Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Warisan Orangtua?

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 15:17

Mobil orangtua bisa diwariskan kepada anaknya jika mereka sudah meninggal.

Dalam prosesnya, pihak ahli waris harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor untuk memudahkan proses lain  di kemudian hari seperti membayar pajaknya.

Jika status kepemilikan kendaraan belum atas nama pemilik terbaru, proses pembayaran pajak kendaraan akan sulit karena membutuhkan KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.

Belum lagi bila ada masalah lain seperti mengurus asuransi atau menjualnya kembali di kemudian hari.

Proses Balik Nama Mobil Warisan

Dalam proses balik nama untuk kendaraan bermotor, dibutuhkan berbagai dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, hingga KTP.

Nah, dokumen yang perlu disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Kamu sebagai pemohon wajib menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.  

Yang berbeda adalah kamu juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris lainnya atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.  

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.

Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Tips

Tips Mudah dan Aman Menggunakan Peta Digital Supaya Tidak Bingung dan Tersesat

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 14:59

Masih saja ada berita mengenai pengguna jalan yang memanfaatkan aplikasi peta digital untuk memudahkan perjalanan namun malah kesasar.

Seperti menemui jalan buntu atau jalan yang dilewati tidak sesuai karena mobil dibawa masuk ke jalan sempit.

Akibatnya malah menemui masalah yang mengganggu bahkan bisa menyebabkan kemacetan atau kecelakaan.

Oleh karenanya, ada beberapa langkah yang harus dijalankan ketika menggunakan peta digital.

1. Seting Peta Digital

Pastikan kamu sudah mengatur seting peta digital sesuai kebutuhan.

Yakni dengan memastikan moda transportasi yang dipakai adalah mobil sehingga tidak diarahkan melalui jalan sempit yang hanya pas untuk sepeda motor atau pejalan kaki.

Pelajari pula menu dan fitur lainnya seperti pilihan menggunakan jalan tol.

2. Pelajari Rute yang Ditawarkan

Sehabis memasukkan alamat yang dituju, jangan langsung meluncur menuju lokasi.

Baca terlebih dahulu rute yang ditunjukkan oleh peta digital untuk mengetahui akan diarahkan lewat mana untuk memberikan gambaran rute yang ditunjukkan guna mencegah tersesat.

Lihat juga apakah rutenya melalui jalan besar atau kecil, termasuk apakah jalannya berliku tanpa henti?

Jangan sampai bingung, perhatikan kondisi kemacetan jalan yang ditandai oleh warna lajur yang diberikan.

Pelajari rute alternatif berwarna abu-abu, siapa tahu justru rutenya lebih familiar, nyaman, dan cepat.

3. Ikuti Peta dengan Hati-Hati

Usahakan untuk fokus melihat ke arah jalan dan tidak terlalu sering melempar pandangan ke layar ponsel karena berbahaya.

Kamu bisa lebih fokus ke perintah suara yang keluar beriringan dengan arah yang dituju dari aplikasi peta digital sehingga konsentrasi mengemudi tidak terganggu.

Jangan berbuat seenaknya seperti melawan arah atau memaksa keluar di pintu tol yang sudah kelewatan.

4. Lihat Legenda Peta

Pada umumnya, peta digital menyediakan legenda-legenda yang memudahkan ketika membaca peta dan bisa dijadikan sebagai patokan arah jalan.

Selain itu, perhatikan juga rambu penunjuk arah yang tersedia.

Jangan percaya 100% pada peta digital dan pelajari rambu yang ada mengingat akurasi aplikasi peta digital di Indonesia masih harus ditingkatkan.

5. Bertanya pada Warga Setempat

Jangan ragu untuk bertanya pada warga setempat jika rute yang kamu tempuh dirasa menyesatkan atau membuat bingung.

Seperti, jika jalan diarahkan menuju pematang sawah atau masuk ke jalan sempit.

Waspadai juga kalau diarahkan menuju wilayah hutan atau perbukitan yang jarang dilalui oleh mobil.

Apalagi jika waktu sudah menjelang malam, bertanya pada warga setempat merupakan langkah paling bijak.

Tips

Cara Menyalip Kendaraan Lain dengan Cepat dan Aman Agar Terhindar dari Predikat Lane Hogger

Submitted byadminConnect onWed, 06/09/2021 - 14:56

Hindari untuk menjadi seorang lane hogger di jalan.

Lane Hogger adalah pengemudi yang tidak menaati aturan mengenai lajur jalan dan berjalan santai di lajur kanan yang hanya untuk mendahului.

Padahal lajur kanan hanya untuk mendahului dan kamu wajib kembali ke lajur kiri jika proses menyalip telah selesai.

Ini bisa memicu masalah, seperti membuat lajur jalan menjadi terkunci dan macet serta bahkan kecelakaan jika pengemudi dari belakang gagal mengantisipasi.

Oleh karena itu, ada beberapa hal wajib kamu perhatikan ketika menyalip kendaraan lain.

Saat menyalip, ada empat hal yang wajib kamu perhatikan, yaitu pastikan aman, pastikan boleh, pastikan perlu, dan pastikan mampu.

1. Pastikan Aman

Sesaat sebelum menyalip, pastikan kembali dari spion apakah ada kendaraan dari belakang yang ikut menyalip.

Atau bahkan ada kendaraan lain dengan kecepatan tinggi berada di lajur kanan untuk jalan searah seperti jalan tol.

Begitu juga dari arah berlawanan, pastikan tidak ada kendaraan yang berkecepatan tinggi.

Bila kosong, silakan lewati kendaraan di depan.

Oh iya, jangan lupa nyalakan lampu sein dan pastikan juga ada ruang yang cukup untuk kembali ke lajur semula.

Saat kembali ke lajur juga jangan terlalu dekat mobil yang disalip karena bisa mengganggu konsentrasi mereka.

Hindari manuver agresif yang bisa membahayakan banyak pihak.

2. Pastikan Boleh

Artinya saat menyalip kamu tidak boleh melanggar rambu-rambu yang ada.

Misalnya tidak melintasi marka jalan tidak terputus atau rambu larangan mendahului.

Meskipun di jalan searah seperti jalan tol, tapi ketika ada marka jalan tidak terputus artinya kamu tidak diijinkan untuk menyalip atau pindah lajur.

Jangan memaksakan kalau tidak memungkinkan.

Karena aturan tersebut dipasang pasti ada tujuannya, seperti di area-area yang dilarang mendahului seperti tikungan, jembatan atau tanjakan.

3. Pastikan Perlu

Maksudnya, kalau kamu lagi berkendara santai atau tidak terburu-buru, perlukah menyalip?

Kalau tidak perlu mendahului ya jangan mendahului.

Jangan memiliki mental berkompetisi dengan pengendara lain yang justru menimbulkan potensi masalah.

Dan ingat, segera kembali ke lajur kiri ketika sudah selesai mendahului mobil lain.

4. Pastikan Mampu

Saat ingin mendahului posisikan gigi yang tepat, jangan taruh di gigi paling tinggi.

Untuk mobil matik, bisa menempatkan tuas transmisi di gigi lebih rendah atau mematikan menu overdrive.

Lakukan kickdown pada pedal gas agar posisi gigi transmisi turun ke gigi lebih rendah.

Ini dilakukan supaya mobil punya momentum buat meningkatkan kecepatan.

Kenali karakter mobil kamu agar proses overtaking dapat berlangsung mulus.

Dan sekali lagi, pastikan kondisi aman dengan kembali ke lajur kiri untuk menghindari kamu disebut sebagai lane hogger.

Tips

Hati-Hati, Jangan Menjadi Lane Hogger dan Selalu Patuhi Aturan Mengenai Lajur Jalan

Submitted byadminConnect onWed, 06/09/2021 - 14:55

Bukan sesuatu yang aneh jika kamu menemui pengemudi di jalan tol berjalan santai di lajur kanan padahal jalan di depannya kosong.

Tipe pengemudi seperti ini bisa disebut sebagai lane hogger.

Padahal lajur kanan hanya untuk mendahului dan kamu wajib kembali ke lajur kiri jika proses menyalip telah selesai.

Tidak heran kalau sering terjadi tabrakan beruntun justru di lajur kanan yang mestinya kosong dari kendaraan.

Dengan alasan apapun, kamu tidak boleh menjadi seorang lane hogger di jalan.

Ingatlah bahwa jalan merupakan fasilitas umum dan ada aturan lalu lintas yang harus kamu patuhi demi ketertiban dan keselamatan bersama.

Salah satu cara menjaga ketertiban dan keselamatan bersama adalah dengan tidak menjadi lane hogger.

Upayakan untuk selalu menggunakan lajur kanan hanya untuk mendahului dan konsisten di lajur kiri atau tengah dengan kecepatan sesuai aturan.

Aturan Lajur Jalan di Indonesia

Di banyak negara, para lane hogger diberikan ketegasan dengan tilang agar jera.

Harusnya di Indonesia juga bisa diterapkan, tinggal kemauan dari para petugas untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan ideal.

Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.

Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, disesuaikan dengan batas kecepatan.

Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 km/jam, lajur 2 untuk 80 km/jam dan lajur 3 atau kanan, hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Etika mengenai lajur dan kecepatannya sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sering diabaikan karena tidak peduli akan ketertiban dan keselamatan berkendara.

Padahal risiko kecelakaan seperti tabrakan dari belakang selalu mengintai pelaku lane hogger yang tidak patuh pada aturan lajur dan kecepatan di jalan.

Tips

Tips Mudah dan Aman Mengemudi di Gerbang Tol Agar Terhindar dari Macet dan Kecelakaan

Submitted byadminConnect onWed, 06/09/2021 - 14:41

Sebenarnya tidak ada yang mengkhawatirkan dari gerbang tol karena kamu sudah biasa melewatinya.

Hanya saja, tetap perlu kewaspadaan dan strategi melaluinya dengan mulus serta mengurangi potensi macet dan kecelakaan.

Seperti, kamu lupa mengisi e-toll sehingga tidak bisa melakukan pembayaran dan menyebabkan kemacetan di gerbang tol.

Supaya kendala tidak terjadi, perhatikan tips ringan berikut ini.

1. Persiapkan E-toll

Syarat mutlak mengemudikan mobil di jalan tol Indonesia adalah memiliki kartu e-toll dengan saldo yang cukup.

Supaya aman, jangan sungkan untuk memiliki 2 kartu e-toll dimana salah satu sebagai cadangan.

Pastikan saldonya cukup dengan melakukan pengecekan setiap malam setelah sampai rumah supaya besok tidak perlu repot lagi mengisinya.

Ponsel terkini banyak yang sudah memiliki fitur NFC (Near Field Communication), alhasil kamu bisa top-up saldo lewat marketplace.

2. Pastikan Tidak Salah Pintu Tol

Saat ini banyak jalan tol baru dengan pintu masuk/keluar yang belum kamu pahami.

Oleh sebab itu, pelajari rute melalui peta digital untuk memastikan kamu akan masuk atau keluar di pintu tol yang mana.

Jangan sampai kamu melakukan manuver berbahaya seperti belok tiba-tiba atau jalan mundur karena pintu tol untuk keluar terlewatkan.

3. Pilih Gerbang Sedari Awal

Untuk kamu yang sudah biasa melalui gerbang tol, umumnya sudah paham mana gerbang yang lebih cepat atau jarang dimasuki mobil lain.

Biasanya gerbang model ini posisinya menjauh dari jalan utama sehingga banyak pengguna jalan tol yang malas menghampirinya.

Kamu bisa memilih gerbang seperti ini kalau menemui pintu tol baru yang belum pernah dilewati.

4. Utamakan Gerbang Khusus Mobil Kecil

Jika tidak terpaksa, hindari memilih gerbang tol khusus kendaraan besar.

Kendaraan jenis itu cenderung lambat bergerak dan menimbulkan polusi udara cukup besar saat antri.

Selain itu, hal itu untuk menghindari kena tabrak dari belakang oleh truk yang remnya blong.

Memang mobil penumpang biasa sama risikonya, namun efek tabrakannya tidak akan separah truk dengan bobot yang berat.

5. Jangan Pindah Lajur Sembarangan

Karena merasa lajur yang dipilih agak lambat, banyak pengguna jalan memaksa untuk pindah lajur.

Hal ini berbahaya karena berisiko menimbulkan kecelakaan karena ditabrak dari belakang.

Selain itu, saat kamu memotong malah membuat lajur jalan lain menjadi macet.

Sabar dan ikuti saja antrian selama mobil di depan kamu tidak bermasalah.

6. Waspada Pada Kondisi Sekitar

Ketika antri, jangan lupa selalu lihat kaca spion dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Melihat kaca spion berguna agar bisa tahu kondisi kendaraan lain di belakang.

Jika terlihat ada tanda-tanda mobil yang bermasalah seperti mengalami rem blong, bisa pindah lajur untuk menghindar.

Jaga jarak aman dengan mobil di depan juga membuat kamu punya ruang untuk menghindar kalau mobil atau gerbang di depan bermasalah.

Tips

Sebab Anak Usia di Bawah Umur Dilarang Mengemudi Mobil di Jalan

Submitted byadminConnect onWed, 06/09/2021 - 14:39

Salah satu masalah serisu di Indonesia adalah banyaknya pengguna jalan yang belum layak alias masih di bawah umur.

Sejatinya harus ada batasan usia yang ditetapkan sehingga seseorang dinilai sudah layak mengendarai kendaraan karena jalan merupakan area publik.

Apa saja alasannya?

1. Otak Belum Berkembang Sempurna

Elizabeth Sowell, neuropsikolog asal University of California, Los Angeles menulis jurnal Nature Neuroscience tahun 2003 yang mengatakan bahwa ada bagian otak remaja yang belum berkembang dengan sempurna.

Bagian otak bernama lobus frontalis kondisi saraf-sarafnya belum sepenuhnya terhubung.

Bagian ini berfungsi untuk mengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi, tiga hal yang sangat penting ketika kamu sedang berada di jalan.

Ketika bagian ini sudah sempurna, maka seseorang bisa dapat dengan "bijak" dalam mengambil keputusan.

Kamu juga dapat melakukan antisipasi yang lebih baik terhadap ancaman-ancaman yang ada di jalanan.

Hal yang sama juga menjelaskan mengapa remaja sering terlihat menjengkelkan dan egois saat di jalanan dan di situasi-situasi lainnya.

Lobus frontalis yang belum sempurna juga bisa membuat kamu tidak mampu berpikir bagaimana efek dari perilaku terhadap orang lain.

2. Tidak Memiliki SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti kecakapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan.

Pemilik SIM dianggap sudah paham aturan dan cara mengemudi yang baik dan aman sehingga dapat berperilaku sesuai hukum yang berlaku.

SIM juga merupakan bukti yang menyatakan bahwa seseorang sah dan diperbolehkan untuk mengemudi karena sudah memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan.

Anak yang belum memiliki SIM otomatis bersalah jika menemui masalah di jalan walaupun dalam posisi benar sekalipun.

3. Mental Belum Cukup Matang

Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM adalah pertimbangan mental.

Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi dan emosi rentan terganggu.

Misalnya baru putus dengan pacar, lalu mengemudi mobil asal-asalan karena galau dan akhirnya tabrakan.

Atau main kebut-kebutan di jalan tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain.

Meskipun orang dewasa bisa melakukan kesalahan serupa, tapi diharapkan bisa dicegah jika pemilik SIM sudah cukup umur.

4. Kendala Perkembangan Fisik

Secara fisik, anak masih dalam usia perkembangan jadi butuh waktu agar pas duduk di bangku pengemudi.

Tentu akan riskan jika seorang pengemudi tidak dapat menekan pedal rem hingga habis lantaran kakinya belum sampai.

Atau kamu tidak bisa melihat keluar jendela lantaran posisi duduk masih terlalu rendah

5. Tanggungjawab Orangtua

Anak yang belum cukup umur otomatis tanggungjawab hukumnya ada di orang tua.

Alhasil orang tua wajib bertanggungjawab jika anaknya melanggar lalu lintas dan kena denda.

Atau bahkan jika menyebabkan kecelakaan, orang tua tidak bisa melepaskan tanggungjawab lantaran membiarkan mereka mengemudi meski belum waktunya.

6. Tidak Bisa Klaim Asuransi

Syarat klaim asuransi adalah pengemudi harus cukup umur yang ditandai dengan memiliki SIM yang masih berlaku.

Otomatis jika mobil kamu penyok saat dibawa anak, pihak asuransi tidak bisa membayarkan klaimnya.

Travel

Alasan Kamu Dilarang Menggunakan Kaki Kiri Untuk Menginjak Pedal Rem di Mobil Matik

Submitted byadminConnect onWed, 06/09/2021 - 14:36

Salah satu keunggulan mobil bertransmisi otomatis alias matik adalah tidak dilengkapi dengan pedal kopling.

Berbeda dengan mobil transmisi manual yang punya pedal ketiga, yakni pedal kopling yang dioperasikan oleh kaki kiri.

Alhasil, operasional pengemudi jadi lebih ringan, terutama saat berada di tengah kemacetan jalan.

Walaupun mobil matik hanya memiliki dua pedal, bukan berarti kaki kiri kamu bisa digunakan untuk menginjak pedal rem.

Kaki kiri kamu cukup diistirahatkan di foot rest sehingga tidak perlu lagi bekerja.

Karena pada prinsipnya, pedal yang ada di mobil matik hanya dioperasikan oleh kaki kanan saja, baik pedal gas maupun rem.

Hal ini bertujuan agar kamu dapat mengemudi dengan lebih aman karena bila pakai dua kaki ada kemungkinan saat mengerem kaki kanan masih injak pedal gas.

Alhasil, kamu akan kesulitan mengendalikan mobil karena kecepatannya tidak turun, bahkan ada kemungkinan ban mengalami spin dan itu berbahaya.

Makanya, cara paling aman melakukan pengereman mobil matik adalah gunakan kaki kanan sehingga pedal gas terbebaskan.

Selain itu, mengerem dengan kaki kiri sangat berbahaya karena terkait kondisi dari kaki kamu.

Kaki kiri biasanya tidak lebih sensitif dibanding kaki kanan sehingga rawan menginjak rem terlalu keras dan membuat mobil berhenti mendadak.

Hal ini terkait kebiasaan menginjak pedal kopling dengan kaki kiri yang relatif keras sehingga membutuhkan tenaga lebih besar.

Padahal pedal rem itu ringan dan tidak dibutuhkan tenaga sebesar injakan di pedal kopling.

Selain itu terkait pula dengan feeling berkendara, dimana kaki kiri kamu tidak terlatih untuk merasakan seberapa besar tenaga yang dibutuhkan untuk menekan pedal rem.

Bisa jadi saat dibutuhkan, tekanan kaki kiri kamu justru tidak sekuat yang dibutuhkan dan membuat mobil tidak berhenti, dan ini sama bahayanya dengan injakan yang terlalu keras karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

So, cukup gunakan kaki kanan untuk menekan pedal rem untuk menghindari kecelakaan.

Tips

Daftar Harga Mobil Toyota yang Mendapatkan Diskon Pajak PPnBM 50 Persen

Submitted byadminConnect onWed, 06/09/2021 - 14:34

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Di tahap awal, antara bulan Maret – Mei 2021, keringanan pajak PPnBM yang diberikan mencapai 100% untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc.

Tahap kedua antara Juni – Agustus 2021, diskon PPnBM yang diberikan disesuaikan menjadi 50%.

Untuk merek Toyota, terdapat 6 model yang memperoleh keringanan yang menguntungkan konsumen tersebut, yakni Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan pendatang baru Raize.

Toyota Vios memiliki harga baru antara Rp 282.500.000 – 314.500.000, dimana harga untuk model paling laku Vios 1.5 G CVT adalah Rp 314.500.000.

Sementara Toyota Yaris kisaran harganya berada di antara Rp 257.800.000 – 294.600.000, dimana harga untuk model paling laris Yaris 1.5 S CVT TRD 3 Airbags adalah Rp 289.900.000.

Dari model MPV, kendaraan sejuta umat Avanza memiliki rentang harga baru antara Rp 194.200.000 – 243.500.000.

Model paling diincar Avanza 1.3 G AT harganya saat ini adalah Rp 224.200.000.

Sedangkan harga terbaru Sienta adalah Rp 267.900.000 – 305.400.000, dimana harga untuk model paling dicari Sienta Q CVT adalah Rp 305.400.000.

Mulai Juni 2021, Toyota Rush harganya antara Rp 249.600.000 – 270.400.000.

Harga untuk meminang model paling dicari Rush 1.5 S AT TRD adalah Rp 270.400.000.

Pendatang baru yang mengejutkan dunia otomotif Indonesia yakni Toyota Raize dibanderol antara Rp 228.400.000 – 276.100.000.

Harga untuk meminang model paling eksklusif Raize 1.0T S CVT TSS Dual Tone adalah Rp 276.100.000.

Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa berkunjung ke website Toyota Indonesia.

Automotive

Sebab Kamu Dilarang Merokok Saat Mengemudi Mobil, Nomor 6 Bikin Celaka Pengguna Jalan Lain

Submitted byadminConnect onThu, 06/03/2021 - 14:13

Walau bukan cara yang baik untuk dipilih, sebagian orang memilih merokok sembari mengemudi atau sekadar menjadi penumpang mobil.

Masalahnya, merokok bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keselamatan orang lain dan tidak hanya penggunanya.

Agar lebih detali, berikut beberapa hal yang membuat kamu dilarang merokok saat mengemudi mobil.

1. Jagalah Kesehatan

Terdengar klise, namun sudah banyak penelitian membuktikan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai macam penyakit, terutama penyakit pernapasan.

Merokok juga bisa memicu penyakit jantung yang merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia.

Jangan salah, perokok pasif yang berada bersama kamu di dalam mobil memiliki risiko penyakit yang sama, bahkan bisa lebih parah.

2. Kabin Mobil Kotor dan Bau

Beberapa perokok membuka kaca mobil dan mematikan AC, namun upaya itu tidak banyak berpengaruh.

Asap rokok tetap akan bertahan di dalam mobil dan menempel di berbagai sudut kabin, terutama sekitar dasbor, setir dan panel pintu depan.

Aroma khas nikotin bakal terus menempel dan akan sangat sulit dihilangkan dimana akan meninggalkan aroma tak sedap sampai kapanpun.

Cobalah perhatikan atap kabin mobil, jika ada bercak kuning berarti pemiliknya gemar merokok di dalam mobil.

Tidak hanya mengganggu kamu, tapi juga membuat tidak nyaman penghuni mobil lainnya, apalagi bila kamu punya anak kecil.

3. Membuat Kotor Sirkulasi AC

Jangan lupa, asap rokok punya potensi masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap di dalamnya.

Alhasil, udara yang diembuskan AC mobil bakal bercampur dengan nikotin yang membahayakan tersebut.

Selain itu, asap rokok juga akan menempel di filter kabin yang menyaring sirkulasi udara AC sehingga memperpendek usia pakainya.

Karena jika tidak, aroma tak sedap dari bekas asap rokok akan terus ikut bersirkulasi waktu AC dinyalakan dan itu tidak baik untuk kesehatan.

4. Mengganggu Konsentrasi

Kamu akan terganggu konsentrasinya karena harus memperhatikan pegangan tangan pada rokok, termasuk membuang abu rokok yang tersisa.

Belum lagi embusan asap yang dikeluarkan setelah kamu merokok jelas akan mengganggu pandangan di dalam mobil.

Meski hanya sejenak, teralihnya perhatian dapat membahayakan keselamatan jika di depan mobil kamu ada masalah.

5. Melanggar Undang-Undang Lalu Lintas

Pasal 283 UU LLAJ No 22/2009 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Gangguan konsentrasi yang dimaksud bisa karena mendengarkan musik, menggunakan telepon seluler, dan merokok.

6. Mencelakakan Pengguna Jalan Lain

Belum lagi jika rokok sudah sudah hampir habis lalu puntungnya dibuang keluar, terlihat sepele tapi dampaknya bisa merugikan.

Bayangkan jika mobil kamu melaju dengan kecepatan 60-80 km/jam lalu buang puntung rokok keluar mobil.

Apalagi saat ini bisa dikatakan mobil baru sudah tidak memiliki asbak di dasbor mobil.

Mau tidak mau pengguna jalan di belakang kamu yang kena dampak, bisa lebih buruk lagi jika mengenai pengguna sepeda motor.

Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Tips

Aturan Resmi yang Melarang Kamu Merokok Saat Mengemudi Mobil

Submitted byadminConnect onThu, 06/03/2021 - 14:12

Kamu dilarang merokok ketika mengemudi mobil lantaran dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi di jalan.

Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Karenanya pemerintah mengeluarkan aturan resmi mengenai larangan berkendara sambil merokok.

Aturan pelarangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Alasannya karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik.

Seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

Kalau kecepatan tinggi seperti 100 km/jam, maka kamu sudah tidak melihat jalan sejauh sekitar 30 meter.

Dan itu sudah cukup untuk menyebabkan kecelakaan di jalan jika di depan ada halangan.

Travel
PrevNext

Back to top