Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Warisan Orangtua?
Mobil orangtua bisa diwariskan kepada anaknya jika mereka sudah meninggal.
Dalam prosesnya, pihak ahli waris harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor untuk memudahkan proses lain di kemudian hari seperti membayar pajaknya.
Jika status kepemilikan kendaraan belum atas nama pemilik terbaru, proses pembayaran pajak kendaraan akan sulit karena membutuhkan KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.
Belum lagi bila ada masalah lain seperti mengurus asuransi atau menjualnya kembali di kemudian hari.
Proses Balik Nama Mobil Warisan
Dalam proses balik nama untuk kendaraan bermotor, dibutuhkan berbagai dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, hingga KTP.
Nah, dokumen yang perlu disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Kamu sebagai pemohon wajib menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.
Yang berbeda adalah kamu juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris lainnya atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.
Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.