Perbedaan Antara SIM A dan SIM A Umum Sebagai Syarat Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan
Sebelum membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebaiknya diketahui terlebih dulu jenis SIM di Indonesia sesuai dengan golongan kendaraan.
Sehingga kamu dapat menentukan jenis SIM yang akan dibuat.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis SIM yang berlaku berdasarakan pada golongan kendaraan yang akan digunakan.
Jenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya.
Diantaranya adalah SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI.
Penggolongan jenis SIM tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perbedaan Antara SIM A dan SIM A Umum
SIM A diperuntukkan bagi pengguna mobil penumpang sebagai SIM mobil pribadi maupun mobil barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kg.
Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kg dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kg.
SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick-up dan boks barang.
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.
Perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus pribadi atau umum (niaga).
Sebagai contoh, jika kamu mengemudikan taksi atau mobil bak, wajib memiliki SIM A Umum.
Sementara SIM A perorangan tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau niaga.
Selain itu, usia minimal calon pemilik SIM A Umum adalah 20 tahun, di mana SIM A cukup 17 tahun.
Ditambah, kamu harus sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan baru diizinkan membuat SIM A Umum.
Ujian praktek SIM A Umum juga fokus kepada mengemudikan kendaraan penumpang atau barang umum.