Jangan Sembarangan, Ini Etika dan Aturan Hukum Membunyikan Klakson di Jalan

Submitted byadminConnect onMon, 01/10/2022 - 11:58

Masih banyak pemakai kendaraan yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Namun perlu diingat, membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Masalahnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan.

Kondisi inilah yang bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.

Etika Membunyikan Klakson

Sudah saatnya pemakai mobil di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya.

Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, mulai dari orang tua sampai orang sakit.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah atau lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, penggunaannya pun harus sopan dan tidak sembarangan.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

Tapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson juga tidak boleh diubah-ubah.

Biarkan suara klakson sesuai standar bawaan pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya demi kenyamanan bersama.

Aturan Hukum Mengenai Klakson

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

Berikut etika penggunaan klakson pada Pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.

Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Masih banyak pemakai kendaraan yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Namun perlu diingat, membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Masalahnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan.

Kondisi inilah yang bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.

Etika Membunyikan Klakson

Sudah saatnya pemakai mobil di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya.

Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, mulai dari orang tua sampai orang sakit.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah atau lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, penggunaannya pun harus sopan dan tidak sembarangan.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

Tapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson juga tidak boleh diubah-ubah.

Biarkan suara klakson sesuai standar bawaan pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya demi kenyamanan bersama.

Aturan Hukum Mengenai Klakson

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

Berikut etika penggunaan klakson pada Pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.

Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Tips

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Lewat Kantor Pos, Sangat Membantu Para Lansia

Submitted byadminConnect onSun, 01/09/2022 - 10:30

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.

Sistem ini meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan langsung di tempat.

Tilang elektronik juga tidak terbatas dalam lingkup regional, di mana pelanggaran lalu lintas berbeda daerah tetap bisa ditindak.

Kamu akan dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat sesuai data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dalam surat konfirmasi, terdapat foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan kode referensi.

Pembayaran tilang elektronik dilakukan melalui transfer ke nomor rekening virtual yang sudah disediakan.

Namun bagaimana dengan masyarakat lanjut usia (lansia) yang sulit melakukan aktivitas transfer bank?

Solusinya adalah pembayaran denda tilang lewat layanan kantor pos.

Pengurusan denda tilang elektronik ini bisa dilakukan lewat satu pintu di kantor pos terdekat.

Hal ini cukup membantu para lansia karena jumlah kantor pos yang tersebar di berbagai daerah dan lansia sering memanfaatkan jasanya untuk mengambil uang pensiun.

Berikut cara membayar denda tilang elektronik di kantor pos.

1. Kamu sebagai pelanggar eTLE datang ke kantor pos terdekat.

2. Siapkan fotokopi berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.

3. Isi formulir alamat pengiriman jaminan tertilang.

4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket.

5. Tunggu 2-3 hari berikutnya untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat kamu.

Dengan adanya layanan pembayaran tilang elektronik via kantor pos, masyarakat lansia yang tidak punya pendamping bisa membayar tilang secara mandiri.

Tips

Alasan Pengajuan Kredit Mobil Baru Ditolak oleh Bank atau Leasing, Pastikan Lolos BI Check

Submitted byadminConnect onSun, 01/09/2022 - 09:23

Banyak orang memilih cara kredit saat membeli mobil baru idamannya.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan budget keuangan yang harus diatur untuk dapat memenuhi semua kebutuhan.

Namun begitu, tidak langsung pengajuan kredit mobil disetujui oleh pihak bank atau leasing.

Ada beberapa hal yang bikin kamu tidak bisa membeli mobil baru dengan cara menyicil.

1. Kena Blacklist Bank Indonesia

Sebagai pengawas transaksi keuangan nasional, Bank Indonesia (BI) memiliki sistem pendataan otomatis ketika kamu menggunakan fasilitas kredit bank dan lembaga keuangan.

Kamu harus memastikan bahwa tidak ada cicilan kredit personal yang bermasalah, terutama kartu kredit.

Jika pengguna fasilitas keuangan memiliki masalah seperti belum melunasi tagihan kartu kredit atau kredit konsumtif, kamu akan berada dalam pantauan BI, bahkan masuk dalam daftar blacklist.

2. Penghasilan Belum Mencukupi

Saat pengajuan, pihak leasing memiliki tim analisa keuangan untuk menentukan apakah pendapatan kamu layak untuk pengajuan kredit mobil idaman.

Bank akan melihat apakah kamu memiliki kewajiban rutin seperti tagihan kartu kredit atau kredit lainnya.

Kewajiban tersebut akan menurunkan plafon cicilan perbulan yang boleh diajukan.

Kalau tidak mencukupi, ada potensi kredit mobil kamu ditolak.

3. Syarat Tidak Lengkap

Ada beberapa dokumen yang harus kamu lampirkan saat mengajukan kredit mobil.

Beberapa dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi rekening listrik dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.

Pastikan tidak ada masalah, seperti perbedaan nama dan alamat antar dokumen, atau kamu tinggal di rumah kontrakan.

Jika dokumen tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pengajuan kredit mobil baru kamu tidak dapat diterima oleh leasing.

4. Tidak Kooperatif Saat Proses Pengajuan

Banyak tahapan yang harus kamu lalui sebelum akhirnya pengajuan kredit mobil disetujui oleh lembaga pembiayaan.

Selama proses berlangsung, kamu harus dapat memperlihatkan itikad baik.

Jangan pernah berusaha untuk memberikan informasi yang tidak tepat, bahkan sampai melampirkan data palsu.

Segera angkat telepon ketika pihak bank atau leasing melakukan survey.

Ijinkan tim survey yang mau masuk ke dalam rumah agar proses pemeriksaan bisa berlangsung tanpa kendala.

5. Bad Credit History

Sejarah utang kamu akan tercatat dengan baik di database BI.

Sesuai prosedur, pihak bank cenderung bersikap skeptis dan ekstra hati-hati, apalagi kalau kamu pernah memiliki sejarah catatan pembayaran cicilan utang yang buruk di masa lalu.

Catatan buruk tersebut bisa dihapus asalkan kamu sanggup menyelesaikan terlebih dulu tunggakan pinjaman di masa lalu.

Sesudah itu, kamu bisa mengajukan kembali kredit pembelian mobil baru.

Tips

Jam Operasional, Daftar Ruas Jalan, dan Sanksi Hukum Aturan Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta

Submitted byadminConnect onSat, 01/08/2022 - 10:07

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.

Tujuan dari aturan ini adalah menekan potensi penyebaran Covid-19 yang belum mereda.

Hal ini sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.

Dengan begitu, buat kamu yang memiliki pelat nomor mobil akhir ganjil tidak dapat melintasi sejumlah ruas jalan di tanggal genap, begitu sebaliknya.

Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat, sementara Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak belaku.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan DI Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari Raya

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani.

Tips

Perbedaan Kredit Mobil Lewat Bank dan Leasing, Mana yang Paling Mudah?

Submitted byadminConnect onSat, 01/08/2022 - 09:17

Saat ini ada 2 lembaga yang bisa memberikan jasa pembiayaan pembelian mobil baru, yakni bank dan leasing atau lembaga pembiayaan.

Bank maupun leasing memiliki konsep dan peran yang sama untuk menyediakan kredit mobil baru.

Keduanya akan membayarkan mobil yang kamu mau, kemudian secara berkala kamu akan membayar utang dengan cicilan tiap bulan.

Manakah yang lebih baik? Bank atau leasing?

Kredit Lewat Bank

Melalui bank, kamu akan ditawarkan suku bunga yang lebih rendah daripada lewat leasing.

Terlebih jika kamu memiliki uang tunai lebih besar, kamu bisa melunasi sebagian utang pokok dalam waktu tertentu.

Cara ini akan mengurangi beban angsuran tiap bulannya.

Sedangkan kekurangan kredit melalui bank adalah prosesnya yang lama dan rumit dibandingkan leasing.

Selain itu, kamu sebagai debitur masih harus mengurus semua dokumen yang disyaratkan.

Saat dokumen lengkap sudah kamu kumpulkan bukan berarti kredit yang kamu ajukan sudah bisa langsung diterima.

Bank masih harus mengirimkan wakilnya untuk survei guna menilai status layak atau tidak kamu mendapatkan kredit.

Mereka tidak hanya sekadar bertanya dan melakukan wawancara, namun juga akan meneliti berkas-berkas tagihan seperti listrik, PDAM, sampai kartu kredit.

Proses pengajuan memang agak lama karena pihak bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian dengan meminta kamu melengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan

Kredit Lewat Leasing

Mengajukan kredit melalui leasing ini akan membuat kamu mendapatkan kredit dengan lebih cepat dan mudah.

Proses yang mudah dan cepat ini disebabkan oleh adanya staf leasing yang akan membantu kamu dalam keseluruhan prosesnya.

Dari menyiapkan kelengkapan dokumen hingga fasilitas jemput bola ke rumah.

Meski semua proses bisa berlangsung cepat dan mudah, namun mengajukan kredit di leasing membuat kamu harus membayar bunga yang lebih tinggi daripada bank.

Biaya lain yang juga harus kamu tanggung saat pengambilan kredit di leasing adalah biaya fidusia, biaya asuransi dan biaya provisi.

Biaya asuransi bersifat wajib karena pihak leasing berkepentingan dengan mobil yang kamu miliki untuk menghindari risiko seperti hilang.

Dengan adanya asuransi, maka pihak asuransi akan mengganti nilai mobil yang hilang tersebut ke pihak leasing, baru ke konsumen jika ada sisanya.

Automotive

Pastikan Filter Penting Ini Diperiksa Setelah Mobil Dipakai Libur Nataru

Submitted byadminConnect onFri, 01/07/2022 - 16:41

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mobil kamu diajak bekerja keras mengunjungi tempat wisata di berbagai kota.

Dalam kondisi ini, seluruh komponen mesin juga ikut bekerja keras supaya mobil dapat melaju dengan baik tanpa kendala.

Salah satu yang bekerja keras adalah filter-filter yang bekerja membersihkan cairan dan udara yang beroperasi dari kotoran mengganggu.

Jangan lupa untuk memeriksa filter-filter berikut ini sebagai komponen mobil yang memiliki fungsi penting.

1. Filter Oli

Filter oli memiliki tugas berat dan krusial karena terkait langsung dengan kerja mesin mobil kamu.

Filter oli bertugas memastikan oli mesin selalu dalam kondisi bersih dari segala bentuk kontaminasi, baik jelaga, serbuk metal, air, ataupun kotoran lain.

Jika tidak, proses pelumasan mesin tidak akan berjalan baik, bahkan bisa merusak komponen bergerak pada mesin.

Filter oli yang tersumbat oleh kotoran membuat kinerjanya semakin menurun dan membahayakan sirkulasi oli.

Untuk itu filter oli wajib diganti mengikuti jadwal servis berkala yakni setiap 10.000 km atau 6 bulan, mana yang tercapai lebih dahulu, untuk memastikan filter oli dapat menjalankan tugasnya melindungi mesin dengan baik.

2. Filter Udara

Filter udara bertugas menyaring partikel asing seperti debu agar tidak masuk ke dalam sistem injeksi dan ruang bakar mesin.

Dampaknya akan merugikan karena bisa menyebabkan tenaga mesin menurun bahkan bahan bakar menjadi boros jika kamu memaksakan memakai filter udara yang kotor.

Dalam jangka panjang bisa merusak komponen dan menurunkan usia pakai mesin.

Membersihkan saringan udara dilakukan setiap 10.000 km sesuai panduan buku service.

Sebaiknya mengganti filter udara untuk mesin bensin setiap 40.000 km atau 2 tahun guna menjaga kinerjanya.

Sedangkan filter udara mesin diesel wajib dilakukan setiap 30.000 km atau 1,5 tahun, mana yang tercapai lebih dahulu atau sesuai buku pedoman servis berkala.

Ada beberapa mobil yang membutuhkan penggantian filter udara lebih cepat, seperti mobil yang sering digunakan di area proyek yang kotor.

3. Filter Bahan Bakar

Filter bahan bakar memastikan kotoran pada bahan bakar tidak ikut terbawa ke saluran BBM karena dapat menyumbat komponen di dalamnya.

Jika terjadi sumbatan, maka ketika mobil digunakan pada kecepatan tinggi akan tersendat-sendat karena aliran bahan bakar tidak lancar.

Dalam jangka panjang, kerusakan akan merambat kepada komponen mesin seperti injektor yang sangat halus dan presisi.

Yang tidak kalah penting, filter bahan bakar juga bertugas menyaring air yang terkandung dalam bahan bakar sebab berpotensi menimbulkan karat di komponen mesin.

Sebaiknya filter bahan bakar diganti setiap 80.000 km atau 4 tahun, mana yang tercapai lebih dahulu.

4. Filter AC (Filter Kabin)

Bila filter AC kotor, otomatis udara yang diembuskan ke dalam kabin bakal tidak sehat karena AC menganut sistem sirkulasi tertutup.

Sistem ini memanfaatkan udara yang sebelumnya telah diembuskan untuk kembali dimanfaatkan untuk mendinginkan kabin, begitu terus selama AC dinyalakan.

Selain itu, jalur udara yang masuk ke dalam AC berasal dari bawah dasbor yang berisiko kotor karena dekat dengan dek depan tempat kaki pengemudi berada.

Debu, jamur, dan kotoran lain dapat dengan mudah menumpuk pada filter sehingga mengganggu kesehatan.

Ditambah, kotoran tersebut akan menempel pada evaporator dan menghambat proses pendinginan udara.

Tidak hanya kurang dingin, udara juga menjadi bau dan berisiko merusak evaporator.

Sebaiknya filter AC diganti setiap 10.000 km atau 6 bulan ketika servis berkala atau sesuai buku pedoman servis berkala.

Automotive

Istilah Kredit Mobil yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Memutuskan Membeli Secara Kredit

Submitted byadminConnect onFri, 01/07/2022 - 12:11

Salah satu cara pembelian mobil baru adalah dengan kredit atau mencicil setiap bulan dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya ini dilakukan sesuai dengan rencana keuangan keluarga karena terkait juga dengan pengeluaran rutin lainnya.

Namun demikian, ada beberapa istilah dalam jual beli mobil secara kredit yang wajib kamu pahami sebelum melakukan transaksi beli mobil secara kredit.

Berikut adalah beberapa istilah tersebut.

1. Harga On The Road (OTR) dan Off The Road

Di pricelist dan tabel simulasi cicilan biasanya tertera harga OTR.

Ini adalah singkatan dari On The Road, di mana kendaraan sudah layak jalan karena sudah dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Nominal harga OTR sudah memasukkan harga beli plus biaya pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk bea balik nama.

Meski demikian, harga OTR setiap daerah juga berbeda dan itu sudah dimasukkan dalam komponen harga kendaraan.

Diskusikan dahulu dengan tenaga sales Toyota yang bertugas di kota kamu untuk mendapatkan harga OTR paling benar.

Sementara, harga Off The Road adalah harga beli kendaraannya saja dan tidak termasuk dokumen-dokumen di atas.

Namun harga ini jarang dipakai lantaran akan merepotkan kamu dalam mengurus administrasi kendaraan.

2. Total Down Payment (TDP)

Mestinya kamu sudah tidak asing dengan istilah down payment (DP) atau uang muka.

Yaitu biaya yang harus dibayarkan di awal sebagai tanda jadi pembelian dengan besaran sekitar 20-30% dari harga beli mobil.

Ada pula istilah lainnya yaitu Total Down Payment (TDP).

TDP dihitung berdasarkan penjumlahan dari DP, biaya provisi (jasa kredit), asuransi, dan angsuran kredit pertama.

Angsuran kredit pertama ini bisa saja dibayarkan dengan DP atau bisa juga tidak, tergantung kesepakatan.

3. Angsuran dan Tenor

Angsuran dipakai untuk menyebutkan sejumlah dana yang kamu cicil setiap bulan untuk membayar pembelian mobil.

Sedangkan tenor merupakan jangka waktu pembayaran angsuran yang kamu ambil dalam pembelian mobil secara kredit.

Angsuran dan tenor dapat diatur ketika transaksi sesuai perjanjian antara kamu dan pihak leasing.

4. ADDM dan ADDB

ADDM adalah singkatan dari angsuran dibayar di muka, artinya angsuran pertama dibayarkan bersama DP.

ADDM membuat TDP lebih tinggi, tapi tenor pinjaman akan berkurang satu kali.

Misalnya, jika kamu mengambil tenor pinjaman selama satu tahun, maka kamu cukup membayar angsuran 11 kali lagi.

Namun, jika skema pembayaran ini dirasa memberatkan, kamu juga bisa menggunakan skema ADDB, yaitu angsuran dibayar di belakang.

TDP-nya akan sedikit lebih ringan, dengan tenor pinjaman tetap dan angsuran pertama akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

5. Asuransi Comprehensive/All Risk dan Total Loss Only (TLO)

Selain membayar harga mobil dan bunga pinjaman, asuransi juga biasa dimasukkan ke dalam simulasi kredit.

Ada dua jenis asuransi kendaraan yang bisa kamu pilih, yaitu comprehensive (all risk) dan Total Loss Only (TLO)

Asuransi all risk meng-cover semua jenis kerusakan sesuai yang tertera pada polis.

Preminya berkisar antara 1,5-3% dari harga OTR mobil per tahun.

Sementara, TLO hanya melindungi kendaraan dari kerusakan di atas 70% atau kehilangan.

Premi pertahunnya sekitar 1% dari harga OTR.

Biasanya leasing mewajibkan kamu untuk mengambil asuransi mobil, minimal TLO.

6. Jaminan Fidusia

Jika kamu membeli mobil secara kredit, ada pula biaya jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan.

Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Artinya, ketika debitur (yang mengajukan kredit) mangkir membayar, maka pihak kreditur (leasing) memiliki hak eksekusi langsung.

Besaran biaya jaminan fidusia berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung dari harga kendaraan yang kamu beli.

Tips

Sebab Kamu Harus Ganti Oli TMO Setelah Liburan Nataru

Submitted byadminConnect onThu, 01/06/2022 - 16:37

Mesin mobil merupakan salah satu bagian yang bekerja paling keras saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Mobil berjalan cukup jauh dalam jangka waktu singkat ditambah muatan penuh dengan penumpang dan barang.

Apalagi saat macet, mesin mobil kurang mendapatkan pendinginan yang cukup dari udara sekitar.

Setelah dipakai berlibur, ada baiknya kamu mengganti pelumas yang telah direkomendasikan yaitu Toyota Motor Oil (TMO).

Mengapa Pakai TMO?

TMO berfungsi untuk menjaga performa dan keawetan mesin karena oli tersebut telah disesuaikan dengan karakter dan spesifikasi dapur pacu mobil Toyota.

Selain itu, oli TMO yang beredar juga telah disesuaikan dengan kondisi iklim tropis Indonesia yang butuh spesifikasi oli yang khusus.

Ditambah, TMO sudah melalui tahap riset panjang agar sesuai dengan kondisi berkendara di negeri ini.

Keuntungan Pakai TMO

Keuntungan menggunakan TMO adalah karena kandungan atau formula pelumas TMO telah disesuaikan dengan kinerja mesin modern Toyota dengan teknologi Dual VVT-i untuk mesin bensin dan VNT Intercooler untuk mesin diesel.

TMO juga sudah diriset agar sanggup melumasi mesin kompak yang sudah memakai turbo seperti pada Raize.

Seluruh spesifikasi varian pelumas TMO selalu mengikuti standar global dan telah disesuaikan dengan standar spesifikasi yang disyaratkan oleh Toyota.

Jadi, buat kamu dan seluruh pengguna mobil Toyota disarankan untuk menggunakan TMO agar performa mesin tetap terjaga

Ganti TMO di Bengkel Resmi Toyota

Oli TMO memiliki spesifikasi yang telah disesuaikan dengan karakter dan jenis mesin Toyota di Indonesia.

Baik nilai viskositas maupun spesifikasi teknis lainnya telah melalui proses pengembangan dan uji coba yang detail untuk memastikan oli TMO dapat bekerja dengan baik di mesin mobil Toyota yang beroperasi di sini.

Selain kualitas, juga terkait dengan jaminan keaslian produk mengingat banyak beredar oli palsu yang bisa merusak mesin mobil Toyota kamu.

Makanya, hanya lakukan penggantian oli TMO di bengkel resmi Toyota guna mendapatkan keuntungan maksimal dari kualitas oli TMO.

Kamu tinggal memilih oli TMO mana yang sesuai dengan mesin mobil kamu.

Untuk memastikannya, kamu bisa mengecek di buku panduan servis berkala kendaraan atau konsultasi dengan service advisor bengkel resmi Toyota.

Automotive

Resolusi Tahun Baru Punya Mobil Baru, Begini Cara Membeli Mobil Baru Secara Kredit

Submitted byadminConnect onThu, 01/06/2022 - 12:01

Untuk kamu yang punya resolusi tahun baru yaitu membeli mobil baru, bisa mencoba membelinya dengan cara kredit.

Apalagi biasanya di awal tahun banyak dealer Toyota menawarkan mobil baru dengan harga promo.

Kalau kamu tertarik untuk membeli tetapi belum memiliki dana yang cukup, bisa mempertimbangkan kredit mobil.

Pembelian mobil secara kredit dapat menjadi alternatif cara yang tepat.

Tapi upayakan kredit mobil tidak mengganggu kondisi keuangan.

1. Ketahui Kebutuhan Kamu

Hal pertama yang wajib kamu ketahui adalah mengenai kebutuhan dari mobil itu.

Ketahui dengan jelas apa tujuan kamu membeli mobil dan jenis mobil yang dibutuhkan.

Membeli sebuah mobil di luar kebutuhan bisa berakibat fatal dan tidak bermanfaat.

Sebagai contoh, ketika kamu telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak, akan sangat tepat jika memilih mobil keluarga ketimbang mobil sport. 

2. Cek Kondisi Keuangan

Sebagai contoh, catat berapa penghasilan perbulan, jumlah uang muka kredit mobil, dan kira-kira berapa nilai cicilan yang sanggup kamu bayarkan perbulannya.

Pastikan kamu memiliki sejumlah dana yang mencukupi untuk membayar uang muka (down payment/ DP) kredit mobil, yakni sejumlah 20-30% dari total harga mobil.

Besarnya uang muka akan menentukan besaran cicilan per bulan.

Bijaklah mengatur keuangan saat mencicil.

Ingat, semakin besar uang muka, maka semakin ringan cicilan mobil baru.

Semakin lama tenor pinjaman, semakin berat cicilan mobil kamu lantaran semakin besar bunganya.

3. Pastikan Lolos Survey dari Leasing

Pengajuan kredit mobil cukup banyak yang ditolak karena dianggap berpotensi kredit macet.

Tidak sedikit leasing atau multi-finance enggan menyetujui pengajuan kredit tersebut.

Ada syarat harus dipersiapkan dulu agar tidak menyesal lantaran pengajuan kredit mobil kamu ditolak.

Pihak surveyor dari perusahaan pembiayaan akan mencari referensi dari Bank Indonesia perihal profil calon nasabah.

Apabila nama kamu pernah mengalami gagal bayar di salah satu bank atau leasing, maka akan masuk blacklist di Bank Indonesia.

4. Lakukan Simulasi Kredit

Simulasi kredit diperlukan agar kamu memiliki gambaran sederhana untuk melihat kemampuan keuangan membayar cicilan mobil nantinya.

Ada banyak penyedia jasa keuangan yang memberikan layanan simulasi gratis secara online di website mereka.

Lakukan simulasi kredit untuk menentukan cicilan dan tenor kredit yang sesuai dengan kemampuan keuangan.

Hindari memaksakan sejumlah cicilan bulanan yang besar dan jauh di luar kemampuan keuangan.

Hindari pula mengambil sejumlah cicilan bulanan yang terlalu kecil karena jumlah bunga utang yang akan dibayarkan bisa semakin besar.

5. Bandingkan Antar Leasing

Pilih jumlah cicilan yang tepat supaya tidak membebani keuangan.

Selain itu, lakukan pula perbandingan harga serta program kredit mobil dari perusahaan leasing atau dealer mobil untuk mendapatkan harga dan cicilan terbaik.

Jangan terburu-buru menjatuhkan pilihan kredit tanpa ada pertimbangan dan perbandingan terlebih dahulu.

Pertimbangkan juga proses dan persyaratan pengajuan, bunga utang yang dibebankan, kemudahan pembayaran, perlindungan asuransi, sampai proses pengambilan BPKB.

6. Pertimbangkan Biaya lainnya

Ada beberapa komponen biaya-biaya lainnya terkait memiliki mobil pribadi yang patut diketahui untuk bahan pertimbangan.

Biaya lain-lain ini meliputi biaya bensin, asuransi, parkir di tempat kerja, parkir di rumah jika tidak memiliki garasi sendiri, pajak STNK tahunan, tol, perawatan rutin kendaraan dan biaya lainnya.

Komponen biaya tersebut akan menjadi pengeluaran tetap di catatan keuangan kamu.

Jika di total keseluruhan, biayanya bisa menjadi cukup besar dan di luar dugaan hitungan sebelumnya.

7. Berkas Administrasi Harus Lengkap

Berkas adminsitrasi menjadi salah satu acuan bagi pihak pembiayaan untuk menyetujui pengajuan kredit mobil.

Untuk kredit mobil, biasanya berkas yang dibutuhkan berupa identitas (KTP), Kartu Keluarga, Slip Gaji, Rekening Koran atau Tabungan 3 bulan terakhir, dan NPWP.

Pihak pembiayaan mungkin akan membutuhkan tambahan berkas, tanyakan sebelumnya berkas apa yang harus dipenuhi.

Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah dokumen terbaru.

Apabila ada yang mencantumkan alamat, pastikan mencantumkan alamat yang sama agar tidak muncul kecurigaan.

Tips

Alasan Tidak Boleh Main Hakim Sendiri Saat Terlibat Masalah dengan Pengguna Jalan Lain

Submitted byadminConnect onWed, 01/05/2022 - 10:00

Kamu mungkin saja terlibat masalah dengan pengguna jalan lain saat mengemudi di jalan seperti tabrakan.

Apapun masalahnya, jangan pernah main hakin sendiri ketika berkonflik dengan pihak ketiga.

Apalagi kalau sampai merusak properti milik orang lain atau melakukan penganiayaan hingga membuat pihak yang berperkara cidera.

Setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah mendapatkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ambil misal ketika terjadi kecelakaan, kemudian pengemudi tersebut melarikan diri (tabrak lari), setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri.

Kamu tidak boleh merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut.

Perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang melarikan diri kemudian tertangkap, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

Pasal 170 KUHP menjelaskan mengenai kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Oleh karena itu, perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.

 

Tips
PrevNext

Back to top