Dasar Hukum dan Sanksi Pelaku Tabrak Lari, Hati-hati Bisa Kena Penjara 3 Tahun
Pasti kamu pernah membaca berita mengenai pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur setelah memicu kecelakaan.
Saat kamu berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik.
Sehingga langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah yang terjadi.
Biasanya keputusan ini dipicu oleh rasa khawatir diamuk massa atau memang tidak mau bertanggungjawab.
Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.
Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.
Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari.
Kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.
Dasar Hukum dan Sanksi Tabrak Lari
Dasar hukum tabrak lari sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:
Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan.
Pasti kamu pernah membaca berita mengenai pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur setelah memicu kecelakaan.
Saat kamu berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik.
Sehingga langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah yang terjadi.
Biasanya keputusan ini dipicu oleh rasa khawatir diamuk massa atau memang tidak mau bertanggungjawab.
Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.
Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.
Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari.
Kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.
Dasar Hukum dan Sanksi Tabrak Lari
Dasar hukum tabrak lari sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:
Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan.