Tips Aman dan Nyaman Melewati Polisi Tidur di Kawasan Perumahan

Submitted byIndriTraveller onFri, 04/16/2021 - 09:44

Polisi tidur atau speed hump sering ditemui di kawasan perumahan atau pinggiran kota.

Masalahnya, banyak di antara polisi tidur tersebut yang dibuat tidak sesuai dengan aturan.

Selain tidak nyaman, membuat komponen mobil terutama kaki-kaki jadi lebih mudah rusak.

Termasuk risiko kecelakaan jika kamu tidak bisa mengendalikan mobil karena terlalu kencang menerjangnya atau mengerem mendadak lantaran tidak mengetahui keberadaannya.

Supaya aman dan nyaman, perhatikan beberapa hal berikut ini waktu melewati polisi tidur.

1. Jangan Rem Mendadak

Jangan melakukan rem mendadak ketika melewati polisi tidur.

Selain berbahaya untuk pengemudi dan penumpang di dalam mobil, tindakan rem mendadak juga berbahaya untuk kendaraan di belakang.

Bila sedang dalam kecepatan tinggi, lakukan pengereman setidaknya 20 meter sebelum melewati polisi tidur.

Sedangkan kalau dalam kecepatan rendah, bisa 10 meter sebelumnya menginjak rem untuk mengurangi kecepatan.

Kalau tidak terlihat, cukup lepas pedal gas dan biarkan mobil melaju menabrak polisi tidur.

Selain risiko celaka, memaksakan mengerem keras ketika melewati polisi tidur berpotensi merusak komponen kaki-kaki mobil terutama sokbreker.

Komponen itu mendapat tekanan kerja yang tinggi dan menghantam polisi tidur di saat yang bersamaan sehingga bisa bocor atau rusak.

2. Jaga Jarak Aman

Hati-hati ketika mengikuti mobil lain di wilayah yang banyak polisi tidur tapi kamu tidak paham posisinya.

Ada baiknya jaga jarak aman dengan kendaraan di depan agar ketika mobil di depan mengerem mendadak bisa diantisipasi.

Salah satu cara untuk menjaga jarak dengan mobil di depan ialah ban belakang mobil tersebut terlihat jelas.

3. Teknik Diagonal

Saat ini banyak polisi tidur dibuat tidak semestinya, seperti ketinggian yang melebihi aturan.

Meski ground clearance sudah tinggi, mobil masih tergesek sedikit bagian bawah karena tingginya polisi tidur.

Untuk mengantisipasi hal ini, kamu bisa gunakan teknik diagonal saat melewati polisi tidur tersebut.

Teknik ini ialah melintasi polisi tidur dengan menyamping atau miring.

Namun harus dipastikan lalu lintas sekitar dalam keadaan sepi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Teknik ini bisa diterapkan untuk mobil yang mempunyai ground clearance rendah.

4. Waspada di Malam Hari

Ketika mengemudi malam hari, gunakan lampu dekat bukan lampu jauh.

Termasuk aktifkan pula foglamp untuk meningkatkan daya pandang jarak dekat.

Hal tersebut agar kamu dapat melihat lebih fokus kondisi jalan, termasuk polisi tidur yang tidak memili marka dan rambu.

Selain itu, lampu dekat juga bisa memperkirakan tinggi polisi tidur yang akan kamu lewati.

5. Dilarang Mengebut

Ada beberapa polisi tidur yang landai atau kecil, tetapi bukan berarti bisa dilewati dengan kecepatan tinggi.

Bila kamu melewati polisi tidur dengan mengebut, maka bisa membuat sistem suspensi mobil cepat rusak.

Beberapa komponen seperti shockbreaker atau ball joint bisa rusak ketika sering melewati polisi tidur dengan kecepatan tinggi.

Kondisi ini bisa membuat mobil kamu berkurang kenyamanannya di jalan.

Termasuk risiko kecelakaan jika kamu tidak mampu mengendalikan laju mobil.

Tips

Daftar Perbuatan yang Dilarang Dilakukan di Jalan Tol, Bisa Sebabkan Kecelakaan dan Ada Sanksi Denda

Submitted byIndriTraveller onTue, 04/06/2021 - 09:04

Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Kewajiban membayar tol bagi penggunanya dikarenakan uang yang dibayarkan oleh pengguna akan dimanfaatkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Sebagai gantinya, pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya dan waktu jika dibandingkan melewati jalan non tol.

Jalan Tol Memiliki Aturan Terpisah

Jalan tol memiliki aturan-aturan baku yang harus dipatuhi oleh semua penggunanya karena memiliki status sebagai jalan bebas hambatan.

Di antara aturan tersebut termasuk daftar larangan yang tidak boleh kamu lakukan mengingat penggunaan jalan untuk kecepatan tinggi dengan rentang jarak cukup jauh.

Seperti, jalan tol difungsikan hanya untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sehingga sepeda motor jelas tidak diperbolehkan melintasi.

Tapi masih banyak pengguna jalan tol yang belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku.

Terbukti masih banyak beredar pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil di jalan bebas hambatan.

Perbuatan yang dilarang dilakukan di jalan tol telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41.

Daftar Larangan di Jalan Tol

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

- Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

- Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

- Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.

Masih ditambah, kamu yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu antara 60 hingga 100 km/jam yang disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sanksi Bagi Pelanggar Larangan di Jalan Tol

Daftar larangan di atas dibuat untuk menghindari kecelakaan dan menjaga ketertiban di dalam area jalan tol mengingat statusnya yang tertutup dan berbayar.

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana Pasal 86 ayat dua poin a sampai c menyatakan:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Travel

Benarkah Jalan Beton Membuat Telapak Ban Lebih Cepat Aus Ketimbang Jalan Aspal?

Submitted byIndriTraveller onTue, 04/06/2021 - 09:01

Berbagai jenis permukaan jalan harus kamu lewati ketika mengemudi mobil setiap hari.

Mulai dari aspal yang mulus, beton, sampai rangkaian konblok yang masing-masing memiliki karakter dan performa berbeda.

Jalan yang terbuat dari bahan beton atau cor semen umumnya ditemui di jalan tol atau perumahan.

Beton dipilih sebagai material pembangunan jalan karena tingkat durabilitasnya yang lebih tinggi dan relatif ekonomis ketimbang aspal.

Permukaan jalan jenis ini lebih kuat dilindas kendaraan-kendaraan besar sehingga lebih awet dan tidak mudah rusak.

Pemilihan beton sebagai material pembangunan jalan juga didasarkan pada kemampuan beton untuk menahan rembesan air yang keluar dari permukaan tanah sehingga tidak mudah lapuk dibandingkan jalan aspal.

Karakter ini sangat menguntungkan mengingat cuaca di Indonesia yang tinggi curah hujannya disertai tingkat kelembaban tinggi dengan risiko membuat aspal lebih cepat rusak.

Apalagi jika ternyata sistem drainase jalan tidak optimal sehingga mengakibatkan adanya genangan air.

Karakteristik Jalan Beton

Jalan beton dianggap kurang nyaman untuk dilalui karena traksi ban dengan jalan tidak sebaik jalan aspal.

Selain itu, jalan beton juga memiliki tingkat kebisingan yang lebih tinggi dibandingkan jalan aspal saat dilalui kendaraan.

Tidak heran bila ada anggapan bahwa jalan beton menyebabkan ban cepat aus dibandingkan jalan aspal.

Secara teori, jalan beton memang lebih cepat membuat ban aus ketimbang jalan aspal.

Kondisi ini disebabkan oleh karakteristik jalan beton yang lebih keras dibanding jalan aspal dan membuat karet ban ‘kalah duluan’.

Apalagi jalan beton yang baru dibangun dapat mempercepat tingkat keausan pada ban hingga 20 persen lebih cepat dibanding jalan aspal.

Masalah ini disebabkan oleh jalan beton yang baru dibangun permukaannya masih kasar sebab belum tergilas kendaraan.

Selain itu, permukaan jalan beton lebih kasar dan berpori yang selanjutnya membuat usia pakai ban berkurang lebih cepat.

Memang dalam prosesnya jalan beton akan lebih halus karena terkikis dilewati kendaraan, namun tetap mempercepat aus pada telapak ban.

Travel

10 Perilaku Mengemudi yang Berbahaya dan Bisa Mengakibatkan Kecelakaan di Jalan

Submitted byIndriTraveller onWed, 03/31/2021 - 08:53

Kamu pasti pernah melihat pengguna jalan yang tidak disiplin dan taat peraturan lalu lintas.

Sebagai pihak yang taat peraturan lalu lintas, kamu terbawa image buruk karena pengendara lain yang tidak disiplin di jalan.  

Oleh karena itu, kamu wajib paham cara mengemudi mobil yang tidak baik dan bisa mengundang kecelakaan.

1. Tidak mengurangi kecepatan saat keluar dari jalan lebih kecil

Cara mengemudi mobil yang kurang tepat pertama adalah tidak melihat situasi ketika akan keluar dari gang atau jalan kecil.

Banyak kecelakaan terjadi karena pengguna jalan tidak mau berhenti terlebih dahulu saat akan keluar dari jalan kecil menuju jalan raya yang padat kendaraan.

Pengguna jalan raya pasti sulit menghindar dari keadaan ini dan kecelakaan tidak dapat dihindari.

Hentikan mobil kamu di ujung persimpangan, tengok kanan dan kiri, baru melaju jika kondisi jalan sudah aman.

2. Membuang sampah ke jalan

Terlihat sepele, namun perilaku seperti ini tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan pengendara lain.

Ketika kamu melemparkan sisa makanan atau botol minuman ke jalan, dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Seperti tisu atau botol minuman yang mengenai kaca depan mobil atau kepala pengendara motor di belakang kamu.

Selain itu, perilaku ini juga membuat jalan kotor.

Selalu sediakan tempat sampah di dalam mobil dan buanglah ke tempat sampah ketika sampai ke rumah.

3. Berjalan lambat di jalur paling kanan

Cara mengemudi mobil yang tidak patut dicontoh berikutnya adalah berkendara di jalur kanan dengan kecepatan rendah.

Hal ini sangat mengganggu pengguna jalan lain yang melaju dengan kecepatan lebih tinggi karena sulit untuk mendahului.

Sebaiknya jika ingin berkendara dengan kecepatan rendah, ambil jalur sebelah kiri sehingga tidak menyulitkan pengguna jalan lain.

4. Belok tanpa menyalakan lampu sein

Di Indonesia masih sering ditemukan pengguna jalan yang tidak menyalakan lampu sein ketika hendak berbelok.

Cara mengemudi mobil yang baik dan benar adalah dengan menyalakan lampu sein ketika hendak berbelok atau mendahului kendaraan di depan.

Membiasakan diri menghidupkan lampu sein saat manuver akan sangat berguna karena pergerakan mobil kamu terpantau oleh pengguna jalan lainnya.

5. Mendahului kendaraan lain di tikungan

Risiko kecelakaan karena mendahului di tikungan biasanya terbilang fatal karena pengguna jalan dari arah lawan tidak menyadari kedatangan kendaraan lainnya.

Sebenarnya cara mengemudi mobil yang baik di tikungan adalah menahan diri dari keinginan mendahului walaupun kecepatan mobil lain di depan rendah.

Kamu tidak dapat melihat apa yang ada di depan mobil yang ingin didahului sehingga sangat berbahaya.

Makanya di jalan menikung diberi marka jalan berupa garis lurus tidak terputus untuk menjaga kamu supaya tidak melewati batas jalan.

6. Tidak menjaga jarak aman antar kendaraan

Cara mengemudi yang benar adalah dengan menjaga jarak aman antar kendaraan.

Ada trik khusus yang sangat berguna untuk memahami cara menjaga jarak aman yang benar.

Gunakan metode ‘jarak 3 detik’ dengan mengambil patokan obyek yang ada di tengah jalan seperti lampu penerang jalan.

Jika hitungan belum mencapai angka tiga sementara lampu penerang sudah kamu lewati, artinya jarak kamu terlalu dekat dengan mobil di depan.

Atau bisa menjaga jarak aman antar mobil dengan melihat ban belakang mobil di depan kamu.

Jika tidak terlihat, artinya jarak kamu dengan mobil di depan sudah dekat dan metode ini cocok dipakai untuk berkendara di jalan perkotaan.

7. Mengemudi di bahu jalan

Tahukah kamu bahwa bahu jalan dibuat bukan sebagai jalan, melainkan untuk kondisi darurat seperti mogok?

Namun tidak sedikit pihak yang mengemudi mobil di jalur bahu jalan, terutama saat jalan utama macet.

Kebiasaan buruk ini berpotensi membahayakan pengendara lain karena saat akan masuk ke jalur jalan bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain.

Di samping itu, ada risiko kamu menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan lantaran ada kondisi darurat.

Selain tentunya risiko menambah panjang kemacetan jalan karena kamu harus menyerobot jalur orang lain untuk balik ke jalan utama.

8. Kurang fokus dan waspada

Fokus dan konsentrasi penuh sangatlah diperlukan dalam mengemudi mobil yang baik di jalan.

Jangan alihkan perhatian ke jalan dengan hal lain yang tidak penting seperti main ponsel.

Perhatikan selalu kondisi di sekitar mobil dari potensi bahaya seperti orang yang tiba-tiba menyeberang jalan.

9. Tidak patuh aturan dan rambu lalu lintas

Dengan alasan terburu-buru, dengan santainya kamu menerobos lampu merah.

Atau karena mengikuti mobil di depan, kamu berputar arah atau berbelok bukan pada tempatnya.

Kesalahan seperti ini dapat mengundang kecelakaan yang berakibat fatal.

Bagaimanapun beratnya kondisi jalan, tetaplah tenang dan patuh pada aturan dan rambu lalu lintas.

10. Tidak mampu mengendalikan emosi

Kondisi jalan di kota besar mudah memancing emosi dan itu bisa membahayakan kamu.

Orang yang terpicu emosinya tidak sanggup mengendalikan mobil dengan baik.

Oleh sebab itu, jangan mudah marah meski kamu dalam posisi benar sekalipun.

Jika ada masalah dengan pengguna jalan lain, segera hubungi polosi agar dapat ditangani dengan baik.

Lifestyle

Tips Mengemudi Aman Dekat Angkot, Hati-Hati Jangan Sampai Celaka

Submitted byIndriTraveller onWed, 03/31/2021 - 08:51

Salah satu jenis kendaraan yang sering membuat kesal di jalan adalah angkutan perkotaan alias angkot.

Seringkali angkot melakukan manuver semaunya sendiri, terutama ketika mengambil atau menurunkan penumpang.

Bagi pengemudi mobil, merupakan hal yang menjengkelkan ketika posisinya dekat dengan angkot karena risiko celaka siap mengintai.

Lalu bagaimana agar tetap aman berada di sekitar angkot?

Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang kebiasaan pengemudi angkot.

Pertama, kamu harus waspada karena angkot bisa bergerak dan berhenti dengan sembrono bila harus mengambil penumpang.

Meskipun angkot memiliki lampu rem dan sein, namun jangan dijadikan patokan karena banyak di antaranya yang mati.

Berikutnya, buat kamu yang bertemu dengan angkot di jalan harus lebih bersabar dan sebaiknya memberi jalan.

Kamu harus paham bahwa para pengemudi angkot mengejar target setoran, walau bukan berarti boleh melanggar aturan lalu lintas.

Ketiga, kamu lebih menerima keadaan bila berdekatan dengan angkot dan jangan sampai terpancing emosi.

Tidak perlu protes soal perilaku pengemudi angkot karena akan sia-sia.

Banyak di antaranya kalau diklakson atau dimarahi tidak peduli karena hanya fokus ke penumpang, bahkan pura-pura tidak tahu.

Selain itu beri jarak aman jika tidak mau ada apa-apa karena jarang sekali sopir angkot mau bertanggungjawab jika menyebabkan kecelakaan.

Terakhir buat kamu yang dekat angkot, siap-siap mengerem kapan saja.

Oleh sebab itu luaskan daya pandang dengan melihat jauh ke depan angkot sebagai langkah antisipasi jika harus melakukan manuver seperti banting setir.

Begitu ada kesempatan untuk menyalip, segera lakukan dengan tetap menjaga kewaspadaan.

Tips

Cara Mudah Mengasah Feeling Mengemudi Untuk Pengemudi Pemula

Submitted byIndriTraveller onSat, 03/13/2021 - 11:49

Salah satu kesulitan dalam mengemudi mobil adalah memperhitungkan dimensi mobil, kian terasa jika seorang pengemudi pemula mengemudikan mobil besar seperti SUV atau MPV.

Mobil terasa menjadi lebih luas dan lebar dari dalam jika dibandingkan dengan jalanan dan kondisi sekitar mobil.

Bahkan seakan-akan jalanan rasanya tidak cukup lebar untuk dilalui dan kamu merasa ragu ketika berada di balik kemudi.

Feeling Mengemudi

Oleh karenanya diperlukan feeling mengemudi untuk membantu memperkirakan dimensi mobil ketika di jalan.

Feeling mengemudi adalah munculnya perasaan terukur terhadap dimensi mobil secara keseluruhan yang dikombinasikan dengan kecepatan dan arah kendaraan ketika mengemudi.

Selain itu, kamu juga bisa memasukkan parameter kondisi di sekitar mobil dalam perhitungan, seperti lebar jalan, adanya trotoar atau kendaraan lain yang sedang parkir.

Dibandingkan dimensi mobil, kamu bisa memperkirakan apakah mobil kamu aman dan bisa melalui jalan tanpa kendala.

Dengan begitu, tubuh kamu dapat bereaksi secara tepat menghadapi situasi yang berkembang di depan mata.

Apa Saja yang Kamu Perkirakan?

Banyak hal yang bisa kamu jadikan patokan, seperti moncong mobil, panjang mobil, lebar mobil, patokan sisi kiri dan kanan mobil, kecepatan kendaraan, posisi gigi saat melaju, arah laju kendaraan, kondisi sekitar mobil, ataupun hal lain yang diperlukan saat kondisi tidak terduga terjadi.

Meskipun feeling tidak selalu akurat, namun perasaan yang terlatih dengan baik akan sangat membantu kamu dalam mengarahkan dan mengontrol kendaraan dalam kondisi apapun.

Seperti, ketika kamu harus berpapasan dengan mobil lain di jalan yang sempit dan salah satu harus mengalah.

Ditambah adanya pengguna sepeda motor yang tidak mau mengalah, dibutuhkan feeling mengemudi yang baik supaya dapat lolos dari situasi ini.

Alhasil, feeling mengemudi mobil memiliki peran yang tidak kalah penting selain teknik mengemudi mobil yang baik.

Cara Melatih Feeling Mengemudi

1. Membiasakan diri dengan alat bantu mengemudi

Kamu pasti sudah paham dengan spion, setir, garis marka jalan, dan lain sebagainya.

Itu semua adalah beberapa contoh dari alat bantu mengemudi yang perlu kamu kuasai dan manfaatkan dengan baik.

Seperti contohnya spion, hapalan terhadap posisi mobil melalui visual yang ditangkap dari kaca spion akan melatih feeling kamu terhadap situasi di sekitar mobil.

Dengan begitu, pengambilan keputusan ketika bermanuver akan semakin mudah karena terbiasa menggunakan alat bantu mengemudi.

Di era modern seperti sekarang, perangkat alat bantu kian canggih, seperti fitur kamera parkir yang membantu kamu ketika memundurkan kendaraan.

Adanya alat bantu berupa garis pandu memudahkan kamu mengasah feeling mengemudi dan mempercepat proses parkir.

2. Memanfaatkan bagian mobil sebagai patokan

Jika kamu perhatikan, ada bagian tertentu dari mobil kamu yang bisa dijadikan patokan jarak seperti logo mobil di kap mesin.

Semakin dekat logo dengan mobil di depan, berarti jarak mobil juga akan semakin dekat dan di titik tertentu sudah terlalu dekat tanpa perlu menyenggol mobil di depan.

Setelah itu kamu hanya perlu membiasakan diri memperhitungkan jarak aman dari melihat logo mobil di kap mesin.

Sudut pada ujung bumper belakang juga bisa dijadikan patokan buat kamu saat melirik spion untuk memperhatikan kondisi belakang mobil.

Sebagai bahan latihan, kamu bisa mendekatkan mobil pada tembok di rumah, baik sisi depan, belakang, dan samping.

Duduklah di bangku pengemudi dan perhitungkan jarak tembok ke bagian mobil seperti spion samping, ujung kap mesin, atau ujung bumper.

3. Membiasakan diri mengemudi secara aman

Cara lain mengasah feeling mengemudi semakin baik adalah dengan berlatih mengemudi secara aman.

Seperti ketika masuk mobil selalu membiasakan diri untuk memasang seatbelt dan menginjak rem sebelum menyalakan mesin.

Sebelumnya, selalu memeriksa kondisi bagian mobil seperti ban dan lampu dari luar mobil untuk memastikannya berfungsi dengan baik.

Saat duduk di bangku sopir, pastikan semua fitur yang membantu mengemudi dapat berfungsi dengan baik, seperti mengecek kaca spion dan lampu sein.

Atur posisi duduk yang tepat dan nyaman, termasuk atur perangkat mengemudi seperti setir, panel instrumen, dan kontrol fitur lainnya.

4. Menjaga Emosi

Menjaga emosi membuat kamu dapat memanfaatkan feeling mengemudi dengan baik karena emosi tinggi bisa membuyarkan perhitungan matang kamu.

Meski hanya kehilangan feeling sesaat, kondisi ini sudah cukup untuk membuat kamu ragu dalam mengambil keputusan tepat dan cepat.

Termasuk pula kamu harus fokus ketika mengemudi dan tidak teralihkan oleh hal lain seperti bermain ponsel.

Distraksi akan membuat kamu kehilangan feeling karena tidak bisa memperhitungkan patokan yang ada dengan baik.

Membiasakan diri mengemudi aman juga akan mengarahkan feeling kamu untuk tidak memaksakan diri jika kondisi tidak memungkinkan.

Tips

Aturan Penggunaan Sabuk Pengaman Mobil, Wajib Untuk Penumpang Depan dan Ada Denda Jika Kamu Lalai

Submitted byIndriTraveller onSat, 03/13/2021 - 11:47

Setiap mobil yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sabuk pengaman (safety belt) atau istilah hukumnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.

Diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas:

1. Sabuk keselamatan;

2. Ban cadangan;

3. Segitiga pengaman;

4. Dongkrak;

5. Pembuka roda;

6. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Mengenai sabuk keselamatan, perlengkapan keselamatan ini wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:

 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.

Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.

Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dalam hal ini, berarti untuk saat ini kewajiban menggunakan sabuk pengaman di Indonesia barulah untuk pengemudi dan penumpang depan saja.

Namun atas dasar safety, kamu yang duduk di bangku baris kedua dan ketiga tetap menggunakan seatbelt atau safety belt.

Apalagi sekarang semua mobil baru Toyota di Indonesia telah dilengkapi dengan sabuk pengaman di seluruh bangku untuk menjaga perjalanan kamu.

Awalnya mungkin terasa canggung, tapi jika terbiasa akan merasa nyaman dan aman.

Dalam hal terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, maka petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidential.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

Travel

Jangan Salah Minta, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Submitted byIndriTraveller onFri, 02/26/2021 - 16:29

Jika kamu melakukan pelanggaran lalulintas, maka akan diberikan surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas polisi.

Sebelum menerima, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru.

Banyak yang belum mengerti perbedaan warna kedua surat tilang tersebut.

Perbedaan surat tilang merah dan biru terletak pada fungsinya.

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.

Dengan surat tilang berwarna merah, kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi mengapa posisi kamu tidak salah.

Misalnya, jika kamu terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan.

Sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka kamu bisa meminta surat tilang merah untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah.

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang.

Datanglah ke Pengadlian Negeri untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Surat Tilang Biru

Sedangkan surat tilang biru adalah kebalikan dari surat tilang merah.

Kamu dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Misalnya, saat kamu berkendara dan petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah.

Jika kamu menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru dan memproses pembayaran denda tilang.

Polisi akan memberikan nomor virtual account BRI untuk pembayaran denda lewat ATM atau lainnya.

Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) kamu yang disita oleh petugas kepolisian.

Tips

Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan

Submitted byIndriTraveller onFri, 02/26/2021 - 16:22

Banyak berita di social media mengenai kasus orang mengamuk ketika dihentikan oleh polisi.

Ada diantaranya yang menghancurkan kendaraan sendiri bahkan sampai memaki-maki petugas kepolisian.

Padahal kewenangan petugas saat melaksanakan tugas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 104 ayat 3 menyatakan bahwa kamu sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.

Pasal 265 ayat 3 untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk:

a. menghentikan kendaraan di jalan

b. meminta keterangan kepada pengemudi

c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Setiap warga negera memiliki kedudukan hukum yang sama.

Ketika diberhentikan petugas kepolisian, harusnya kamu mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU.

Pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282:

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah)”

Apabila ada pelanggaran lain pada saat dilakukan pemeriksaan dapat juga dikenakan tambahan pasal yang lain.

Jika kamu melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dapat dikenakan pidana umum.

Travel

Siapa yang Harus Kamu Patuhi, Lampu Lalu Lintas atau Perintah Polisi?

Submitted byIndriTraveller onSun, 02/21/2021 - 09:30

Mungkin kamu pernah berkendara di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas sudah berganti ke lampu kuning.

Pada saat itu ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan menyuruh kamu berhenti karena sedang mempersilakan kendaraan dari arah lain untuk terus melaju.

Karena dianggap melanggar, akhirnya kamu ditilang.

Sebenarnya siapa yang harus kamu patuhi, lampu merah atau perintah polisi?

Kamu sebagai pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Tapi jika ada tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas Polri, maka yang harus diutamakan adalah tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Jika tidak mematuhinya, berarti kamu telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan polisi berhak untuk melakukan penilangan.

Lampu Lalu Lintas atau Perintah Polisi?

Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Memang setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, bahkan dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bila tidak patuh.

Akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan tindakan:

a. Memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

b. Memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

c. Mempercepat arus Lalu Lintas;

d. Memperlambat arus Lalu Lintas;

e. Mengalihkan arah arus Lalu Lintas;

f. Menutup dan membuka arus lalu lintas.

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:

a. Perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

c. Adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

d. Adanya pekerjaan jalan;

e. Adanya bencana alam;

f. Adanya Kecelakaan Lalu Lintas;

g. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

h. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

i. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan

j. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Tindakan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan, dimana kamu wajib mematuhinya.

Jadi, kalau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak mematuhi tindakan pengaturan yang dilakukan oleh polisi, kamu dapat ditilang.

Travel
Next

Back to top