Perhitungan Biaya Perluasan Premi Asuransi Mobil Akibat Banjir
Korban materi dan jiwa akibat banjir tidaklah sedikit, termasuk mobil kamu berpotensi mengalami masalah serupa.
Masalahnya, banyak mobil korban banjir belum dilengkapi perluasan asuransi kendaraan kategori bencana alam untuk risiko banjir.
Klaim kamu bakal ditolak walaupun sudah memiliki asuransi mobil komprehensif atau all risk sekalipun.
Padahal biaya perbaikan kendaraan korban banjir itu tidak murah, apalagi kalau sampai terendam seluruh bodi atau terseret arus banjir.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menambah perluasan asuransi atas risiko banjir?
Jenis-jenis Asuransi Mobil
Sebelumnya akan diterangkan mengenai jenis-jenis asuransi mobil.
1. All Risk atau Comprehensive
Memberikan jaminan atas mobil kamu untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.
Namun harap catat, jenis ini belum memasukkan klausul bencana alam ke dalam tanggungannya.
2. TLO (Total Loss Only)
Memberikan jaminan atas mobil kamu bila terjadi kehilangan atau kerusakan di atas 75%.
Kalau rusak sedikit, seperti kaca spion patah atau lecet, kerugian tidak dapat diganti.
Untuk besaran premi asuransi jenis all risk maupun TLO sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Karena banjir belum masuk dalam risiko yang ditanggung, kamu perlu memperluas pertanggungan asuransi mobil, seperti banjir, topan, badai, gempa, tanah longgsor, pohon tumbang, dan kerusakan karena air.
Premi perluasan asuransi mobil ini juga tercantum dalam lampiran SE OJK Nomor 6/2007.
Biaya Premi Perluasan Asuransi Mobil
Sebagai contoh kamu akan membeli mobil seharga Rp 200 juta dan mau memperluas asuransi mobil untuk risiko banjir.
Berdasarkan SE OJK, Jakarta masuk wilayah 2 dengan tarif premi:
TLO = 0,38%-0,42%
All Risk = 2,08%-2,29%
Tarif premi perluasan asuransi mobil untuk risiko banjir di wilayah Jakarta:
TLO = 0,075%-0,1%
All Risk = 0,10%-0,125%
Jika dihitung dengan menggunakan tarif batas bawah, maka besaran premi yang harus kamu bayar:
TLO dengan perluasan = (0,38% + 0,075%) x Rp 200.000.000 = Rp 910.000
All Risk dengan perluasan = (2,08% + 0,10%) x Rp 200.000.000 = Rp 4.360.000.
Premi perluasan tanggungan yang harus kamu bayar terbilang kecil jika melihat risiko kerusakan dan besar biaya perbaikan yang harus ditanggung bila menjadi korban banjir.