Sebab Kaca Mobil Berembun dan Cara Mengatasinya

Submitted byadminConnect onWed, 06/02/2021 - 14:07

Banyak pemilik mobil mengeluhkan kaca mobilnya berembun, baik di bagian luar maupun dalam.

Padahal, AC mobil sudah dinyalakan.

Apa penyebab kaca mobil berembun saat cuaca cenderung dingin dan hujan?

Perbedaan Suhu di Dalam Mobil

Penyebab kaca mobil berembun adalah perbedaan suhu di bagian luar dan dalam kaca mobil, dan merupakan proses alami dan normal terjadi.

Proses terbentuknya embun disebut dengan kondensasi.

Ketika udara yang lebih panas tertahan oleh sebuah konduktor yang memiliki suhu lebih dingin, maka kondensasi akan terjadi.

Kaca adalah konduktor karena dapat mengantarkan panas.

Jika suhu di luar lebih panas daripada suhu di dalam kabin mobil, maka suhu kaca yang memisahkan dua ruang tersebut akan lebih rendah daripada suhu udara luar.

Otomatis, udara akan bergerak dari suhu tinggi ke rendah.

Jika kelembaban di bagian luar kaca juga tinggi, maka kandungan air dalam udara panas akan berubah jadi embun yang menempel di kaca bagian luar.

Sebab Timbulnya Perbedaan Suhu

Sebagai pemisah, kaca menjadi tempat menempelnya air di dalam udara.

Kalau suhu di dalam kabin rendah, sementara udara di luar sedang panas, maka akan timbul embun di bagian kaca luar.

Sebaliknya, jika suhu bagian dalam kabin lebih tinggi daripada luar mobil, alhasil embun akan terbentuk di permukaan kaca bagian dalam.

Untuk mendeteksi penyebab kaca mobil berembun, kamu bisa memperhatikan beberapa faktor berikut:

1. Jika kondisi di luar hujan dan kamu tidak menyalakan AC, maka akan terbentuk embun pada permukaan kaca bagian dalam karena suhu di dalam mobil lebih panas daripada suhu di luar.

2. Jika kondisi di luar sedang hujan dan kamu sudah menyalakan AC namun ternyata embun tetap saja terbentuk, kemungkinan suhu AC kurang dingin.

Coba turunkan lagi suhu di dalam kabin dan lihat apakah embun masih terbentuk.

Kalau tetap ada embun, berarti ada kerusakan pada AC mobil karena tidak bisa mengeluarkan udara dingin.

3. Jika kamu menyetir pada malam hari, di mana kabin sangat dingin karena AC dinyalakan tapi udara luar lebih panas, sangat wajar jika embun terbentuk.

Tidak perlu khawatir akan penyebab kaca mobil berembun sebab embun tercipta dari proses kondensasi alami.

Hanya saja, kamu harus segera menghapus embun agar tidak memengaruhi jarak pandang saat berkendara.

Cara menghilangkan embun di kaca mobil dapat dengan mengelap menggunakan kain bersih atau kanebo, membuka kaca samping, dan menyalakan window defogger (pemanas kaca belakang).

Namun bila pengembunan terbentuk akibat AC tidak dingin, segera bawa ke bengkel resmi Toyota untuk perbaikan.

Tips

Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindarkan Karena Bisa Memicu Kecelakaan

Submitted byadminConnect onWed, 06/02/2021 - 14:05

Masih banyak sekali ditemukan pelanggaran lalu lintas di jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Padahal kondisi tersebut bisa dihindarkan jika kamu patuh pada aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya.

Lantas, apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?

1. Kurangnya Kesadaran Berlalu Lintas

Masih banyak pengguna jalan yang tidak menerapkan etika kepada sesama pengguna jalan.

Hal ini diperparah dengan banyaknya pengemudi yang tingkat kematangannya masih kurang dalam mengendalikan kendaraan.

Selain itu, masih banyak pengemudi yang “sadar” hanya karena ada polisi.

Akibatnya, saat tidak ada polisi, mereka pun kembali pada kebiasaan lama.

Padahal, tidak ada yang bisa memprediksi apa yang akan terjadi di jalanan.

2. Rendahnya Pemahaman Aturan Lalu Lintas

Ternyata masih banyak pengguna jalan yang belum paham dengan aturan lalu lintas, bahkan yang paling sederhana sekalipun.

Mereka masih belum mengenal arti dari rambu, tanda lampu, marka, dan peraturan lalu lintas lainnya.

Dampaknya, rambu-rambu dan aturan lalu lintas seolah menjadi pajangan semata di jalanan.

Tingkat pelanggaran lalu lintas pun tak kunjung turun dan berisiko menyebabkan kecelakaan.

3. Ikut-ikutan

Kondisi ini sangat sering terjadi di masyarakat hingga akhirnya menjadi faktor penyebab pelanggaran lalu lintas.

Banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas hanya karena ikut-ikutan pengendara lainnya.

Padahal sebenarnya mereka memiliki kesadaran bahwa tindakan tersebut salah dan melanggar aturan.

Mereka menganggap bahwa kesalahan yang dilakukan bersama-sama tidak akan menjadi masalah.

Padahal, jika dilakukan terus-menerus, tindakan tersebut bisa menjadi kebiasaan tanpa pernah disadari.

Contohnya seperti pengendara yang menerobos lampu merah atau melawan arus di jalanan.

4. Terburu-buru

Hal lain yang bisa menjadi faktor penyebab pelanggaran lalu lintas adalah pengendara yang terburu-buru.

Saat seseorang terburu-buru, besar kemungkinan ia akan melakukan segala cara agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan.

Hasilnya, kamu tidak akan mengindahkan aturan lalu lintas.

Seperti, menerobos lampu merah, melawan arus lalu lintas, hingga melalui jalanan yang seharusnya tidak boleh dilewati.

Kebiasaan seperti ini harus dihindari karena tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

5. Egois dan Mau Menang Sendiri

Kamu pasti pernah berhadapan dengan pengguna jalan yang egois dan mau menang sendiri.

Pengendara seperti itu selalu mengedepankan kepentingan pribadi dan tidak peduli kepentingan publik.

Akibatnya, timbul masalah yang sebenarnya bisa dihindarkan seperti kemacetan akibat ada mobil yang menyerobot antrian.

Ingatlah selalu bahwa jalan merupakan area publik dan ada kepentingan umum yang harus didahulukan di dalamnya.

6. Sanksi Kurang Tegas

Suka tidak suka, penerapan sanksi hukum kepada pelanggar lalu lintas masih terasa terlalu ringan.

Padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan yang dalam situasi tertentu dapat merenggut korban jiwa.

Akibatnya, banyak di antara pengguna jalan yang merasa tidak takut lagi pada aturan dan melanggar rambu di jalan.

Adanya e-tilang yang bekerja selama 24 jam diharapkan dapat mengurangi kecenderungan tersebut lantaran semua pelanggar dihukum sama.

Tips

Sebab, Gejala, serta Cara Mudah Mencegah dan Mengobati Mabuk Perjalanan

Submitted byadminConnect onWed, 06/02/2021 - 13:59

Mabuk perjalanan adalah suatu kondisi tidak nyaman yang dialami seseorang ketika berpergian dengan kendaraan, seperti mobil, bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.

Mabuk perjalanan lebih sering dialami oleh anak-anak berusia 5-12 tahun, wanita hamil, dan orang lanjut usia.

Kondisi ini jelas sangat mengganggu lantaran mengurangi kenyamanan kamu, apalagi jika menempuh perjalanan jauh.

Belum lagi kalau sampai muntah karena akan mengganggu penumpang mobil lainnya.

Gejala Mabuk Perjalanan

Mabuk perjalanan bukan merupakan kondisi yang berbahaya, tetapi hal ini dapat menyebabkan rasa mual hingga muntah.

Selain itu, mabuk perjalanan juga dapat membuat penderitanya mengalami pusing, wajah pucat, peningkatan produksi air liur, tidak nyaman pada bagian perut, lemas, mengeluarkan keringat dingin, serta kehilangan keseimbangan.

Penyebab Mabuk Perjalanan

Mabuk perjalanan terjadi akibat ketidakmampuan otak menerima dengan baik campuran sinyal dari beberapa anggota tubuh kamu.

Dalam suatu perjalanan, mata dapat melihat ke arah yang berbeda dengan yang dirasakan otot dan sendi.

Ditambah lagi, telinga bagian dalam yang berisi cairan untuk mengatur keseimbangan tubuh, akan merasakan adanya goncangan ketika kendaraan sedang melaju.

Ketiga sinyal ini akan dikirim ke otak, namun otak tidak mampu memproses dengan baik sinyal-sinyal yang berbeda tersebut.

Hal ini membuat kerja otak menjadi kacau dan timbul keluhan mabuk perjalanan.

Faktor yang Meningkatkan Risiko Mabuk Perjalanan

1. Bermain gadget atau membaca buku di dalam kendaraan.

2. Kurang istirahat.

3. Perubahan hormonal karena kondisi-kondisi tertentu, seperti sedang menstruasi, hamil, atau menggunakan pil KB.

4. Menderita gangguan keseimbangan tubuh, misalnya migrain.

5. Memiliki riwayat mabuk perjalanan.

Pengobatan Mabuk Perjalanan

Mabuk perjalanan bukan merupakan kondisi serius, dan cukup ditangani dengan obat antimabuk.

Konsumsi obat ini bisa dilakukan sebelum gejala muncul atau saat gejala muncul, tetapi waktu yang paling disarankan ialah 1-2 jam sebelum melakukan perjalanan.

Obat golongan antihistamin merupakan contoh obat antimabuk perjalanan yang dapat dibeli tanpa resep dokter.

Meski efektif, obat antimabuk dapat menimbulkan efek samping berupa rasa kantuk.

Oleh sebab itu, obat ini tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang sedang mengemudikan kendaraan.

Mencegah Mabuk Perjalanan

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencegah mabuk perjalanan:

1. Hindari mengonsumsi makanan berat sebelum perjalanan dan pilihlah camilan.

2. Pilih posisi duduk yang membuat mata leluasa memandang lurus searah jalan, atau posisi duduk yang minim guncangan.

Misalnya, duduk di samping sopir jika melakukan perjalanan dengan mobil, duduk di kursi yang bersampingan dengan sayap jika kamu naik pesawat terbang, serta mengambil posisi di geladak saat naik kapal laut.

Jauhi tempat-tempat yang sering mengeluarkan bau khas, seperti kafetaria atau ruang mesin.

Hal ini untuk mencegah indera penciuman terus-menerus bekerja dalam mengendus bau yang dikeluarkan, yang dapat memicu gejala mabuk.

3. Beristirahat yang cukup sebelum mulai berpergian.

4. Ketika kamu sudah merasa tidak enak badan, pusing, atau mual, usahakan untuk segera membaringkan diri dan memejamkan mata sampai gejala yang dirasakan mereda.

5. Jika kamu merasa haus, konsumsilah air putih atau minuman segar, misalnya jus jeruk.

Hindari mengonsumsi minuman beralkohol.

6. Hindari membaca buku atau menatap layar gadget saat kendaraan sedang melaju.

Tips

Cara Mudah Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB

Submitted byadminConnect onWed, 06/02/2021 - 13:58

Apa itu BBNKB yang ada di salah satu baris STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)?

BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

BBNKB sangat penting di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kendaraan bermotor berpindah tangan.

Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi dari BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dalam lembar STNK, kolom BBNKB berada di urutan paling atas daftar pembayaran.

Jika tidak ada biaya BBNKB, maka kolomnya diberi tanda silang (XXX).

Berikut syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan balik nama mobil agar proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

1. KTP asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi (jika masih dalam masa cicilan, dapatkan surat keterangan dari pihak leasing)

4. Hasil cek fisik mobil dari kantor Samsat

5. Kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopi yang sudah diberikan materai Rp 10.000

Perhitungan BBNKB

BBNKB fokus pada biaya yang harus dibayarkan agar kendaraan bermotor dapat berpindah tangan.

Perlu diketahui bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas itu berbeda, tergantung juga dari daerah mana pembayaran tarif dilakukan.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga off the road, sedangkan kendaraan bekas hanya 1%.

Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1% dari angka tersebut, yakni Rp2 juta.

Namun untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

- BBNKB: Rp200 juta x 1% = Rp2.000.000

- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp200 juta x 2% = Rp4.000.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000

- Biaya administrasi STNK: Rp50.000

- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

- Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000

- Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000

- Biaya pendaftaran: Rp100.000

 

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus di atas adalah Rp 6.968.000.

Tips

Aturan Penggunaan Kaca Film di Mobil, Jangan Sampai Mengakibatkan Kecelakaan di Jalan

Submitted byadminConnect onWed, 06/02/2021 - 13:49

Urusan memasang atau mengganti kaca film mobil tidak bisa asal dilakukan lantaran ada aturannya.

Kaca film umumnya berwarna gelap agar dapat menahan sinar matahari serta melindungi bagian dalam kabin supaya tidak bisa dilihat dari luar.

Masalahnya, tingkat kegelapan kaca film tidak boleh melebihi batas tertentu dan tertuang dalam aturan resmi.

Jangan sampai karena kaca film yang terlalu gelap membuat kamu kesulitan melihat keluar dan mengakibatkan kecelakaan.

Selain itu, melanjutkan kebijakan Electronic – Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peraturan baru ini, kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara karena kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.

Aturan Aplikasi Kaca Film di Mobil

Pemasangan kaca film tidak boleh sembarangan atau asal gelap saja karena bisa berpengaruh pada visibilitas pengemudi saat berkendara.

Aturan penggunaan kaca film mempunyai dasar hukum yang sudah ditetapkan, seperti pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film juga diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, berikut aturan pemasangan kaca film mobil:

1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan.

Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, asalkan kaca tersebut dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%.

Itu berarti aturan kaca film mobil harus mengikuti poin ini apabila kamu ingin mengganti atau menambahkannya.

3. Meski penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan pelapis warna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70% diperbolehkan pada mobil, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang.

Khusus untuk kedua kaca ini, bahan yang digunakan harus memiliki persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca, sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diharuskan agar tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terjadi pada kaca-kaca bening.

5. Pemilik kendaraan bermotor dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor.

Contohnya stiker dan tempelan lain, kecuali untuk kepentingan pemerintah yang penempatannya pun tidak boleh mengganggu kebebasan dan jarak pandang pengemudi.

Hal ini berlaku untuk kaca depan, samping, maupun belakang.

6. Persentase cahaya yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandang dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Tips

Dibagi Berdasarkan Kawasan, Inilah Aturan dan Sanksi Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan

Submitted byadminConnect onWed, 06/02/2021 - 13:47

Setiap tipe jalan di Indonesia memiliki batas kecepatan bagi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Dalam Pasal 21 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

Penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Makanya, meski jalan lancar, kamu tidak boleh berjalan di bawah batas kecepatan minimal karena bisa mengakibatkan tersendatnya arus lalu lintas bahkan kena tabrak dari belakang.

Apalagi jika kamu juga tidak mematuhi aturan penggunaan lajur jalan dan berjalan lambat di lajur paling kanan.

Aturan Batas Kecepatan di Jalan

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan tersebut, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, batas kecepatan di jalan terbagi sesuai tipe jalan sebagai berikut.

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antarkota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan

d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman

Untuk jalan bebas hambatan, ditetapkan batas kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam.

Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

Untuk kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam.

Terakhir, untuk kawasan permukiman batas kecepatan paling tinggi adalah 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Sanksi Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan 

Kamu diwajibkan untuk menaati batas kecepatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pengguna jalan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Travel

Cara Mudah Membersihkan Sunroof Agar Terhindar dari Jamur Kaca dan Karat

Submitted byadminConnect onFri, 05/21/2021 - 11:53

Untuk pengguna mobil ber-sunroof, menjaga kebersihan kaca di atap ini merupakan kewajiban agar tetap solid dan tidak kusam.

Bagaimanapun kerennya mobil dengan sunroof, kalau kacanya kusam jadi tidak menarik.

Cara membersihkan sunroof tidak terlalu rumit, yang penting dilakukan secara rutin dan telaten.

Cuci Sunroof

Dengan mencuci menggunakan air, bukan hanya debu yang bakal tersapu, tapi juga kotoran lain seperti kotoran burung atau getah pohon.

Jangan gunakan sabun atau cairan pembersih sembarangan seperti pembersih piring, pembersih pakaian atau pembersih lantai, tapi pakai pembersih khusus kaca.

Pastikan sunroof kering sempurna supaya tidak meninggalkan noda air dan pakai kain mikrofiber untuk mereduksi potensi baret di kaca ketika mengeringkan.

Gunakan Vacuum Cleaner

Sama halnya dengan bagian eksterior lain seperti pintu, bodi, dan kaca, atap mobil juga menjadi tempat favorit bersarangnya kotoran dan debu.

Khusus untuk sunroof, bersihkan dulu debu yang menempel menggunakan penyedot debu atau vacuum cleaner.

Lakukan penyedotan secara merata hingga ke sela-sela rel untuk memastikan tidak ada debu yang tertinggal.

Pastikan Sunroof Selalu Kering

Terlalu lama basah dan dibiarkan kering sendiri bisa memicu timbulnya jamur kaca alias water spot yang mengganggu.

Terlebih jika ada sisa-sisa air yang tertinggal di sela-sela rel, selain memicu jamur juga memicu timbulnya karat.

Kalau dibiarkan akan membuat rel sulit untuk bergerak dan menutup rapat sehingga dapat menyebabkan kebocoran pada sunroof.

So, segera keringkan sunroof menggunakan lap halus atau mikrofiber setelah terkena air hujan.

Rawat Dengan Pembersih Khusus Kaca

Sama halnya dengan kaca di bagian lain seperti kaca depan, belakang dan samping mobil, kamu bisa menyemprotkan cairan khusus pembersih kaca pada sunroof.

Dengan begitu, potensi timbulnya jamur kaca bisa dikurangi lantaran kaca selalu bersih tanpa adanya kotoran, debu, atau noda air.

Segera seka dengan kain mikrofiber supaya tetap bening dan tidak meninggalkan bercak.

Selain itu, cairan khusus pembersih kaca membuat sunroof memiliki sifat seperti daun talas sehingga membuat air selalu bergerak turun dan mudah dibersihkan.

Tips

Cara Mudah dan Aman Menyimpan Alat Pemadam Api Ringan di Dalam Mobil

Submitted byadminConnect onFri, 05/21/2021 - 11:51

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai salah satu alat keselamatan di dalam mobil belum terlalu umum untuk sebagian dari kita.

Padahal APAR punya fungsi yang sangat penting ketika mobil kamu mengalami musibah kebakaran di jalan.

Untuk kamu yang telah memiliki APAR, peletakan menjadi salah satu hal penting yang wajib diperhatikan.

APAR Harus Dekat dengan Pengemudi

Saat terjadi kebakaran atau keadaan darurat, normal saja jika kamu mengalami kepanikan.

Agar tidak kebingungan saat mencari APAR, sebisa mungkin tempat penyimpanannya dekat dengan pengemudi.

Lokasi penyimpanan juga berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

Seperti jangan menyimpan APAR di bagasi yang jelas sulit untuk dijangkau.

APAR tidak boleh terpapar sinar matahari langsung dan harus benar-benar terikat pada dudukannya namun mudah dilepaskan ketika dibutuhkan.

Jangan Mengganggu Aktivitas di Dalam Mobil

Pada dasarnya penyimpanan APAR boleh dimana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penghuni kabin mobil.

Misalnya, di bawah bangku penumpang depan sebagai lokasi paling umum.

Bisa pula di laci atau kolong dasbor sisi pengemudi atau penumpang.

Kamu juga bisa meletakkan APAR lainnya di kabin belakang sebagai cadangan atau digunakan oleh penumpang belakang.

Penting juga menginformasikan kepada penumpang letak dan cara penggunaannya jika dibutuhkan sewaktu darurat.

Sebaiknya tidak meletakkan APAR di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengemudi dan penumpang.

APAR Harus Mudah Dijangkau

APAR harus mudah dijangkau dan terlihat supaya waktu terjadi percikan api, kamu bisa langsung mengambilnya.

Lokasi paling umum adalah di bawah jok pengemudi sehingga dapat dengan mudah dan aman digunakan serta diperiksa.

Namun hati-hati jangan sampai mengganggu mekanisme penggerak bangku, apalagi jika menggunakan sistem otomatis.

Termasuk bagian penting lain seperti sensor-sensor sehingga tidak menggangu kinerja mobil.

Dengan mudah terlihat, kamu juga bisa mengecek secara rutin kondisinya lantaran cairan kimia APAR memiliki usia pakai dan harus diganti baru.

Pastikan pula dudukan APAR memegang bodi mobil dengan kuat sehingga tidak mudah goyah ketika terkena guncangan.

APAR juga harus dapat diletakkan pada dudukannya dengan baik dan mudah dilepaskan ketika dibutuhkan.

Tips

Ada Aturan Hukumnya, Begini Etika Membunyikan Klakson Agar Tidak Menyebabkan Konflik di Jalan

Submitted byadminConnect onThu, 05/20/2021 - 11:47

Selain lampu dim atau lampu jauh, perangkat mobil lain yang membutuhkan etika saat dipakai adalah klakson.

Penggunaan klakson yang tidak tepat bisa memicu pertengkaran di jalan.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Masalahnya, saat ini penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan klakson secara berlebihan.

Kondisi inilah yang bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.

Etika Membunyikan Klakson

Sudah saatnya pemakai mobil di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya.

Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, mulai dari orang tua sampai orang sakit.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di rumah ibadah, rumah sakit, sekolah atau lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, penggunaannya pun harus sopan dan tidak sembarangan.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

Tapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson juga tidak boleh diubah-ubah.

Biarkan suara klakson sesuai standar bawaan pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Aturan Hukum Mengenai Klakson

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

Berikut etika penggunaan klakson pada Pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.

Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Travel

Etika Menyalakan Lampu Dim atau Lampu Jauh Agar Tidak Mengganggu Pengguna Jalan Lain

Submitted byadminConnect onThu, 05/20/2021 - 11:28

Lampu penerangan atau sistem pencahayaan dibutuhkan ketika kamu berkendara, baik sebagai isyarat atau agar kamu dapat melihat dan dilihat pengguna jalan lain.

Tidak heran jika lampu memegang peran sangat penting dalam menjaga ketertiban  dan keselamatan berkendara.

Perihal membantu melihat kondisi jalan, terdapat lampu jarak dekat (low beam) maupun lampu jarak jauh (high beam) yang bisa kamu pakai.

Lampu dekat merupakan lampu utama yang dipakai ketika berkendara di malam hari sebagi media penerangan utama.

Lampu jarak jauh atau lampu dim merupakan lampu yang dipakai untuk melihat jauh ke depan atau memberi isyarat pada pengguna jalan lainnya.

Fungsi Lampu Dim

Tidak banyak yang paham etika yang benar dalam menggunakan lampu jarak jauh (high beam) atau biasa disebut lampu dim ini.

Sehingga terkadang membuat pengguna jalan lainnya merasa terganggu dan berpotensi memicu pertengkaran lantaran tersulut emosi.

Menyalakan lampu dim bisa digunakan saat kamu ingin melihat petunjuk jalan atau memastikan kondisi jalan di depan di malam hari.

Lampu jauh juga dipakai sebagai alat komunikasi dengan kendaraan lain yang posisinya jauh di depan.

Bisa juga dim dinyalakan ketika hendak melewati tikungan, sebagai informasi kendaraan dari lawan arah ada mobil yang hendak melintas.

Termasuk, memanfaatkan lampu dim untuk memberi isyarat kendaraan lain di depan yang mau kamu dahului.

Etika Menyalakan Lampu Dim

Dalam menggunakan lampu dim disarankan tidak dinyalakan secara terus-menerus selama perjalanan.

Sebab sinarnya bisa menyilaukan pengendara lain dari arah yang berlawanan.

Pengemudi yang ada di depan kamu juga bisa merasa silau karena cahayanya terpantul melalui spion tengah.

Kedua kondisi di atas sangat mengganggu dan bisa memicu emosi.

Sebaiknya ketika ada kendaraan lain yang datang dari depan, lampu jauh segera dimatikan jauh sebelum kendaraan tersebut mendekat.

Begitupun ketika kamu mengikuti kendaraan lain di depan, jangan pernah mengaktifkan lampu jauh.

Kalau sudah tidak ada kendaraan lain bisa kembali dinyalakan tetapi tidak terus menerus dan sesuai kebutuhan di jalan.

Travel
PrevNext

Back to top