitu, saat ingin meneruskan melewati tol berikutnya maka kamu harus melakukan tap kembali sebagai tanda masuk.

Untungnya, jika jarak tempuh kamu jauh maka sistem ini terasa ringan di kantong.

Namun, jika hanya jarak dekat seperti Cuma melewati satu gerbang tol memang dirasa memberatkan.

Meskipun tidak disarankan, saat saldo kurang kamu bisa pinjam kartu e-toll pengemudi di belakang.

Namun dengan semakin canggihnya teknologi seperti bisa isi ulang e-toll lewat ponsel, mestinya masalah ini bisa kamu antisipasi.

Kelebihan Sistem Transaksi Tertutup

Untuk sistem transaksi tertutup, tap kartu e-Toll dilakukan 2 kali yakni di gerbang masuk dan gerbang keluar.

Sebelum masuk, kamu bisa dilakukan pengecekan tarif jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo kartu e-tol.

Sistem ini terasa lebih ‘fair’ karena tarif ditentukan dari jarak tempuh antara gerbang tol masuk dan keluar.

Sehingga untuk perjalanan jarak dekat terasa lebih meringankan.

Namun hati-hati untuk perjalanan jarak jauh seperti ketika melintasi tol Trans Jawa, saldo kamu bisa terkuras habis jika lupa mengisinya.

Jika tidak bisa mengecek saldo kartu, sempatkan untuk mengeceknya di minimarket yang ada di rest area jalan tol dan isi kalau dirasa tidak mencukupi.

Waspadalah, pada sistem transaksi tertutup kartu e-toll tidak boleh hilang atau berbeda dengan kartu saat tap masuk.

Jadi tap di gardu awal dan gardu keluar harus memakai kartu yang sama.

Jika tidak, maka sistem pada GTO tidak dapat membaca kartu kamu dan dianggap menerobos sehingga akan diberikan sanksi berupa melakukan pembayaran 2x lipat jalan tol dengan tarif yang paling jauh.

Travel

Sebab Dilarang Putar Balik di Tengah Jalan Tol Apapun Alasannya

Submitted byadminConnect onWed, 09/08/2021 - 13:37

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang memiliki rambu khusus hanya untuk pengguna jalan berbayar ini.

Ada banyak rambu-rambu lalu lintas di jalan tol yang harus kamu patuhi agar keselamatan terjaga, seperti larangan putar balik atau balik arah.

Rambu larangan ini biasa terpasang di akses putar arah atau U-turn disertai keterangan: Kecuali Petugas.

Aturan ini menandakan bahwa kamu dilarang putar balik dan hanya petugas jalan tol yang boleh melakukannya.

Lantas, mengapa putar balik di jalan tol dilarang?

Sangat Berbahaya

Bukan tanpa alasan jika putar balik di jalan tol dilarang demi kebaikan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Seperti diketahui bersama, jalan tol dirancang sebagai jalan bebas hambatan.

Saat kamu melakukan putar balik, maka harus berhenti di jalur kanan untuk persiapan putar balik.

Posisi ini sangat membahayakan mengingat lajur kanan jalan tol adalah jalur cepat dengan kecepatan antara 80-100 km/jam.

Kamu yang berhenti di lajur kanan bisa membuat pengemudi di belakang menjadi gugup hingga kehilangan kontrol yang memicu kecelakaan.

Kalaupun tidak menimbulkan bahaya di lajur sendiri, kamu bisa membahayakan kendaraan lain dari arah berlawanan dengan fatalitas tak kalah besar.

Oleh karena itu, apapun alasannya, kamu dilarang putar balik di jalan tol.

Supaya aman dan nyaman, kamu bisa memanfaatkan gerbang tol untuk keluar dan masuk kembali ke gerbang arah berlawanan.

Melanggar Aturan Transaksi di Jalan Tol

Pada sistem transaksi tertutup kamu melakukan pembayaran dengan kartu uang elektronik di gerbang tol keluar.

Kartu akan mendeteksi dari gerbang tol mana kamu masuk untuk kemudian memotong saldo sesuai tarif yang berlaku.

Dengan melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, kamu akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Kamu harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Travel

Fungsi, Syarat, Biaya, dan Cara Bikin SIM A Supaya Dapat Mengemudi Mobil dengan Aman dan Nyaman

Submitted byadminConnect onTue, 09/07/2021 - 13:29

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan mengemudi, seperti administrasi serta sehat jasmani dan rohani.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Fungsi SIM

SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri pengemudi, alat bukti yang sah di pengadilan, asuransi dan urusan hukum lainnya, upaya paksa, dan pelayanan masyarakat.

Untuk pengguna mobil wajib memiliki SIM A supaya dapat mengemudikan mobil dengan aman dan nyaman.

Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat dalam pembuatan SIM A.

Biaya Pembuatan SIM A

Pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Syarat Pembuatan SIM A

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis dan bisa baca tulis.

Termasuk yang paling penting adalah memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Cara Pembuatan SIM A

Berikut cara pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :

  1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tips
PrevNext

Back to top