Dasar Hukum dan Sanksi Pelaku Tabrak Lari, Hati-hati Bisa Kena Penjara 3 Tahun

Submitted byadminConnect onThu, 12/16/2021 - 10:52

Pasti kamu pernah membaca berita mengenai pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur setelah memicu kecelakaan.

Saat kamu berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik.

Sehingga langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah yang terjadi.

Biasanya keputusan ini dipicu oleh rasa khawatir diamuk massa atau memang tidak mau bertanggungjawab.

Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.

Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.

Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari.

Kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi Tabrak Lari

Dasar hukum tabrak lari sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:

Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan.

Pasti kamu pernah membaca berita mengenai pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur setelah memicu kecelakaan.

Saat kamu berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik.

Sehingga langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah yang terjadi.

Biasanya keputusan ini dipicu oleh rasa khawatir diamuk massa atau memang tidak mau bertanggungjawab.

Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.

Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.

Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari.

Kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi Tabrak Lari

Dasar hukum tabrak lari sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:

Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan.

Tips

Cara Mudah Merawat Sunroof Mobil di Musim Hujan Supaya Tidak Bocor dan Tidak Kusam

Submitted byadminConnect onTue, 12/14/2021 - 12:53

Memasuki musim hujan, jangan lupa untuk memperhatikan dan menjaga kondisi sunroof mobil kamu.

Saat ini sunroof sudah menjadi kelengkapan standar di beberapa mobil Toyota seperti Toyota Voxy dan Alphard.

Karena alpa merawatnya, mungkin saja ketika hujan deras butiran air sanggup masuk melalui celah sunroof.

Selain itu, sunroof juga akan tampak kusam dan tidak bening jika dibiarkan tanpa perawatan di musim hujan.

Ditambah risiko kerusakan pada sistem mekanis sunroof yang bisa membuatnya macet ketika bekerja.

Tentu akan menyulitkan kamu waktu ingin menutupnya saat hujan deras turun.

1. Cek Kondisi Karet Sunroof

Hal pertama yang harus diperhatikan dari sunroof adalah kondisi karetnya karena merupakan elemen yang penting untuk mencegah sunroof bocor.

Paling penting adalah jangan sampai lengah dalam perawatan karet pada sekeliling kaca sunroof.

Pastikan kondisinya, apakah masih lentur dan tidak menjadi keras.

Biasanya akibat penggunaan dan kerap terjemur di siang hari,  terjadi perubahan pada karet sunroof.

Ini harus diwaspadai karena karet membuat kabin kedap suara dan mencegah bocor saat hujan.

2. Jaga Kebersihan Karet dan Rel Sunroof

Selain itu, jangan lupakan juga kebersihan di area karet sunroof.

Jika ada kotoran yang menempel, jangan ditunda untuk dibersihkan.

Begitu juga pada rel penggerak buka-tutup sunroof yang dioperasikan menggunakan motor elektrik.

Kondisi rel perlu diperhatikan terutama bagi pemilik mobil yang jarang membuka sunroof.

Dikhawatirkan bila terlalu lama didiamkan dapat membuat motor penggerak menjadi macet saat digunakan, belum lagi ditambah penumpukan debu pada rel dan karet.

Seperti sliding door, sektor rel ini perlu diperhatikan karena operasionalnya secara elektronik.

Kamu bisa membersihkan sendiri jalur rel tersebut dari debu atau kotoran lainnya menggunakan lap basah dan dilanjutkan dengan lap kering.

3. Keringkan Sunroof Setelah Mencuci Mobil

Keringkan permukaan sunroof agar terhindar dari water spot atau jamur kaca saat mencuci mobil.

Setelahnya, buka sunroof dan bersihkan celah antara kaca sunroof dan bodi mobil kamu.

Pastikan celah tersebut kering sempurna sehingga tidak ada kotoran yang tertinggal.

Untuk karet, selain dibersihkan kamu juga bisa memberikan silicon spray untuk menjaga kelenturannya.

4. Operasikan Sunroof di Waktu Santai

Meskipun jarang membuka sunroof, kamu bisa melakukan buka-tutup sunroof sebulan sekali di waktu santai.

Tidak perlu terlalu sering, namun setidaknya untuk memastikan mekanisme penggeraknya beroperasi normal.

Hal ini juga membantu kamu memperhatikan jika ada kerusakan yang bisa membuat sunroof macet atau bocor.

Meskipun dirawat saat servis berkala, tidak ada salahnya kamu juga meminta teknisi bengkel resmi Toyota untuk memeriksanya.

5. Pastikan Sunroof Selalu Kering

Terlalu lama basah dan dibiarkan kering sendiri bisa memicu timbulnya jamur kaca alias water spot yang mengganggu.

Terlebih jika ada sisa-sisa air yang tertinggal di sela-sela rel, selain memicu jamur juga memicu timbulnya karat.

Kalau dibiarkan akan membuat rel sulit untuk bergerak dan menutup rapat sehingga dapat menyebabkan kebocoran pada sunroof.

So, segera keringkan sunroof menggunakan lap halus atau mikrofiber setelah terkena air hujan.

6. Rawat Dengan Pembersih Khusus Kaca

Sama halnya dengan kaca di bagian lain seperti kaca depan, belakang dan samping mobil, kamu bisa menyemprotkan cairan khusus pembersih kaca pada sunroof.

Dengan begitu, potensi timbulnya jamur kaca bisa dikurangi lantaran kaca selalu bersih tanpa adanya kotoran, debu, atau noda air.

Segera seka dengan kain mikrofiber supaya tetap bening dan tidak meninggalkan bercak.

Selain itu, cairan khusus pembersih kaca membuat sunroof memiliki sifat seperti daun talas sehingga membuat air selalu bergerak turun dan mudah dibersihkan.

Tips

Cara Merawat Cat Mobil Warna Putih Supaya Tidak Mudah Kusam dan Pudar

Submitted byadminConnect onMon, 12/13/2021 - 12:47

Sekarang mobil berwarna putih begitu dominan di jalan berkat kesan mewah, simpel, dan apik yang terpancar.

Tak heran jika mobil berkelir putih menjadi salah satu warna favorit konsumen dan populasinya mulai lebih banyak dibandingkan mobil warna lainnya.

Masalahnya, kamu sebagai pemilik mobil berkelir putih wajib mengetahui ada konsekuensi yang harus ditanggung bila malas dalam merawatnya.

Mobil Warna Putih Mudah Kusam dan Pudar

Dalam hal perawatan, dibutuhkan effort agar warnanya tetap cerah dan tak menguning yang bisa membuat mobil terlihat kusam.

Cat mobil warna putih yang menguning memang menjadi masalah yang harus dihindari sejak dini.

Sebab utamanya adalah bodi mobil terkena paparan sinar matahari secara langsung dalam waktu lama sehingga pigmen warnanya memudar.

Selain itu, perubahan warna terjadi kerena menurunnya lapisan pelindung cat yang disebabkan kurangnya perawatan pemilik mobil.

Mulai dari alpa memanjakan mobil dengan memoles bodi, sampai hal yang paling sederhana seperti sering lupa mencuci.

Termasuk membiarkan mobil terlalu lama dalam kondisi kotor, parkir di lokasi yang tidak teduh, dan lain sebagainya.

Karena didiamkan, warna cat pun memudar sehingga terlihat kusam dan tidak segar.

Rawat Mobil Putih Sejak Dini

Kondisi di atas jika dibiarkan dapat menyebabkan perubahan warna pada mobil berkelir putih akan semakin cepat terjadi.

Makanya sebelum terlambat, kamu harus rajin melakukan perawatan mobil warna putih.

Tidak perlu selalu rajin ke salon, namun dari hal-hal yang sederhana bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya perubahan warna tadi.

Karena proses pemulihan warna putih dari kusam menjadi normal kembali sulit dilakukan, jadi sebisa mungkin mulai dirawat sejak awal.

Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ambil dalam merawat mobil warna putih.

1. Kamu wajib mencuci dan membilas bodi mobil, terutama saat habis kehujanan dan tidak membiarkan hingga air di bodi mobil kering sendiri.

Hal tersebut dapat memicu terbentuknya water spot atau biasa disebut jamur bodi yang membuatnya tampak kusam.

2. Hindari parkir mobil dalam kondisi tanpa pelindung dari paparan sinar matahari atau kotoran, terutama di siang hari.

Paparan sinar matahari dapat membuat bodi mobil menguning jika dibiarkan dalam waktu lama.

3. Lakukan perlindungan cat mobil dengan membawanya ke salon mobil secara rutin minimal 6 bulan sekali.

Saat perawatan di salon mobil akan diberikan pelindung cat mobil untuk menjaganya dari sinar matahari dan kotoran.

Tips

Cara Mudah, Aman, dan Nyaman Membawa Hewan Kesayangan Naik Mobil

Submitted byadminConnect onSun, 12/12/2021 - 14:34

Pasti kamu memiliki keinginan untuk membawa hewan kesayangan di rumah untuk jalan-jalan.

Tapi tolong jangan samakan perlakuannya dengan membawa teman atau keluarga ke dalam mobil.

Hewan kesayangan membutuhkan perlakukan khusus supaya tidak stres dan tetap nyaman serta keselamatan berkendara kamu juga terjaga.

Berikut adalah tips untuk mengajak hewan kesayangan bepergian menggunakan mobil, khususnya anjing dan kucing.

1. Gunakan Tali Pengikat

Jagalah hewan peliharaan kamu saat berkendara demi keselamatannya dengan menggunakan pengaman seperti tali pengikat, pet carrier atau cargo barrier.

Atau kalau mau sedikit lebih bebas, bisa menggunakan tali khusus untuk diikat di kursi belakang.

Pastikan kamu sudah mengikatnya dengan benar sehingga aman dan nyaman bagi hewan kamu.

2. Jangan Duduk di Bangku Depan

Jangan pernah membiarkan hewan peliharaan duduk di kursi depan karena meningkatkan risiko terluka parah bahkan fatal jika airbags terbuka.

Belum lagi bila hewan peliharaan tersebut berkeliaran sehingga mengganggu konsentrasi kamu saat berkendara.

Jangan samakan kabin mobil yang sedang melaju dengan ruang keluarga rumah.

3. Pakai Cargo Tray

Jika anjing kamu berukuran besar, tempat terbaik untuk mereka adalah di area bagasi.

Pertimbangkan untuk membeli cargo tray tambahan untuk melindungi karpet dari kotoran atau bulu yang rontok.

4. Jangan Tinggalkan Hewan di Dalam Mobil

Jangan pernah meninggalkan hewan peliharaan sendirian di dalam mobil walau hanya sebentar seperti ke ATM.

Di hari yang cerah, suhu kendaraan yang diparkir dapat meningkat dalam waktu singkat.

Itu akan berpotensi mengakibatkan sengatan panas yang berlebihan, bahkan dengan jendela yang terbuka sekalipun.

5. Siapkan Mainan

Apabila anjing atau hewan peliharaan kamu merasa resah, berikanlah mainan seperti chew toy atau treats.

Atau bawa saja mainan yang bisa mereka mainkan di rumah sebagai teman perjalanan.

Biasanya seekor anjing atau kucing akan menjadi lebih tenang dan dapat menjadi lebih rileks jika memiliki kesibukan.

6. Siapkan Cheek Rub Untuk Kucing

Untuk kucing, buat mereka familiar dengan mobil dengan membiarkannya melakukan cheek rub pada mobil serta menebarkan aromanya.

Hal lainnya, kamu bisa mencoba membawa tempat tidur, selimut atau handuk milik kucing di dalam mobil untuk memberikan rasa tenang.

7. Hindari Dehidrasi

Agar terhindar dari dehidrasi, terutama ketika perjalanan di musim panas, siapkan semangkuk es yang dapat dijilat oleh kucing untuk menjaganya agar tidak kepanasan.

Pastikan pula kebutuhan makan dan obat-obatan turut dibawa dalam perjalanan.

8. Siapkan Peralatan Perjalanan yang Memadai

Sebenarnya di pet shop banyak dijual perangkat yang bisa dipakai jika kamu mau bawa hewan kesayangan naik mobil.

Seperti rompi pelindung agar bulunya tidak mudah rontok.

Atau karpet yang bisa digelar untuk melindung bangku belakang saat diduduki kucing atau anjing.

Termasuk pula boks yang bisa diikat ke bangku belakang untuk meletakkan hewan kesayangan di dalamnya.

Kamu tinggal pilih mana yang paling pas untuk dipakai.

Lifestyle

Sebab Hewan Senang Tidur di Kolong Mobil dan Cara Mengusirnya

Submitted byadminConnect onSat, 12/11/2021 - 14:25

Kamu pasti pernah menjumpai kucing atau anjing kesayangan sedang berteduh di kolong atau kap mesin mobil.

Semakin sering dijumpai saat memasuki musim hujan yang dingin seperti saat ini.

Sehingga kamu diharapkan lebih berhati-hati dengan kebiasaan hewan peliharaan tersebut.

Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin bisa membahayakan kucing milik kamu.

Berteduh di kap atau kolong mobil merupakan naluri alamiah kucing mencari tempat yang hangat untuk tempat berlindung dan beristirahat.

Di kap mesin atau kolong mobil biasanya hangat dan tersembunyi, jadi kucing merasa nyaman dari gangguan orang ataupun kucing yang lain.

Bahkan sampai ada kucing yang beristirahat di dalam ruang mesin atau spatbor yang hangat, terutama di malam hari.

Mengusir Hewan dari Area Sekitar Mobil

Walaupun mobil sudah menggunakan cover pelindung, kucing atau tikus pasti punya cara untuk menyelinap ke dalam mobil.

Pertama, sebelum menyalakan mesin mobil sebaiknya ketuk-ketuk kap mesin mobil terlebih dahulu.

Dengan begitu binatang yang sedang bersembunyi di dalam ruang mesin akan tersadar dan menghindar.

Selanjutnya, luangkan waktu berkeliling kendaraan untuk melihat sekitar roda hingga kolong mobil.

Lakukan dengan mengetuk bodi mobil dan mengeluarkan suara seperti hendak mengusir sehingga hewan tersebut merasa takut dan menghindar dari mobil.

Cara terakhir adalah membunyikan klakson mobil beberapa kali.

Hewan akan kaget dan pergi bila mendengar suara keras seperti klakson.

Tetapi tidak demikian untuk anak kucing atau anjing.

Makanya lebih baik kelilingi mobil dulu sebelum berkendara.

Hati-hati saat menyalakan mesin, segera matikan jika mendengar suara aneh dari dalam kap mesin.

Setelah itu, bunyikan klakson dua kali untuk mengusir binatang yang masih bandel berlindung di kolong mobil.

Lifestyle

Perbedaan Antara Markah Jalan Membujur Warna Kuning dan Putih

Submitted byadminConnect onSat, 12/11/2021 - 10:13

Rambu berupa markahh jalan dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa markah jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis markah jalan, yakni markah membujur, melintang, dan serong.

Untuk markah yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah markah membujur.

Dalam pasal 20 disebutkan bahwa markah membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Perbedaan Warna Markah Jalan Membujur

Markah jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning.

Penentuan warna markah jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Warna markah jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk markah berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itu sebabnya markah jalan tol dicat berwarna kuning.

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Artinya, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Seperti markah jalan warna putih, markah jalan membujur warna kuning terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Cara Mengetahui Status Jalan Nasional

Secara kasatmata, kamu bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara.

Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua yakni dengan mengenali jenis markah jalan.

Selain itu, warna kuning dan putih pada markah jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan.

Untuk aturannya tetap sama, pelanggar markah tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

Kamu yang melanggar markah jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markah jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tips

Toyota Sienta Community (TOSCA) Adakan Vaksinasi COVID-19 Bersama TNI dan Polri di Tangerang Selatan

Submitted byadminConnect onFri, 12/10/2021 - 19:12

“Perang” dalam menghadapi pandemi Covid-19 bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satu yang paling penting adalah menggelar vaksinasi, seperti yang dilakukan oleh komunitas pengguna mobil Toyota Sienta.

Para pencinta Sienta yang tergabung dalam Toyota Sienta Community (TOSCA) menggelar vaksinasi bertema "Tosca Smart Life" dengan berkolaborasi bersama TNI dan Polri.

Vaksinasi Covid-19 dosis I dan dosis II ini dilaksanakan di Markas Besar Brigkav-1/A Limpung Alugoro, Pondok Jagung, Tangerang Selatan, Sabtu dan Minggu (11-12/12/2021).

Nandang Sugianto Ketua Umum TOSCA mengatakan, TOSCA akan selalu mendukung program pemerintah dalam kegiatan vaksin agar pandemi di Indonesia segera berakhir.

"Ini satu kebanggaan bagi kami sebagai komunitas otomotif pertama yang dapat berkolaborasi dengan instansi pemerintah khususnya, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan, dalam melakukan vaksin," ujar Nandang, dalam keterangan resminya.

Antusiasme masyarakat yang mengikuti vaksinasi juga tinggi.

Mereka tak hanya mendapatkan edukasi soal vaksin, namun juga diberikan souvenir dari para sponsor, seperti Toyota Astra Motor, TCD Asia Pasifik, JNE Express, Garda Oto, Kalla Grup, Toyota Astra Finance, Astra Life, dan Auto2000.

Komandan Brigade Kavaleri 1/ Limpung Alugoro Kolonel Kav Agus Waluyo SIP berharap kegiatan ini dapat dicontoh oleh komunitas-komunitas lainnya.

Ketua Pelaksana Seno mengatakan, TOSCA selalu melakukan kegiatan-kegiatan CSR yang meliputi safety driving dan kegiatan peduli masyakat terdampak Covid-19.

"Kemarin juga TOSCA melakukan donasi pada korban erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur,” tutup Seno.

 

Tips

Perbedaan Istilah PPnBM dan PPN yang Dikenakan Saat Pembelian Mobil Baru

Submitted byadminConnect onFri, 12/10/2021 - 09:56

Sekarang kamu pasti sudah akrab dengan istilah PPnBM karena adanya diskon pajak tersebut untuk beberapa model mobil di tahun 2021 ini.

Sebenarnya, apakah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut? Apa bedanya dengan PPN?

Sebagai penjelasan, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melihat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, besaran PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

PPN dipungut pada tiap lini transaksi sejak awal barang keluar dari tempat produksi, lalu pada proses distribusi, selanjutnya pada transaksi penjual antar level, hingga sampai ke tangan konsumen. 

Sementara itu, PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor barang kena pajak yang termasuk kategori mewah, atau penyerahan barang terkait yang dilakukan produsen dalam negeri.

Perbedaan lainnya, PPN merupakan pajak tidak langsung karena dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.

Sementara PPnBM disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias jadi pajak langsung karena besaran pajak penjualan tersebut nantinya dibebankan kepada konsumen atau pembeli dalam harga jual.

Selain itu, PPN dikenakan hampir di segala jenis produk yang diperjualbelikan.

Sementara PPnBM dikenakan pada barang yang masuk kategori mewah  seperti mobil, perhiasan, pesawat udara, dan sejumlah barang mewah impor lainnya. 

Sebuah barang dapat dikatakan mewah dan bisa dikenai PPnBM apabila memenuhi salah satu unsur berikut ini:

1. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

3. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Mengutip penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, PPnBM diterapkan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

2. Pengendalian pola konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah.

3. Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

4. Mengamankan penerimaan negara.

Wacana Insentif PPnBM Kendaraan Secara Permanen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakan subsidi PPnBM 0 persen terhadap produk otomotif dipermanenkan.

Namun, hal tersebut dilakukan dengan syarat utama penggunaan komponen lokal atau local purchase mencapai 80 persen.

Usulan ini muncul dengan mempertimbangkan hasil dari insentif pajak penjualan 0 persen untuk sejumlah mobil berhasil mendongkrak sektor otomotif pada 2021, baik dalam hal produksi maupun penjualannya.

Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi hingga 2,35 juta unit per tahunnya, serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 orang.

Total investasi yang sudah masuk mencapai angka Rp 140 triliun dan memberikan penghidupan kepada hingga 1,5 juta orang yang bekerja di seluruh mata rantai industri otomotif.

Saat ini produk otomotif Indonesia telah berhasil diekspor ke lebih dari 80 negara.

Selama Januari-Oktober 2021 tercatat sebanyak 235.000 unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar Rp 43 triliun, 79.000 set CKD dengan nilai Rp 1 triliun, dan 72 juta unit komponen dengan nilai Rp 24 triliun.

 

Tips

Ruas Jalan Tol yang Akan Menjalankan Aturan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Submitted byadminConnect onThu, 12/09/2021 - 19:03

Pandemi COVID-19 belum berakhir, namun di sisi lain sebentar lagi akan ada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Menyikapi tingginya potensi perjalanan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah daerah mulai menerapkan pembatasan mobilitas.

Seperti yang dilakukan Polda Banten yang akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak.

Kebijakan ini diberlakukan pada masa libur natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Guna mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, pengunjung tempat wisata di kawasan Banten juga akan dikurangi 50% meskipun diperbolehkan buka.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan memberlakukan aturan ganjil genap di lokasi saat libur nataru untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Penerapan ganjil genap dinilai efektif untuk mengurangi mobilitas dan menekan pergerakan kendaraan hingga 30 persen.

Untuk penerapan ganjil genap di ruas jalan tol, rencananya akan diberlakukan di empat titik, yakni Ruas Tol Tangerang-Merak, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain ganjil genap, akan diterapkan juga buka tutup rest area, one way atau contraflow, serta random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang diterapkan.

Ada 4 Ruas Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Libur Nataru

1. Ruas Tol Tangerang-Merak

2. Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong

3. Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci

4. Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

 

Tips

Upaya Toyota dalam Mengurangi Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Submitted byadminConnect onThu, 12/09/2021 - 08:55

Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di dalam mesin pembakaran dalam atau internal combustion engine.

Dalam emisi gas buang terdapat sejumlah unsur kimia, seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), dan hidrokarbon (HC).

Selain air, keempat unsur lain memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Butuh Kontribusi Semua Pihak

Kontribusi semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa memulainya dari hal kecil, seperti menggunakan transportasi publik, melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, servis berkala sesuai rekomendasi pabrikan, dan memilih kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan elektrifikasi.

Pemerintah juga telah menegaskan komitmen untuk mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2030.

Melalui Perjanjian Paris, pemerintah juga berjanji akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Saat berbicara pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau COP26, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa salah satu upaya untuk mencapai target tersebut adalah dengan pengembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan tiga juta unit populasi kendaraan listrik di Indonesia pada 2030.

Dengan target itu, tingkat CO2 diprediksi bakal turun hingga 4,6 juta ton.

Toyota Mengakselerasi Kehadiran Kendaraan Ramah Lingkungan

Demi mendukung komitmen tersebut, PT Toyota Astra Motor (TAM) ikut ambil bagian.

Toyota senantiasa mendukung keinginan positif pemerintah mengakselerasi kehadiran kendaraan-kendaraan ramah lingkungan.

Toyota telah melakukan gerakan pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor jauh sebelum regulasi-regulasi yang berkaitan dengan itu ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut antara lain mengadopsi teknologi-teknologi rendah emisi, seperti Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing-Intelligent (VVT-I), dan Dual VVT-I.

Kendaraan Elektrifikasi Toyota di Indonesia

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Toyota di Indonesia juga menghadirkan kendaraan elektrifikasi yang mengusung teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-In Hybrid Vehicle (PEV), Battery Electric Vehicle (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Saat ini Toyota memiliki 55 lini kendaraan elektrifikasi secara global dengan total penjualan lebih dari 2 juta unit setiap tahun.

Kontribusi tersebut diperkirakan telah mengurangi total kumulatif emisi karbon sebesar 140 juta ton dalam waktu lebih dari 20 tahun.

Di Indonesia, Toyota pertama kali menghadirkan kendaraan elektrifikasi HEV melalui Toyota Prius Hybrid pada 2009 dan Lexus LS600h pada 2010.

Hingga 2021, Toyota Indonesia telah memiliki 10 model kendaraan elektrifikasi, mulai dari HEV, PHEV, hingga BEV.

Dari 10 model ini, Toyota berhasil dan membukukan penjualan hampir 5.000 unit.

Pada Maret 2021, Toyota juga sudah menghadirkan EV Smart Mobility di Nusa Dua, Bali.

Dua model BEV Toyota, yaitu C+Pod dan COMS, digunakan menjadi satu ekosistem BEV lengkap agar masyarakat bisa memiliki pengalaman bermobilitas dengan kendaraan elektrifikasi yang berada di kompleks area wisata serta mendukung langkah wisata ramah lingkungan.

Ke depannya, Toyota akan membangun fasilitas serupa di kawasan wisata lainnya di Indonesia.

Tips
PrevNext

Back to top