Puasa Lancar, Jaga Emosi Ketika Mengemudi Mobil di Bulan Puasa

Submitted byadminConnect onSat, 03/18/2023 - 13:26

Ibadah puasa di bulan Ramadan sebaiknya diisi dengan hal-hal positif dan kamu wajib menjaga emosi saat berkendara. Masalahnya, tubuh yang sedang berpuasa kerap membuat seseorang mudah terpancing emosi. Apalagi kalau sedang berkendara di sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Kondisi jalan yang macet ditambah keinginan untuk segera sampai rumah untuk berbuka puasa sering memancing emosi pengendara. Supaya puasa lancar, ada beberapa tips untuk mengontrol emosi saat berkendara yang dikutip dari Detik.com.

1. Kendalikan Pikiran

Jika sanggup mengendalikan pikiran, maka kamu bisa mengendalikan emosi. Jaga pikiran pada yang menyenangkan. Pikirkan kembali saat-saat menyenangkan. Ketika berkonsentrasi pada momen menyenangkan, kamu akan lebih tenang.

2. Tenangkan Pikiran

Tarik napas dalam-dalam jika menemukan hal yang bikin tambah emosi. Mengambil napas yang lambat dan dalam adalah cara sederhana untuk bersantai dan menenangkan pikiran.

3. Dengarkan Musik dan Istirahat yang Cukup

Kamu bisa mendengarkan musik yang memberikan efek menenangkan pikiran dan emosi. Selanjutnya, jika kamu memiliki waktu istirahat yang cukup, maka akan memiliki efek langsung saat mengemudi sehingga memiliki pikiran yang lebih baik.

4. Rencanakan Perjalanan dengan Baik

Jangan biasakan berangkat terburu-buru. Rencanakan perjalanan sebelum berangkat. Kamu bisa frustrasi karena terlambat dan cenderung emosi kalau kena macet. Berangkat lebih awal sehingga bisa tetap tenang dan tepat waktu. Rencanakan rute terbaik yang tidak terlalu padat sehingga tak stres di jalan.

5. Bikin Kabin Nyaman

Usahakan saat berada di dalam kabin seperti berada di ruang keluarga rumah. AC menjadi menu yang wajib dijaga supaya tetap dingin dan sejuk di bulan puasa. Menjaga kebersihan mobil jadi menu utama karena tidak enak berkendara di ruang AC tapi ada bau tidak sedap di dalam mobil.

6. Perhatikan Posisi Duduk

Posisi berkendara yang tepat menciptakan suasana rileks dan nyaman. Atur posisi duduk sesuai ilmu defensive driving. Duduk jangan terlalu tegak yang bikin cepat lelah, tapi juga tidak terlalu rebah yang malah sulit mengantisipasi keadaan. Hindari posisi menggenggam setir seperti ingin memukul yang membuat kamu mudah terpancing emosi.

7. Fokus Hanya Mengemudi

Jangan terlalu banyak memikirkan hal lain seperti pekerjaan yang tertunda waktu mengemudi. Meski sepele, kegiatan ini akan menguras pikiran kamu padahal sedang menahan lapar dan haus. Kamu bisa stres karena harus memikirkan banyak hal, apalagi kalau kondisi jalan sedang macet. Selain tentunya mengalihkan perhatian dari mengemudi rawan mengakibatkan kecelakaan.

8. Siapkan Makanan Buka Puasa

Buat kamu yang mengemudi mobil mendekati waktu berbuka puasa, siapkan makanan dan minuman ringan untuk berbuka. Siapkan air mineral dan air teh manis dalam kemasan untuk berjaga-jaga jika kamu terjebak macet di tengah jalan tol atau kondisi jalan tidak memungkinkan untuk menepi.

Tips

Aturan Pakai Ban Serep Space Saver, Hati-hati di Jalan Karena Beda dari Ban Standar

Submitted byadminConnect onFri, 03/17/2023 - 13:38

Beberapa jenis mobil menggunakan ban cadangan atau ban serep dengan ukuran lebih kecil dari versi standarnya atau akrab disapa ban space saver. Produsen mobil berusaha untuk menghemat tempat sehingga ban serep dapat diletakkan di tempat yang terbatas, seperti di bawah bagasi.

Regulasi mengenai kendaraan bermotor di Indonesia menetapkan bahwa mobil boleh memiliki ban serep berukuran lebih kecil asalkan diameter totalnya sama seperti ban terpasang. Meski begitu, kamu harus tahu bahwa ban cadangan seperti itu punya syarat dan ketentuan terkait pemakaiannya.

Salah satu keuntungan dari ban serep lebih kecil yakni mudah dipasang untuk mengganti ban yang rusak. Namun, ada beberapa hal wajib kamu perhatikan dalam penggunaannya.

1. Ban serep seperti ini bisa mengurangi kerja fitur kontrol traksi dans Anti-lock Braking System (ABS). Sehingga kamu harus hati-hati dalam pengereman atau ketika menghadapi jalan licin.

2. Agar mengurangi risiko celaka, disarankan beban yang tertuju ke ban serep itu dikurangi. Hal ini karena secara kemampuan di jalan, ban serep space saver tidak sebaik ban normal.

3. Yang tidak kalah penting, saat menggunakan ban serep lebih kecil ada petunjuk batas kecepatan tertinggi di jalan. Kecepatan yang disarankan umumnya adalah maksimal 80 km/jam, untuk lebih jelas kamu bisa cek buku manual.

Namun untuk amannya, melajulah di kecepatan lebih rendah maksimal sekitar 60 km/jam saja. Ini terkait lebar telapak ban yang berbeda karena lebih kecil dari aslinya sehingga memiliki daya cengkeram lebih rendah.

4. Model kembangan ban serep berbeda dan tidak sebaik ban standar dengan asumsi hanya untuk kondisi darurat. Alhasil, traksi saat akselerasi dan daya pengereman ban ini juga berbeda dan bisa dipastikan tidak sebaik ban aslinya sehingga berpengaruh pada pengendalian kendaraan.

5. Selain masalah teknis, ban serep seperti itu juga dianggap mengurangi estetika mobil keseluruhan karena terlihat cingkrang dan kurang menarik karena pakai pelek kaleng dicat hitam. Makanya dianjurkan tidak lama-lama menggunakannya dan hanya untuk keperluan darurat.

6. Segera tambal ban mobil yang kempis dan kembalikan pada posisinya semula. Ban serep hanya boleh digunakan sampai ketemu titik aman, seperti bengkel atau sampai ban utama bisa diperbaiki. Jangan ditunda untuk mengembalikan ban standar karena risiko pemakaian ban cadangan jenis space saver ini.

Automotive

Antisipasi dan Solusi Kartu Tol Tidak Dapat Dibaca atau Saldo Tidak Cukup Bahkan Habis

Submitted byadminConnect onFri, 03/17/2023 - 13:23

Sebagai pengguna jalan tol, kamu wajib memiliki kartu elektronik tol (e-Toll) untuk pembayaran jasa menggunakan jalan tol. E-Toll harus cukup saldonya agar pintu tol bisa terbuka. Jika saldo yang terisi tidak cukup atau kurang, perjalanan akan terhambat lantaran tidak bisa transaksi pembayaran di gerbang tol.

Dikutip dari Inisumedang.com, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Twitter resminya @pupr_bpjt mengatakan, kini kamu tidak perlu cemas saat alami situasi saldo e-toll habis, kurang, atau tidak terbaca yang menyebabkan pintu tol tidak dapat terbuka.

“Pernah mengalami saldo e-Tol kehabisan atau saldo kurang saat melakukan tapping di Gerbang Tol? Pasti bingung atau panik sih. Saran mimin, jangan panik..keep calm aja. Tetap tenang dan jangan memundurkan kendaraan untuk keluar atau pindah dari gardu tol,” tulis @pupr_bpjt.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kendala tersebut.

1. Tekan Tombol Bantuan

Jika saldo e-Toll tidak cukup, kamu bisa menekan Tombol Bantuan yang terletak di gardu tempat pembayaran. Posisinya berdekatan dengan tombol Cetak Struk. Dengan menekan tombol bantuan tersebut, petugas akan datang membantu.

2. Minta Bantuan Langsung Petugas Tol

Kamu dapat langsung meminta bantuan petugas di sekitar gerbang tol dan menjelaskan bahwa saldo e-Toll tidak cukup. Pilihannya, kartu akan diisi ulang secara langsung atau diminta membayar tunai untuk selanjutnya diarahkan supaya mengisi saldo e-Toll di rest area terdekat.

3. Top Up dengan Aplikasi Mobile

Sebaiknya kamu memiliki ponsel yang ada fitur NFC sehingga dapat dipakai untuk membaca dan isi ulang saldo kartu e-Toll. Dengan begitu, kamu dapat isi ulang via aplikasi market place atau mobil banking di ponsel. Cara ini sangat memudahkan kamu karena dapat mengecek saldo e-Toll kapanpun tanpa tergantung pihak lain.

4. Tambah Saldo di Rest Area

Meskipun saldo kartu tol masih cukup banyak, sebaiknya kamu mengisi ulang supaya tidak ada kendala di jalan. Lebih baik saldo berlebih ketimbang harus bermasalah saat lupa isi ulang. Pengguna jalan tol sistem tertutup masih dapat mengecek sisa saldo saat tap in di gerbang masuk untuk selanjutnya isi ulang di rest area.

Perlu diketahui, ketika saldo e-tol tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dapat dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar 2x tarif terjauh di ruas yang sama.

5. Top Up di Gerbang Tol

Dikutip dari Detik.com, ada beberapa Gerbang Tol (GT) yang melayani top-up secara tunai di tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Diantaranya di GT Cikampek Utama 2 pada ruas Jakarta – Cikampek atau GT Kalikangkung pada ruas Semarang ABC. Sebaiknya langkah ini dilakukan jika dalam kondisi darurat saja dan tetap pastikan saldo kartu tol cukup.

Kamu harus melewati GT yang melayani transaksi tunai, biasanya berada di posisi paling kiri. Masuk ke gerbang tol lalu katakan akan mengisi saldo kartu tol. Katakan nominal yang akan diisi dan siapkan uang sesuai transaksi. Serahkan kartu pada petugas, dan petugas akan melakukan pengisian. Biaya administrasi akan dipotong dari saldo kartu tol.

Travel

Aturan Denda 2 Kali Tarif Tol Jarak Terjauh Untuk Kartu Tol Bermasalah atau Hilang

Submitted byadminConnect onThu, 03/16/2023 - 13:20

Karena sesuatu hal, bisa saja kartu tol (e-Toll) bermasalah seperti rusak atau bahkan hilang. Keadaan ini akan merepotkan jika kamu melewati tol dengan gerbang sistem tertutup. Tol dengan sistem tertutup mewajibkan kamu untuk taping saat masuk dan keluar tol.

Kartu tol bermasalah karena kamu tidak meletakkannya di tempat yang aman di mobil. Seperti memasukkan ke dalam saku celana. Saat berada di rest area, kartu tersebut hilang atau patah karena tidak sengaja diduduki. Bisa pula meletakkan di atas dasbor yang panas di siang hari sehingga rusak.

Dikutip dari Kompas.com, merujuk peraturan tol di Indonesia, pengguna jalan tol yang menghilangkan e-toll akan didenda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Terkait denda, kamu bisa melakukan pembayaran dengan tunai atau transfer. Berikut aturan kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 Ayat 2:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Travel

Obat Murah dan Mujarab Pengusir Microsleep, Jangan Diabaikan Karena Risikonya Besar

Submitted byadminConnect onWed, 03/15/2023 - 11:28

Tidur lelap dalam waktu singkat atau microsleep, sering terjadi saat kamu melakukan pekerjaan yang monoton, seperti berkendara dalam waktu yang lama di jalan tol. Serangan kantuk itu membuat sopir tertidur lelap dalam jangka waktu singkat antara 1 hingga 30 detik, namun sudah cukup untuk membuat terjadinya kecelakaan.

Microsleep dapat mematikan di jalan karena menyangkut kecepatan mobil saat melaju. Katakan kamu mengalami serangan microsleep saat kecepatan 80 km/jam. Dalam 1 detik, mobil akan kehilangan kendali sejauh sekitar 22 meter atau sekitar 66 meter dalam 3 detik.

Dengan jarak tempuh sejauh itu, apa saja bisa terjadi di jalan. Mulai dari pindah lajur, menabrak pembatas jalan, hingga menabrak kendaraan lain dari belakang maupun dari arah lawan. Karena tidak sadarkan diri, mungkin sekali tidak ada upaya pengereman ketika kecelakaan.

Gejala Awal Microsleep

Sebelum terserang microsleep, perhatikan gejala awal munculnya supaya terhindar dari risiko celaka. Seperti, apakah kamu sudah lupa kejadian 2 – 3 menit sebelumnya? Jika ya, itu salah satu gejala awal kamu bakal kena microsleep.

Atau kamu melakukan kesalahan kecil yang tidak penting seperti salah menyalakan lampu sein, tidak konsisten menjaga kecepatan, sulit bertahan di jalur yang semestinya, dan abai pada rambu lalu lintas. Secara fisik, kepala dan kelopak mata juga terasa berat, secara tidak sadar kepala mengangguk dan menguap dengan durasi yang cukup panjang.

Obat Pencegah Microsleep

Apa yang harus kamu lakukan bila ciri-ciri microsleep siap menyerang seperti itu? Jangan tunda waktu, segera cari rest area terdekat dan tidur! Jangan abaikan dengan alasan apapun, seperti tanggung karena tujuan sudah dekat atau malas berhenti.

Tidak ada obat mujarab yang bisa mengurangi risiko serangan kantuk selain tidur nyenyak, tidak juga makanan ringan dan secangkir kopi hangat. Makanan ringan hanya membuat perut kenyang dan pada akhirnya malah membuat kamu mengantuk kembali.

Dalam batas wajar, kopi memberikan sugesti menghilangkan mengantuk berkat rasa dan aroma hangatnya, tetapi biasanya tidak bertahan lama. Malah justru punya potensi memacu tekanan darah di beberapa orang yang resisten kafein, termasuk pula kandungan kafein pada energy drink dan soft drink.

Hindari jenis minuman tersebut dan sebaiknya lebih banyak mengonsumsi air putih supaya tidak dehidrasi. Upayakan agar dapat tidur pulas selama minimal 30 menit, namun semakin lama semakin baik. Usahakan bisa tidur selelap mungkin dengan menyalakan AC agar sejuk, tetapi buka sedikit kaca bagian sopir supaya ada sirkulasi udara.

Travel

Alasan Dilarang Merokok Saat Mengemudi Mobil, Bahaya Karena Dapat Memicu Kecelakaan

Submitted byadminConnect onWed, 03/15/2023 - 10:41

Pada dasarnya, merokok bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keselamatan berkendara di jalan. Alhasil, merokok dan aktivitas mengganggu lainnya seperti bermain ponsel dilarang waktu mengemudi mobil.

Aturan larangan melakukan aktivitas saat berkendara, termasuk merokok, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 Ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi kamu yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat sanksi pada Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lantas, mengapa kamu dilarang merokok saat mengemudi mobil?

1. Fokus Perhatian Hanya pada Rokok

Alasan pertama adalah karena rokok akan mengalihkan perhatian kamu. Secara refleks, mata akan melihat ke bara api rokok ketika akan mengisapnya. Kamu kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai kecepatan kendaraan.

Meskipun kecepatan mobil kamu hanya 60 km/jam, namun kamu sudah tidak melihat jalan sejauh sekitar 20 meter. Jarak itu sudah cukup untuk menyebabkan kecelakaan di jalan jika di depan ada gangguan.

2. Kabin Mobil Kotor dan Bau

Beberapa perokok membuka kaca mobil dan mematikan AC, namun upaya itu tidak banyak berpengaruh pada kebersihan kabin. Asap rokok tetap akan bertahan di dalam mobil dan menempel di berbagai sudut, terutama sekitar dasbor, setir dan panel pintu depan.

Aroma khas nikotin akan terus menempel dan sangat sulit dihilangkan. Ditambah, kalau sampai abu rokok jatuh ke jok atau karpet mobil. Semakin membuat tidak nyaman karena akan meninggalkan aroma tak sedap sampai kapanpun.

Perhatikan atap atau plafon kabin mobil, jika ada bercak kuning berarti pemiliknya gemar merokok di dalam mobil. Tidak hanya mengganggu, tetapi juga membuat tidak nyaman penghuni mobil lainnya, apalagi bila ada anak kecil atau lanjut usia.

3. Sirkulasi AC Menjadi Kotor

Karena AC mobil menganut sistem sirkuasi tertutup, asap rokok dapat masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap di dalamnya. Udara yang diembuskan AC mobil bercampur dengan nikotin yang membahayakan kesehatan tubuh. Jangan heran setelah turun dari mobil, pakaian kamu akan tercium bau nikotin meskipun sedang tidak merokok.

Selain itu, asap rokok juga akan menempel di filter kabin yang menyaring sirkulasi udara AC sehingga memperpendek usia pakainya. Setiap hari, kamu dan penghuni kabin lainnya akan mencium aroma nikotin yang menempel di filter kabin.

4. Berpotensi Memicu Kecelakaan

Bayangkan jika mobil kamu melaju dengan kecepatan 60-80 km/jam lalu buang puntung rokok keluar mobil. Pengguna jalan di belakang kamu yang kena dampak buruk, apalagi jika mengenai pengguna sepeda motor. Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan, hingga memicu kecelakaan.

Travel

Daftar Perilaku Salah dan Wajib Dihindari Ketika Mengemudi Mobil di Jalan

Submitted byadminConnect onTue, 03/14/2023 - 11:16

Pengemudi punya peran sangat besar untuk menentukan apakah perjalanan dapat berjalan lancar dan aman. Mengapa? Karena kunci keselamatan berkendara ada di diri pengemudi.

Sopir yang menerapkan prinsip safety driving punya risiko celaka lebih kecil, tetapi belum menjamin sepenuhnya. Termasuk memiliki keterampilan mengemudi yang memadai dan sanggup mengendalikan emosi. Perhatikan beberapa perilaku kurang baik supaya kamu dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Perilaku Kurang Baik Saat Mengemudi Mobil

1. Melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara, seperti mengoperasikan ponsel sambil menjalankan kendaraan. Kebiasaan mengoperasikan ponsel saat mengendarai mobil menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Berkendara sambil telepon, update socmed, makan dan minum, masuk dalam kategori distractive driving.

2. Mengemudi terlalu kencang sehingga sulit memberikan reaksi jika terjadi sesuatu. Saking cepatnya, kamu tidak sempat bereaksi untuk keselamatan berkendara. Patuhi batas kecepatan maksimal di jalan supaya kamu tidak kehilangan kendali atas mobil.

3. Tidak memperhatikan markah jalan sehingga melanggar aturan lalu lintas. Padahal markah jalan dibuat dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar untuk menjaga seluruh pengguna jalan dari kemungkinan celaka.

Seperti, garis tidak putus-putus menandakan kamu tidak boleh menyalip kendaraan lain karena situasi di lokasi tersebut tidak memungkinkan. Terlihat sepele, namun patuh pada markah jalan dapat mencegah masalah seperti kecelakaan.

4. Faktor lainnya yang menjadi penyebab utama kecelakaan adalah melanggar lalu lintas dengan kesadaran sendiri, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus. Di tengah kepadatan arus lalu lintas, perilaku tersebut dapat membuat jalan macet, memicu pertengkaran, bahkan kecelakaan.

5. Pengemudi di bawah umur yang belum stabil secara emosi, dapat menjadi penyebab kecelakaan di jalan. Makanya, syarat minimal seseorang boleh mengemudi mobil adalah 17 tahun dengan harapan sudah dewasa dan matang dalam bertindak.

6. Hindari pula berkendara di bawah pengaruh alkohol. Orang yang mengemudi dalam kondisi mabuk dapat memicu kecelakaan karena tidak mampu menjaga konsentrasi bahkan lepas kendali atas kesadaran dirinya.

7. Sesulit apapun situasinya, kamu harus bisa mengendalikan emosi di jalan supaya tidak memancing keributan. Mengingat jalanan padat dan berpotensi macet, jaga emosi kamu supaya tetap dapat konsentrasi mengemudi mobil.

8. Mobil yang dimodifikasi juga punya andil dalam menyumbang risiko kecelakaan, seperti pakai ban tipis dan suspensi yang diturunkan. Padahal beban mobil lumayan besar ketika membawa orang dan barang. Kendaraan sudah didesain sedemikian rupa dengan memperhitungkan faktor keselamatan.

9. Fakta lain, penggunaan sabuk pengaman atau safety belt ternyata bisa mengurangi risiko fatalitas kecelakaan hingga 61 persen. Di lain sisi, kesadaran untuk menggunakannya masih sangat rendah. Pastikan kamu dan penumpang mobil lainnya memakai seat belt sepanjang perjalanan.

10. Jangan pernah memaksakan diri mengemudi mobil jika sudah mulai merasa mengantuk. Karena hanya dalam waktu beberapa detik, serangan microsleep atau tertidur sejenak dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Kamu wajib istirahat setiap 2 jam ketika mengemudi dan setelah jam ke-2 wajib tidur setidaknya selama 30 menit.

Travel

Dilarang Buang Puntung Rokok Sembarangan ke Jalan, Banyak Masalah Dapat Terpicu

Submitted byadminConnect onTue, 03/14/2023 - 09:39

Walaupun tidak baik bagi kesehatan, sebagian orang memilih merokok saat mengemudi atau menjadi penumpang mobil. Namun, ada dampak buruk lain bagi keselamatan sesama pengguna jalan. Seperti membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan berbagai masalah di jalan.

1. Bikin Lingkungan Kotor

Meskipun hanya sebuah puntung rokok yang berukuran kecil, namun tetap merupakan sampah dan kamu telah berkontribusi mengotori lingkungan. Di jalan yang bersih, satu puntung rokok akan terlihat dan merusak keindahan. Apalagi kalau sampai menyumbat saluran air dan memicu genangan air.

2. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Ini merupakan efek buruk membuang puntung rokok sembarangan yang paling menyebalkan dan kerap menimbulkan pertikaian. Bayangkan jika mobil kamu melaju dengan kecepatan 60 km/jam lalu membuang puntung rokok tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

Mau tidak mau pengguna jalan di belakang kamu yang kena dampak, apalagi kalau sepeda motor bisa lebih buruk lagi. Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

3. Memicu Kebakaran

Bahaya lain membuang puntung rokok sembarangan bisa memicu kebakaran. Memang belum terdengar di Indonesia, tapi pernah terjadi kebakaran hutan di Australia. Sepanjang tahun 2019 jutaan hektar hutan terbakar hebat. Salah satu penyebab yang teridentifikasi adalah puntung rokok.

Atas dasar itu pula negara bagian New South Wales (NSW) atau salah satu daerah yang terdampak kebakaran hebat mengeluarkan aturan bagi pengemudi yang ketahuan membuang puntung rokok dari jendela mobil dikenakan tilang dengan denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta

Terlepas dari kejadian di Australia, dampak serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia. Puntung rokok yang dibuang dari dalam mobil bisa saja jatuh mengenai barang yang mudah terbakar seperti kertas, plastik atau kios bensin pinggir jalan.

4. Mengganggu Konsentrasi Mengemudi

Kamu akan terganggu konsentrasinya karena harus memperhatikan pegangan tangan saat akan membuang puntung rokok yang tersisa. Belum lagi embusan asap yang dikeluarkan saat kamu merokok jelas akan mengganggu pandangan di dalam mobil.

Ditambah, biasanya kaca samping mobil akan dibuka yang memberikan masalah karena embusan udara kencang bakal mengganggu. Apalagi kalau sampai abu rokok ikut terbang masuk ke dalam mobil. Begitu ada masalah di depan, kamu tidak dapat melihat dan mengantisipasinya.

Travel

Dilarang Mendahului atau Menyalip Kendaraan Lain Dari Lajur Kiri, Ada Aturannya

Submitted byadminConnect onSun, 03/12/2023 - 15:25

Saat mengemudi di jalan, pasti ada waktu di mana kamu harus menyalip atau mendahului kendaraan lain di depan. Aktivitas tersebut normal adanya dan kamu bisa melakukan jika kondisi jalan aman.

Kenyataannya, menyalip kendaraan bukan perkara mudah lantaran banyak pengguna jalan yang tidak tertib. Seperti mengemudi mobil di lajur kanan yang peruntukannya hanya untuk menyalip atau kecepatan tinggi. Sehingga kamu terpaksa menyalip dari sisi kiri yang sebenarnya kurang aman.

Aturan Menyalip dari Lajur Kiri

Karena banyak pengguna jalan di lajur kanan, akhirnya banyak yang mendahului dari lajur kiri. Menyalip dari sebelah kiri dianggap lebih berbahaya dan dilarang karena sisi kiri jalan memiliki bidang pandang terbatas atau blindspot. Apakah menyalip dari sisi kiri tidak diperbolehkan?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 disebutkan:

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Kamu boleh menyalip kendaraan di depan dari kiri kalau sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat. Kamu juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang dijelaskan pada Pasal 109 ayat 2:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri.

Artinya jika kondisi lalu lintas normal, kamu dilarang menyalip dari sebelah kiri. Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Terpaksa Menyalip dari Lajur Kiri

Bagaimana jika kamu terpaksa menyalip dari lajur kiri karena pengemudi di depan tidak mau pindah dari kanan? Kamu harus berkomunikasi dengan pengemudi di depan saat akan menyalip. Kalau siang hari kamu bisa pakai klakson dan bunyikan cukup satu kali. Ketika malam hari bisa pakai lampu dim.

Patut diwaspadai saat menyalip pastikan di depan tidak ada halangan. Apalagi di lajur kiri banyak kendaraan yang jauh lebih pelan seperti sepeda, becak, motor, dan angkutan umum yang bisa berhenti mendadak.

Selain itu, jangan coba-coba menyalip di tikungan dan jembatan atau terowongan. Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di lokasi tersebut juga dilarang karena terdapat garis marka jalan menyambung. Segera batalkan proses menyalip dan tunggu kesempatan berikutnya yang lebih aman.

Tips

Polisi Siap Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Submitted byadminConnect onSat, 03/11/2023 - 15:21

Kepolisian berencana mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan menghapus pajak progresif sebagai upaya mempermudah masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Hal tersebut dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023, Selasa (14/3/2023).

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif untuk memudahkan masyarakat," ujarnya. Dikutip dari Kompas.com, dengan adanya penghapusan beban ini, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

Kepastian tersebut menjawab usulan pemerintah yang sudah direncanakan pada 2022 untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II. Tujuannya untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II. Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Alasannya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tutupnya.

Automotive
PrevNext

Back to top