Semakin Banyak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Polisi Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual
Korlantas Polri berencana memberlakukan kembali penindakan tilang manual untuk para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas jalan.
Dikutip dari Kompas.com, rencana ini dilakukan sebagai respons polisi atas banyaknya masyarakat yang sengaja tak tertib berlalu lintas.
Di antaranya adalah mengemudikan mobil tanpa pelat nomor agar tidak terekam kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kalau dibiarkan, tindakan tersebut akan menjadi suatu kebiasaan dan dianggap hal lumrah.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Aturan ini merupakan salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda.
Kini tidak sedikit pengguna jalan yang sengaja melanggar aturan lalu lintas setelah polisi tidak lagi melakukan tilang manual.
Padahal langkah tersebut dilakukan supaya pemanfaatan teknologi modern dapat diaplikasikan dengan lebih mudah.
Selama periode tersebut, para pelanggar lalu lintas diberikan teguran oleh petugas, dan penilangan dilakukan secara online melalui bantuan kamera ETLE.
Tujuannya, agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas tanpa perlu adanya petugas polisi di lapangan.
Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas jadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara supaya tertib berlalu lintas.
Pasalnya kesadaran berlalu lintas berimplikasi pada penurunan angka kecelakaan di jalan.
Sebagai informasi, selama 11 hari Operasi Lilin 2022, Korlantas Polri mencatat adanya peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen.
Kecelakaan lalu lintas juga menjadi peristiwa yang paling menonjol selama Operasi Lilin 2022, yakni naik 11 persen dibandingkan tahun 2019.
Meski begitu, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru di tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19).
Tercatat, jumlah korban meninggal dunia turun empat persen, luka berat 19 persen dan luka ringan lima persen.
Seperti diketahui, ETLE sebelumnya dilakukan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan.
Termasuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi yang terkoneksi oleh seluruh pelayanan terkait.
Sehingga apabila diperlukan penarikan data-data pemilik mobil, tidak lagi rumit dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.